Jakarta, – Komunitas Pemilu Bersih Gelar Diskusi dengan Topik: “Ketua KPU RI Setelah “Berhasil”, Lalu Dipecat” menghangatkan suasana nasional kita pasca pemilu dan pilpres serta jelang Pilkada serentak 2024.
Hari ini Ketua KPU RI diberhentikan oleh DKPP karena kasus asusila. Ini merupakan putusan yang sudah lama ditunggu publik. Juga terasa janggal, sebab pelanggaran etik jenis ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun tak di sangsi pemberhentian.
Sejauh mana Pemberhentian Ketua KPU RI ini berpengaruh kepada legitimasi Pemilu 2024? Apakah ini bisa memperbaiki citra dan kinerja KPU dalam Pilkada Serentak 2024 ini? Mengapa sekarang dipecat, tapi dulu tidak? Adakah hubungan pemecatan ini dengan khotbah Idul Adha di Semarang lalu yang secara langsung menyinggung Presiden Joko Widodo? Lalu bagaimana selanjutnya, apakah akan ada banding atau langkah hukum lain? diskusi media ini dilaksanakan Di Zwageri Cafe, Utan Kayu Jakarta Timur.Kamis (4/7/2024)
Hadir selaku Narasumber yaitu Ray Rangkuti (Pemerhati Politik), Arif Nur Alam (Aktivis Demokrasi), Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu), dan Rendy Umboh (Peneliti Tepi Indonesia dengan moderator Jeirry Sumampow (Komunitas Pemilu Bersih).
Kepada sejumlah media, salah satu pembicara Arif Nur Alam selaku aktifis Demokrasi mengatakan terkait pemecatan HA dari jabatan Ketua KPU.
Menurutnya, setelah dipecat HA tidak berarti sudah selesai. Sebab itu saya berharap aktifis pro demokrasi harus terus mengawal kasus HA ini sehingga terang benderang.
Kalau ada indikasi kuat, ungkap Arif maka itu bisa menjadi pintu masuk untuk pro aktif, disisi yang lain kami akan mendiskusikan dan mempertimbangkan untuk memberikan bukti awal disamping kaitan dengan pemborosan keuangan negara yang dilakukan HA dimana mereka ada rumah jabatan tetapi mereka tetap tinggal di apartemen.
Di kasus yang lain yang sudah tersampaikan oleh majelis DKPP yaitu gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara.
“Dalam diskusi dan kajian ini nanti kita sudah seharusnya melibatkan elemen2 lain pro demokrasi.Oleh karenanya saya harapkan kelompok2 masyarakat juga harus melaporkan dan pada saat yang bersamaan BPK harus dapat menjadi pemain2 yang men-folwup hasil audit mereka kemarin, satu bulan lalu sudah menyampaikan bahwa ada temuan keuangan yang bermasalah. Ini adalah bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan audit investigatif / audit khusus,” kata Arif.
Mereka punya tahapan untuk melakukan audit khusus ini dan pada waktu yang bersamaan KPK juga harus pro aktif untuk menunjukkan mereka serius dalam proses penangkapan penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas sebelum masa jabatan mereka berakhir.
“Kasus HA itu merupakan puncak gunung es saja karena dibalik itu semua sebenarnya banyak masalah, karena tersebutkan oleh pihak majelis DKPP bahwa ujungnya itu adalah asusila tapi dibalik itu ada kontribusi abuse of power yang dilakukan oleh HA, dan pola itu tidak berdiri sendiri,” jelas Arif.
Ada dugaan kemungkinan saja itu digunakan oleh seluruh pimpinan kesekjenan atau komisioner dan sekjen. Ini yang bayar kesekjenan. Tapi kalau sekjen tahu tentang prinsip tata kelola keuangan dia tidak akan melakukan. Dia reimber kan sekjen yang bayar.
Harusnya tidak perlu reimber karena itu aktifitas pribadi. Jadi Kita melihat apakah ini rangkaian berjamaah atau HA sendirian?
“Kita berharap BPK untuk menata lebih awal lagi tentang bagaimana tata kelola keuangan yang anti korupsi dan tidak ada pemborosan dalam proses demokrasi elektoral kita. Demokrasi elektoral kita cukup mahal, harusnya momentum ini untuk melakukan penataan efisiensi dan efektifitas.
Tapi Paling tidak, ada efek jera yang diberikan kepada oknum2 yang memang sering menyalahgunakan kekuasaan dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Arif Nur Alam.