Connect with us

Metro

Eli Susiyanti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Hadiri Acara Kementerian Kelautan & Perikanan Republik Indonesia Gelar Diskusi Publik

Published

on

Jakarta, 7 Januari 2025 – Kementerian Kelautan & Perikanan Republik Indonesia menggadakan Diskusi Publik dengan tema “Permasalahan Pemagaran Laut Di Tanggerang Banten” di Gedung Kementerian Kelautan & Perikanan Jakarta pada hari Selasa, 7 Januari 2025.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan ; “Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

 

“Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

 

“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.

 

“Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi,” lanjutnya.

Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

 

Saat itu informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.

 

Selanjutnya, Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km.

 

Terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli.Eli pun mengaku bahwa pihaknya akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebut.Sementara itu, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menyatakan, apabila ada penggunaan ruang laut di atas 30 hari maka wajib membutuhkan sejumlah izin, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).“Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari,” kata Rasman.Oleh karena itu, dia mempertanyakan izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut, jika tidak mengantongi hal itu, maka dinilai hal itu adalah maladministrasi.

 

Keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pihaknya pun menerjunkan tim lima hari kemudian untuk mengecek. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

 

Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

 

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

 

Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?”

Published

on

By

Jakarta, 19 September 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi?” sebagai ruang refleksi dan dialog kritis atas upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Acara ini diselenggarakan pada hari, Jumat.(19/9/2025) yang bertempat di Hotel Sofyan Tebet, Jl.Saharjo Jakarta Selatan, menghadirkan KRH.HM.Yusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, Samsudin.S.H Wapres LSM LIRA, Ir.Sari Yulianti, M.T. Pimpinan DPR RI Komisi III, Refli Harun, Pakar Hukum Narasumber, Abratham Samad, Ketua KPK 2011-2015 Narasumber, Adam Irham, Ketua Umum Pemuda LIRA Narasumber, Asep Komarudin, Gubernur LIRA Prov. Jawa Barat mahasiswa, akadmisi, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat, yang menyoroti arah kebijakan pemerintah serta dinamika dunia peradilan Indonesia di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

KRG.HM.Yusuf Rizal, S.H, S.E., M.Si Presiden LIRA,  menyampaikan bahwa agenda melawan korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian politik, reformasi birokrasi, dan penguatan sistem keadilan. “Indonesia butuh kepemimpinan yang tegas dan konsisten dalam memutus rantai korupsi. Kami melihat harapan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, di mana dunia peradilan mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan kembalinya kepercayaan publik,” ujarnya.

Diskusi ini juga mengulas tantangan besar yang masih dihadapi, mulai dari integritas aparat penegak hukum, politik uang, hingga pengawasan penggunaan anggaran negara. Para narasumber sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan dengan strategi terpadu: penguatan regulasi, digitalisasi birokrasi, keterbukaan informasi, serta partisipasi aktif masyarakat sipil.

“Kita tidak boleh lelah melawan korupsi. Indonesia yang bersih hanya bisa terwujud bila seluruh elemen bangsa bergerak bersama. Optimisme ini semakin nyata ketika kepemimpinan nasional mendukung sepenuhnya agenda pemberantasan korupsi,” tambah Adam Irham Narasumber LIRA.

Dengan adanya forum ini, LIRA berharap dapat memberikan rekomendasi nyata kepada pemerintah dan mendorong masyarakat untuk lebih berani melawan praktik-praktik koruptif di semua lini.

Continue Reading

Metro

Shahnaz Rafika, S.SOS. CEO Hadiri Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa: Perumahan Sebagai Motor Pertumbuhan Nasional

Published

on

By

Jakarta, 16 September 2025 – PT. Puri Rafika Indah Sejahtera , turut menghadiri Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa yang mengangkat tema “Peluang Usaha dan Pembiayaan Khusus Sektor Properti, Konstruksi, dan Bahan Bangunan: Perumahan Motor Pertumbuhan Nasional.”

Acara strategis ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari pemerintah, pengembang, asosiasi, perbankan, hingga akademisi, untuk membahas peran penting sektor properti sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Shahnaz Rafika, S.SOS. selaku CEO menyampaikan bahwa
Kami senang diundang keacara yang luar luar biasa ini, tentang sosialisasi adanya fasilitas baru yang diperuntukkan  kepada developer, dan juga seluruh pelaku ekosistem perumahan, yang mana bisa meningkatkan semua ekosistemnya, yang kedepannya akan menjadi sektor yang lebih cantik dan diharapkan bisa membangun ekonomi Indonesia juga.
Kami sebagai pelaku dari perumahan tersebut, merasa senang  dengan adanya program ini. Bagaimana program ini, bisa membantu kami sebagai developer juga.”ujar Shahnaz  Rafika.

Kehadiran PT Puri Rafika Indah Sejahtera dalam forum ini mempertegas komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan perumahan nasional yang berdaya saing, inklusif, dan berbasis gotong royong, sejalan dengan visi perusahaan dalam menghadirkan hunian berkualitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Continue Reading

Metro

Hasil Tes LAB Food Tray Impor China Positif Pelumasnya Mengandung Campuran Minyak Babi : ” RMI NU DKI Minta MENDAG Stop Import Karena Mencederaih Aqidah Umat Muslim”

Published

on

By

Jakarta, 18 September 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan hasil uji laboratorium terhadap produk food tray impor asal China. Berdasarkan hasil tes, pelumas pada produk tersebut terdeteksi positif mengandung campuran minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan dan berpotensi mencederai aqidah umat Islam.

KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta menyampaikan, konsumsi maupun penggunaan produk yang terkontaminasi unsur haram merupakan ancaman serius bagi ketenangan umat Muslim. “Ini bukan hanya soal teknis dagang, tapi soal aqidah. Kami mendesak Menteri Perdagangan RI segera menghentikan impor produk food tray dari China dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya

Adapun dalam ketentuan halal yang diatur Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kehalalan tidak hanya ditentukan dari hasil akhir produk, melainkan juga dari proses produksinya.

Jika dalam proses tersebut menggunakan bahan yang haram atau najis, seperti alkohol maupun minyak babi, maka produk tetap dinyatakan tidak halal.

Bahkan, sekalipun pada output akhirnya tidak ditemukan lagi kandungan zat haram karena sudah dibersihkan, standar halal tetap menilai produk tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain melukai keyakinan umat, RMI-NU DKI Jakarta menilai praktik impor semacam ini juga dapat melemahkan keberpihakan pemerintah terhadap industri lokal yang sebenarnya mampu memproduksi alternatif serupa dengan standar halal dan kualitas baik.

RMI-NU DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Perdagangan, BPOM, hingga MUI, untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:

1. Menghentikan sementara impor food tray dari China hingga ada jaminan keamanan dan kehalalannya.

2. Memperketat pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasaran.

3. Mendorong produsen lokal agar diberikan dukungan dalam pengembangan produk halal dan berkualitas.

“Umat Islam di Indonesia berhak mendapatkan jaminan perlindungan, baik dari sisi aqidah, kesehatan, maupun keberlangsungan ekonomi nasional. Jangan sampai pasar kita dibanjiri produk impor yang tidak sesuai dengan prinsip halal dan justru melemahkan produk dalam negeri,” tambah pernyataan KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta.

Wafa Riansah Wakil Sekretaris MRI-NU DKI Jakarta menyampaikan menemukan pabrik tersebut memalsukan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di Cina. Ompreng tipe 201 ini juga diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

“Dalam Preskon tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.

Dengan ini, RMI-NU DKI Jakarta meminta pemerintah bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada umat serta kepentingan bangsa.

Continue Reading

Trending