Connect with us

Metro

Taspen Resmikan Kantor Baru Cabang Jakarta Selatan

Published

on

Jakarta – PT Taspen (Persero)membuka gedung baru Kantor Taspen Cabang Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl.Ampera Raya No.10 RT.002 RW.010, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu. Peresmian dilakukan Rabu (30/10/2019)

Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Ermanza, dan dihadiri Walikota Jakarta Selatan, Bapak Marullah Matali, beserta jajaran dari Polres, Pengadilan Negeri, serta Forkopimda setempat.

Ermanza menjelaskan, Kantor Taspen Cabang Jakarta Selatan berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Jakarta. Wilayah Kerja KC Jakarta Selatan terdiri dari 10 Kecamatan dan 65 Kelurahan serta mengelola Instansi Vertikal setingkat kementerian sebanyak 11 instansi dengan jumlah peserta 40.267 dan 3 SKPD yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan jumlah peserta 34.327. Kantor Cabang Jakarta Selatan juga melayani pensiunan sejumlah 33.643 orang dan bekerja sama dengan 18 mitra bayar dan 1 kantor pos.

Ermanza dalam sambutannya juga menginformasikan mengenai inovasi-inovasi layanan Taspen dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain Smartcard yang menawarkan loyalty benefit kepada para peserta, Otentikasi Digital, Aplikasi Taspen Mobile 2.0 dan Wirausaha Pintar. Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa mempermudah layanan dengan didukung teknologi dan ikut serta dalam peningkatan pemerataan ekonomi dengan program Wirausaha Pintar.

Kantor Cabang Jakarta Selatan sendiri telah aktif melayani peserta di wilayah Jakarta Selatan sejak secara resmi dibuka tanggal 15 Januari 2016. Kantor Cabang Jakarta Selatan sebelumnya beroperasi dengan menyewa ruko di daerah Grand Panglima Polim Kav.37-38, Jakarta Selatan.

“Atas komitmen untuk selalu meningkatkan layanan kepada peserta, Taspen membangun gedung baru di daerah Pasar Minggu,” jelas Ermanza.

Continue Reading
6 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Metro

Entelekey Media Indonesia & Relate Films Resmi Merilis Official Trailer & Poster “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)”

Published

on

By

Jakarta, 5 Februari 2025 Entelekey Media Indonesia dan Relate Films resmi merilis official trailer dan poster untuk film horor terbaru mereka, “Pernikahan Arwah (The Butterfly House),” yang akan tayang di bioskop pada 27 Februari 2025. Film ini membawa sentuhan baru dalam genre horor dengan nuansa budaya Tionghoa yang kuat.

Mengusung konsep ‘elegant horror, “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” menghadirkan atmosfer mencekam tanpa mengandalkan jumpscare berlebihan.

Perlita Desiani, produser sekaligus pendiri Relate Films, mengungkapkan rasa bangganya terhadap hasil akhir dari trailer dan poster film ini. “Kami sangat senang dengan hasil akhir poster dan trailernya. Kami tidak hanya ingin membuat film horor yang menakutkan, tetapi juga menghadirkan sebuah cerita yang diturunkan pada budaya dan kepercayaan. Film ini mengeksplorasi bagaimana tradisi Tionghoa bisa menjadi sesuatu yang indah sekaligus menyeramkan.”, tutur Perlita.

Sementara itu, Patricia Gunadi, Direktur Utama Entelekey Media Indonesia, menambahkan bahwa “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” membawa pendekatan yang belum banyak dieksplorasi dalam perfilman horor Indonesia. “Film ini berbeda dari film horor kebanyakan. Kami menyebutnya sebagai ‘elegant horror’, di mana rasa takut muncul dari atmosfer yang kuat, bukan hanya jumpscare semata.” jelas Patricia.

Tidak hanya di Indonesia, “Pernikahan Arwah (Rumah Kupu-Kupu)” juga berhasil menarik perhatian pasar internasional. Film ini akan ditayangkan di tujuh negara Asia, yaitu Vietnam, Kamboja, Malaysia, Filipina, Laos, Brunei Darussalam, dan Myanmar. “Kami merasakan antusiasme yang luar biasa dari berbagai negara. Film horor bertema Tionghoa yang dibuat di Indonesia masih sangat jarang, dan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi penonton luar negeri.”, tambah Patricia.

Trailer film “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” menampilkan momen-momen menegangkan dengan visual yang menggambarkan suasana rumah keluarga Salim yang penuh misteri. Potongan adegan bersama dengan musik, serta unsur-unsur budaya Tionghoa yang kuat, memberikan gambaran tentang ancaman supranatural yang akan dihadapi oleh para karakter.

Bagi Paul Agusta, film ini lebih dari sekadar kisah horor supranatural. “Saya ingin penonton menyadari bahwa ketakutan terbesar seringkali bukan berasal dari hal yang tak kasat mata, tetapi dari warisan, kepercayaan, dan konsekuensi dari pilihan yang kita buat. Film ini menggali bagaimana masa lalu tetap hidup di sekitar kita, bagaimana seseorang bisa terjebak dalam takdir yang sulit dihindari.”, jelas Paul.

Jourdy Pranata, salah satu pemeran utama “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)”, berbagi cerita tentang karakter yang ia perankan serta pengalamannya selama syuting, “Yang paling menarik dari Febri adalah bagaimana ia selalu mencari penjelasan logistik untuk segala hal, termasuk kejadian mistis di rumah Salim. Selama syuting, chemistry dengan Zulfa dan pemain lain juga terbentuk secara natural, karena beberapa dari kami sudah pernah bekerja sama sebelumnya, ditambah banyak diskusi sejak awal, jadi proses terasa lebih mudah.”, ujar Jourdy.

Dibintangi oleh Morgan Oey, Zulfa Maharani, Jourdy Pranata, Brigitta Cynthia, Puty Sjahrul, Amagerald, Alam Setiawan, Verdi Soaliman, dan Bonita, “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” tayang di bioskop mulai 27 Februari 2025.

SINOPSIS

Sepasang calon suami istri, Salim dan Tasya, memutuskan untuk memindahkan proses foto pre wedding mereka ke rumah keluarga Salim setelah bibi Salim, satu-satunya keluarga sedarah Salim, baru saja meninggal dunia. Selain harus mengurus pemakaman bibinya, Salim ternyata harus melanjutkan ritual keluarganya untuk membakar dupa setiap hari di sebuah altar yang misterius atau nyawanya akan terancam. Kehadiran mereka dan tim foto pre wedding di rumah itu membuat arwah leluhur Salim yang meninggal di masa pendudukan Jepang muncul dan meneror mereka. Tasya tergerak untuk menguak misteri masa lalu dari keluarga Salim untuk bisa menenangkan arwah tersebut, sekaligus membebaskan calon suami dari kewajibannya agar mereka bisa pergi dari rumah itu.

TENTANG ENTELEKEY MEDIA INDONESIA

Didirikan pada tahun 2023, Entelekey Media Indonesia adalah perusahaan distribusi, lisensi, dan manajemen IP. Entelekey Media Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan cerita-cerita asli dan adaptasi kepada penonton global, membuka potensi dan peluang bagi para pembuat film lokal, menghasilkan film berkualitas tinggi. serta memberikan pengalaman sinematik luar biasa yang berkesan bagi penonton.

Continue Reading

Metro

Samsudin Siregar: Dualisme PPM Cederai Sejarah & Hukum

Published

on

By

Jakarta – Januari 2025. Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Dirinya mengingatkan bahwa Pemuda Panca Marga dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi – organisasi dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.

Diakuinya pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini. Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent (AI) pada 1 Januari 2025, diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.

“Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan” Jelas Samsudin.

Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari iberbagai pihak mulai dari dijuluki “ketua illegal”, dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan, namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya”, jelas Samsudin Siregar disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, Rabu (5/2) di kantor PPM di kawasan Gatot Soebroto.

Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024 maka dengan ini Pemuda Panca Marga versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa :

1. Memang benar titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI tahun 1978 yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No.25 tahun 1980 namun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 Pasal 11 ayat 3 anak organisasi LVRI terdiri dari Korps Cacat Veteran, Korps Sarjana Veteran dan Korps Karyawan Veteran. Sementara Pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa Pemuda Panca marga (PPM) merupakan organisasi non struktural yang dibina oleh LVRI namun terhubung hanya dalam satu garis Koordinasi.

2. Dengan demikian adalah wajar jika PPM berevolusi menjadi organisasi yang independen dan mandiri, telah resmi terdaftar dan diakui sebagai organisasi berbadan hukum sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 dengan kepengurusan dibawah Ketua Umum Samsudin Siregar, SH.

3. Oleh karenanya LVRI dan PPM seyogyanya berjalan selaras mengedapankan kepentingan bangsa dan generasi untuk menjaga eksistensi semangat perjuangan ayah ibu pejuang terdahulu.

4. Pemuda Panca Marga (PPM) memiliki potensi besar untuk menjadi sahabat masyarakat dari berbagai latar belakang dan ideologi, mengingat organisasi ini berakar dari nilai-nilai perjuangan, kebangsaan dan pengabdian tanpa pamrih. Dengan demikian PPM secara strategis dan berkesinambungan siap mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden dan Wakil Presiden RI.

5. Kondisi kebangsaan Indonesia saat ini mencerminkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi bukan hanya pemerintah, namun juga sektor swasta hingga masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karenanya Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM) merasa perlu meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan melakukan enam langkah percepatan yaitu sebagai berikut:

5.1. Penguatan Kepemimpinan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.

5.2.Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis teknologi. Serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan program dan evaluasi kinerja secara berkala.

5.3.Peningkatan Relevansi Program sesuai identifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program yang berdampak nyata baik dibidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.

5.4.Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan organisasi lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.

5.5.Peningkatan Partisipasi Anggota dan Masyarakat, melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sesuai kebutuhan wilayah kepemimpinan serta melalukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan organisasi

5.6.Penguatan Nilai dan Identitas Organisasi, meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, cinta NKRI dan citra positif organisasi ditingkat lokal, nasional dan global.

Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang.

Continue Reading

Metro

Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan Gelar Konferensi Pers Carut Marut Sistem Kesehatan

Published

on

By

“Hak Kesehatan Rakyat: Tertulis di Konstitusi, Hilang di Kenyataan”
“Apakah Rakyat Harus Melawan untuk Mendapatkan Hak Kesehatan”
“Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari Mereka yang Menolak Diam”
“Bukan Sedekah, Tapi Keadilan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan” “Apakah Kita Benar-Benar Punya Hak Kesehatan, atau Itu Hanya Sekedar Retorika?”

Negara harus hadir ditengah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakan BPJS Kesehatan sudah tidak mencover semua penyakit akibat iuran yang sangat murah, menimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan termasuk rawat inap. Ini menunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya. Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan

pelayanan kesehatan baik yang tinggal dikota sampai ke pelopasiengeri. Dalam Pancasila 1 Juni 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudah ditegaskan dan menyatakan bahwa:

1. “negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan.”

2. setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

3. setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara

Begitu juga dalam Pasal 34: “bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara terhadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit serta perawatan bagi yang membutuhkan”

Hadirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu:

1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil.

2. Penyediaan akses pelayanan kesehatan yang merata

3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan

4. Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemenuhan standar fasilitas Kesehatan: harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi.

Juran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengcover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasihani, mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi.

Banyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasienBanyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasien

Contoh:

Terkait pelanggaran yang diatur dalam Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diberikan kepada fasilitas kesehatan baik milik pemerintah pusat, daerah dan atau milik masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan diuntah ban bagi pasien gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Dengan pengenaan sanksi yang yang diatur dalam Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait “Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1) : dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah, tebang pilih dan lebih berpihak pada yang kuat/ pihak pemilik Faskes/ pemilik modal dan tidak trasnparan dalam proses penegakan hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukti dengan adanya kata “atau” saja bukan “dan/atau” serta dengan adanya kata “paling lama dan paling banyak” yang seharusnya dengan kata “minimal dan paling sedikit” sehingga bagi pelanggar khususnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juga sanksi tegas terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar.

Makan Bergizi Gratis untuk mencegah Stunting

Sebelum presiden terpilih Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PDI Perjuangan sudah duluan memulai program ini sejak 2011. Pada saat itu Presiden ke 5 Prof.Dr. Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu ibu hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011.

Program makan bergizi gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK (seribu hari pertama kehidupan). Yaitu 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga anak berusia 2 tahun). Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anak mulai terbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon pengantin, calon ibu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau anak yang beresiko stunting di Indonesia.

Anggaran makan bergizi gratis yang tadi nya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 trilyun rupiah oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahan kesediaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti persoalan terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, kebijakan harga dan subsidi, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dan perubahan iklim, persoalan dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering didapatkan dilapangan. Program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena masih berproses lantaran di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau percontohan.

Rekomendasi

Dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk:

1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tantangan. Diskriminasi, ketidaktransparanan, dan pelanggaran terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah:

a. Penguatan Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan.

b. Penegakan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak yang terbukti melanggar hak-hak pasien.

c. Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

d. Edukasi kepada Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk memperjuangkan hak-haknya’

e. Membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/ Faskes untuk Menerima Pasien BPJS Kesehatan

2. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkait pengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan norma-norma dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila 1 Juni 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Kesehatan dan peraturan terkait lainnya.

3. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak agar bisa berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan pangawasan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, rakyat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan gizinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang.

Continue Reading

Trending