Connect with us

Metro

Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Gelar Konferensi Pers “Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara”

Published

on

Jakarta – Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Konferensi Pers “Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Di Bitung, Sulawesi Utara” di Media Center KKP Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelamatkan kerugian negara Rp31,6 miliar dengan menangkap dua kapal ikan asing Filipina yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di Laut Sulawesi.

PSDKP KKP berhasil menangkap dua kapal asing Filipina di wilayah laut Sulawesi dengan jumlah 17 ABK. Kapal asing Filipina yang ditangkap yakni FB. ANNIE GRACE sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan LPI-2 sebagai kapal lampu (light boat).

Menurutnya, Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi potensi sumber daya perikanan yang bisa dimanfaatkan secara ilegal oleh kapal asing di wilayah laut Indonesia.

Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga laut Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan negara.

PSDKP sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal asing Filipina di wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut ditindaklanjuti KKP dengan validasi dan dilakukan pengecekan di command center PSDKP memang ada, sehingga PSDKP memerintahkan kapalnya untuk bergerak di TKP tersebut di Laut Sulawesi.

Ipunk juga menjelaskan bahwa kedua kapal asal Filipina itu masing-masing menggunakan alat tangkap purse seine dan light boat (kapal lampu), serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Dan kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Continue Reading

Metro

PDI-P Jakarta Pusat Gelar Perayaan Bulan Bung Karno dan Bazar UMKM

Published

on

By

Jakarta – Rano Karno (Wakil Gubernur DKI Jakarta) bersama Dhani Sukma (Walikota Jakarta Pusat) dan Wa Ode Herlina (Ketua DPC PDI-P Jakarta Pusat) menghadiri acara bazar UMKM pada perayaan Bulan Bung Karno di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat pada hari Jumat, 20 Juni 2025.

Adapun Kegiatan ini bertema ‘Satu Piring Sejuta Perjuangan’, yang di mana acara ini didirikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Diketahui, bulan Juni dikenal sebagai Bulan Bung Karno karena di dalamnya terdapat tiga tanggal penting, yaitu 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 6 Juni (Hari Lahir Bung Karno), dan 21 Juni (Hari Wafat Bung Karno).

Menurut Rano Karno, Presiden ke-1 RI Soekarno merupakan tokoh besar seorang proklamator. Namun beberapa pihak ada yang tidak mengakui sosok Bung Karno.

Tidak bisa kita pungkiri, bahwa beliau orang besar, namun kadang-kadang banyak yang tidak mau mengakui kebesaran seseorang. Inilah caranya kita mengembalikan sejarah beliau yang benar,” ucap dia. Lebih lanjut, kata dia, puncak Bulan Bung Karno akan diadakan pada 28-29 Juni di Gedung Polda Jakarta. Acara ini akan dimeriahkan beberapa artis. “Sekali lagi kepada panitia, rasa bangga saya, saya sampaikan, dan Insya Allah Pemerintah DKI Jakarta akan membuat Bulan Bung Karno pada tanggal 28-29 Juni di Gedung Pola. Ibu-ibu silakan datang, gratis, artisnya banyak,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP sekaligus ketua panitia Bulan Bung Karno di TIM, Wa Ode Herlina mengatakan akan ada sejumlah rangkaian, selain ada bazar UMKM, ada fun walk.

“Kita menggelar acara ini dua hari dan nanti siang ba’da Sholat Jumat akan ada lomba pembacaan puisi dan malam hari ada hiburan. Besok pagi ada fun walk, musik, dan bazar ketahanan pangan bahan pengganti beras seperti singkong, umbi-umbian,” ucap Wa Ode.

Lebih lanjut, Wa Ode menyampaikan pesan ‘Satu Piring Sejuta Perjuangan’ sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tidak mubazir.

“Pesan yang akan bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, artinya kita masih mengonsumsi beras sehingga harus menjaga, tidak boleh mubazir. Dalam satu piring itu ada sejuta perjuangan: petani, nelayan, UMKM, pedagang pasar, dan lainnya. Di sini ada 40 pelaku UMKM,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Calvin Kizana CEO Tokocrypto Hadiri Acara Awards dan Penghargaan “The 25 Top CEO Future Finance 2025”

Published

on

By

Jakarta, – “Innovative Future Finance Awards 2025” dan penghargaan bergengsi “The 25 Top CEO Future Finance 2025”, digelar
di Ballroom JW Marriott Hotel Jakarta, Kamis (19/06/25). Ajang prestisius untuk mengapresiasi inovasi, ketangguhan, dan kepemimpinan visioner di sektor keuangan masa depan.

CEO Tokocrypto  Calvin Kizana mengatakan
Kripto di  Indonesia lagi tumbuh dengan pesat. Dengan penghargaan kemenangan yang  diraih ini sebetulnya untuk memvalidasi bahwa kripto sendiri sudah menjadi aset keuangan yang diakui, imbuhnya..

Kripto bukan lagi sebagai aset yang oleh kebanyakan publik merasa  sebagai scam  atau suatu penipuan tapi semenjak   10 Januari 2025 di bawah naungan OJK, bebernya.

Ini mengukuhkan posisi kripto di Indonesia sehingga masyarakat Indonesia bisa tenang dan penuh rasa kepercayaan sesuai dengan regulasi OJK, jelas Calvin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun kerangka kerja (framework) untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah pengalihan kewenangan dari Bappebti. Untuk teman teman yang mau investasi kripto bisa dengan aman, ujarnya.

Ini kemenangan yang pertama dan kita terus berinovasi karena dimanapun yang namanya kripto kita akan mati inovasinya kalau kita tidak melakukan pengembangan selanjutnya.  Saat ini sudah banyak fitur-fitur yang kita kenalkan dalam kripto.  Dalam beberapa tahun ke depan semakin banyak fitur-fitur lagi yang dikenalkan.

Kripto bisa jalan dan hidup dengan dukungan komunitas. Literasi dan edukasi kita gerakkan agar teman-teman komunitas semakin faham dengan teknologi. Gerakan literasi dilakukan juga ke kampus kampus juga melakukan on line workshop, obralan santai (obras) dilakukan 135 kota. Ke depan literasi edukasi terus dilanjutkan dan pengembangan  fitur tetap berjalan, pungkasnya.

Dengan berkumpulnya para CEO visioner, regulator, dan pemangku kepentingan strategis, diharapkan ajang ini dapat memperkuat kolaborasi, mendorong percepatan transformasi sektor keuangan, serta membuka jalan menuju masa depan yang lebih adaptif, inovatif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, tutup Calvin.

Sebagaimana diketahui Mata uang kripto adalah segala bentuk mata uang yang muncul secara digital atau di dunia maya, dan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi

Continue Reading

Metro

Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Published

on

By

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda ataupun bunga keterlambatan.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Selain menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban kepemilikan kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini enggan atau menunda pembayaran pajak untuk segera melakukan pelunasan tanpa khawatir terkena denda.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sangat mudah. Tidak ada proses pendaftaran khusus.

Cukup melakukan pembayaran pajak selama periode 14 Juni–31 Agustus 2025, maka sistem akan secara otomatis menghapus seluruh sanksi keterlambatan.
Cara Cek dan Cara Bayar
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat Induk di lima wilayah kota Jakarta, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling yang tersedia di berbagai titik, aplikasi SIGNAL dan e-Samsat Jakarta, ATM, atau mobile banking bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, dan lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda ataupun bunga keterlambatan.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Selain menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban kepemilikan kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini enggan atau menunda pembayaran pajak untuk segera melakukan pelunasan tanpa khawatir terkena denda.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sangat mudah. Tidak ada proses pendaftaran khusus.

Cukup melakukan pembayaran pajak selama periode 14 Juni–31 Agustus 2025, maka sistem akan secara otomatis menghapus seluruh sanksi keterlambatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat Induk di lima wilayah kota Jakarta, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling yang tersedia di berbagai titik, aplikasi SIGNAL dan e-Samsat Jakarta, ATM, atau mobile banking bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, dan lainnya.

Continue Reading

Trending