Connect with us

Metro

Beri Manfaat bagi Pemerintah Daerah, BPH Migas Ungkap Manfaat Kerja Sama dalam Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi

Published

on

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, adanya kerja sama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara diharapkan menggunakan BBM non subsidi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan dampak pada peningkatan PAD. Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.

 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama Pemda,  pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi Pemda.

 

“Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’at (21/60/2024).

 

Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.

 

“Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasaan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut,” pintanya.

 

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan harapannya agar pemda yang hadir dapat menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.

 

“Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian Surat Rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit Surat Rekomendasi,” tuturnya.

 

Di samping itu, Saleh menguraikan PKS ini merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan Pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

 

“Karena peran Pemda sangat penting. Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif. Memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran,” ucapnya.

 

Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menjelaskan, PKS antara BPH Migas dengan Pemda Provinsi memiliki jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ia juga berharap masing-masing Pemda Provinsi dapat segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.

 

“Dengan PKS ini, pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan ketat. BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di Provinsi tersebut,” tambahnya.

 

Senada dengan Alfon, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Utama Pemda I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianto menyampaikan dibutuhkan dukungan Pemda untuk kelancaran dan ketepatan dalam verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan di tingkat daerah.

 

“Sekretaris Daerah bisa menjadi Koordinator dalam pelaksanaan PKS ini. Beberapa Dinas yang terkait dengan penyaluran JBT bisa mendukung untuk pelaksanaannya. Kami harapkan peran penting Sekda untuk melaksanakan penyaluran terkait dengan JBT ini bisa lebih optimal lagi,” tuturnya.

 

Mengenai manfaat adanya PKS, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menjelaskan, bahwa PKS memberikan dampak pada peningkatan PAD yang bersumber salah satunya dari PBBKB dan Pajak Kendaraan, serta turut berkontribusi dalam stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Pertemuan ini juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT.

 

Rapat Koordinasi BPH Migas bersama Pemda dan Kemendagri ini telah dilakukan empat kali pada tahun 2024. Sebelumnya, pertemuan yang sama telah dilakukan tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat untuk Pemda di Pulau Jawa, tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk Pemda di Pulau Kalimantan, dan tanggal 13 Juni 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan untuk Pemda di Pulau Sulawesi.

Continue Reading

Metro

RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

Published

on

By

Jakarta – Para KETUM ORMAS, YAYASAN, PERKUMPULAN, Organisasi Relawan pendukung pak Prabowo-Gibran, dan Relawan Jokowi berkumpul untuk mendeklarasikan Maklumat Bersama, Membentuk Struktural Adhoc Presidium dan format Konsursium pada Hari Sabtu 29 Juni 2024 bertempat di Gedung Juang 45 -Menteng.

 

Acara ini yang direncanakan akan di hadiri Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI akan menjadi pembicara(keynote), namun di pagi harinya ada kabar bahwa ada acara keluarga yang sangat mendesak untuk dihadiri. Beliau menyampaikan “Salam Hangat buat para Ketua-ketua Umum yang hadir dan selamat untuk Suksesnya acara”.

 

Dihadiri lebih dari 300an Peserta yang registrasi Acara sejak Jam 13:30  keterangan oleh Jamal/JOKER(Admin) selaku Penanggung Jawab Registrasi

 

Diawali Dengan Doa oleh KH. Danu Jamaludin Saifudin(Tokoh Agama)

 

Bertindak sebagai Master Ceremony(MC) acara Seska Kaligis(SEKJEN Satria Adipati Nusantara)

 

Di acara ini didaulat Tim 8 Presidium dan Secara Aklamasi Tim 8 Presidium menunjuk :

 

Dewan Pengarah

 

KETUA

Indra Nasution, SH.

 

ANGGOTA

KH. Danu Jamaludin Saifudin(Tokoh Agama)

Indah Ryanti(KETUM SERIKAT UMKM INDONESIA)

Morris Langelo(KETUM Satria Adipati Nusantara)

Djaenudin Saleh(KETUM PPG Center) Abdul Rahman(KETUM Laskar Macan Asia)

Sarjuli(KETUM GERPAS)

 

Dewan Pengurus

 

Ketua Adhoc  : Arthur Ibrahim(KETUM KENZO)

Sekertaris Adhoc : Joserijal Nasution, SH.(KETUM Gema Macan Asia)

Bendahara Adhoc : Evie(KETUM KIPRA).

 

Arthur Ibrahim sebagai Ketua Adhoc terpilih bersama-sama dengan seluruh hadirin membacakan Deklarasi Maklumat Bersama, yang isinya sebagai berikut;

 

DEKLARASI MAKLUMAT BERSAMA

 

Pada hari Sabtu 29 Juni 2024 kami Organisasi Masyarakat,  Perkumpulan, dan Organ Relawan yang terkumpul di PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) menyatakan sikap untuk :

 

1. Bersatu untuk bersama-sama tergabung dan saling bekerjasama mencapai tujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan.

 

2. Saling menghornati dan menghargai antara kita yang tergabung, sehingga tercapai kerukunan.

 

3. Saling membantu serta bahu-membahu antara kita untuk menimbulkan jiwa persaudaraan.

 

4. Akan duduk bersama dan bermufakat untuk mencari solusi dan jalan keluar.

 

5. Menegakkan keadilan, harkat, dan martabat bersama.

 

Demikian kami yang hadir menyatakan dan mendeklarasikan PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

 

Jakarta, 29 Juni 2024

 

Gedung Joeang 45

 

PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

 

Kedepan Persatuan ini akan menjadi wadah bersama untuk menentukan arah baik dalam PILKADA dan Program-program Pemerintahan Prabowo-Gibran dan seterusnya.

 

Salam Semangat Relawan,

PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

Continue Reading

Metro

Syaqieb S.H., sebagai Ketua Bidang Politik Hadiri Acara Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Gelar Diskusi Publik & Seminar Nasional

Published

on

By

Jakarta – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), mengadakan Diskusi Publik & Seminar Nasional

“Rancangan Undang Undang Perubahan Ketiga Undang Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

DR. Bob Hasan S.H, M.H, Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), mengajak masyarakat untuk melihat revisi Undang-undang Polri secara objektif dimana saat ini Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap hukum.

 

“Jadi kita sudah tidak lagi bicara reformasi, sudah nggak zaman lagi, sekarang ini era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob Hasan dalam Diskusi Publik dan Seminar Nasional Tentang RUU Polri di Best Westren Primier Hotel, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/6/2024).

 

Bob Hasan menekankan pentingnya memandang revisi UU Polri, khususnya perubahan ketiga UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan objektivitas.

 

“Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Lampung II ini.

 

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu berharap sekaligus mengajak anggota Arun dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang, serta memahami urgensi dan tujuan dari revisi tersebut dalam konteks hukum dan transformasi negara.

 

Selanjutnya Syaqieb S.H., sebagai Ketua Bidang Politik mengatakan acara ini berjalan lancar dan undang undang kepolisian RI ini bisa berlaku bagi masyarakat.

 

Saya berharap bahwa peraturan undang undang kepolisian Republik Indonesia ini lebih teratur dan bisa belaku dimasa depan bisa membantu masyarakat setempat dan juga dan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat, kita harus bertransformasi seperti yang di bahas oleh ketua Bob Hasan transformasi ini sangat dan perlu kami lakukan undang undang kepolisian RI kedepan nya supaya berjaya terus.

 

Yang hadir dalam pembicara Diskusi adalah Keynote speaker Ketua ARUN DR. Bob Hasan, Narasumber Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dan Komisioner Kompolnas Dr. Yusuf Warsim, Rektor dan Dosen Perguruan Tinggi Universitas Krisnadwipayana Dr. Abdul Chair Ramadhan S.H, M.H. Dewan Kehormatan ARUN

MAYJED TNI (purn) Saurip Kadi, Dewan Pembina ARUN, Hendarsam Marantoko S.H, M.H. #(Red)

Continue Reading

Metro

R.R. Shinta Dewi SE.,SH. Bendum ARUN DPW Banten, Harus Lebih Bijak Sikapi Perubahan Revisi UU POLRI

Published

on

By

Jakarta – Sukses digelar acara diskusi publik dan seminar nasional ARUN (Advokat Rakyat Untuk Nusantara) bertempat di Best Western Premier The Hive Hotel, Cawang, Jakarta Timur pada hari Sabtu, (29/06/2024).

 

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPW ARUN Banten dan Raden Roro Shinta Dewi, SE., SH. sebagai Bendahara Umum ARUN DPW Banten.

 

Kepada awak media RR Shinta Dewi, SE., SH. mengatakan,

“Jadi untuk merevisi undang-undang harus dengan objektif, yang mana saya kebetulan membikin drafnya juga, Adapun anggota-anggota ARUN ini sudah tersebar secara nasional dengan anggotanya ribuan.

 

Di mana sekitar 80% nya semua berprofesi profesi sebagai advokat karena ketuanya juga berasal dari Banten awalnya,” katanya

 

Puncaknya, RR Shinta Dewi, SE., SH juga mengemukakan harapan kedepannya semoga aspirasi rakyat bisa terus didengar dan dijalankan di mana semua pendapat Hanya didengar tapi tidak dilakukan apapun,” pungkasnya

Continue Reading

Trending