Connect with us

pendidikan

Rektor Unindra Prof Dr H Sumaryoto : Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Dalam Bentuk Apapun Tidak Dibenarkan

Published

on

Jakarta,karyapost.com – Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Prof Dr H Sumaryoto, mengatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di sekolah tidak boleh dipandang sebagai sebuah kasus semata. Fenomena tersebut juga harus dilihat sebagai kesalahan sistem pendidikan.

Kekerasan dalam dunia pendidikan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Namun ada juga yang mengatakan bahwa kekerasan yang wajar untuk tujuan mendidik boleh saja dilakukan. Sayang hal ini belum ada aturan tertulis yang menopangnya. Rabu (19/2/2020)

Berbeda dengan zaman 90an di mana ketika guru melakukan kekerasan pada anak didiknya berarti anak tersebut memang melakukan kesalahan

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana cara memperbaiki kesalahan sistem pendidikan ini? Jawabannya adalah dengan menciptakan lingkungan yang positif di sekolah.

“Kemampuan sosial emosi mestinya menjadi agenda utama pendidikan Indonesia, melalui penciptaan ekosistem sekolah yang positif, aman, menyenangkan dan memanusiakan,” ujarnya

Guru dan siswa adalah dua elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Hubungan antara keduanya kadang berjalan harmonis, namun tidak jarang juga bersifat kontradiktif.

Di sinilah kemudian tugas para pengajar harus mulai di-setting ulang. melakukan transformasi pendidikan yang membuat para siswanya senang dan nyaman di sekolah. Dengan menanamkan nilai-nilai empati pada seluruh elemen sekolah, maka tindak kekerasan di sekolah dapat dipangkas.

Menurut Rektor Unindra Prof Dr H Sumaryoto, antara semua pihak di sekolah seharusnya menjalin komunikasi dengan baik. Harus ada kesepakatan yang mengikat semuanya dalam bentuk kode etik. Kode etik sekolah dibuat bersama-sama antara sekolah, anak, dan orang tua agar tercipta ekosistem yang terbuka. Kode etik inilah yang nantinya digunakan apabila terjadi permasalahan di sekolah.

Sayangnya, guru sebagai pihak yang superior seringkali melakukan tindak kekerasan terhadap siswa, dengan alasan ‘tegas’. Mirisnya lagi, kadang oknum guru melakukan tindak kekerasan dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan bagi siswa di sekolah.

“Kebanyakan orang dewasa termasuk guru seringkali enggan untuk menurunkan ego dan mengakui kesalahan di depan anak-anak karena merasa superioritasnya akan hilang. Padahal dengan meminta maaf ketika melakukan kesalahan, koneksi akan semakin terbangun dan anak-anak akan belajar bahwa melakukan kesalahan itu tidak apa-apa asalkan bertanggung jawab dan mengakuinya,” tandasnya

Di Indonesia, peran guru seringkali hanya sekadar mengajar saja. Padahal, sebetulnya yang terpenting dari aspek pendidikan di sekolah justru membangun koneksi dengan anak dalam level yang sama dan manusiawi.

Continue Reading

pendidikan

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Sosialisasi PMPJ dan BO

Published

on

By

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Benefical Ownership (BO) Bagi Notaris Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/08/2024).

 

Bertempat di Hotel Rosewood Royal Kuningan Jakarta Selatan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Muhayan), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Lusia Wahyuniati), Perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majelis Pengawas Daerah (MPD) DKI Jakarta dan Notaris di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

Mutia Farida dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana merupakan menjadi penyebab diterapkannya PMPJ.

 

PMPJ yang diterapkan kepada pihak pelapor tersebut bertujuan agar latar belakang dan identitas pengguna jasanya dapat diketahui serta dilakukan pemantauan transaksi dan pelaporan apabila terdapat transaksi yang mencurigakan kepada pihak yang mempunyai otoritas atau pihak yang berwenang.

 

Lebih lanjut Mutia Farida menjelaskan pada bulan Mei Tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menyampaikan kuesioner kepada seluruh Notaris di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengisian kuisioner PMPJ, apabila notaris tidak melakukan pengisian kuisioner maka akan dilakukan pemblokiran sementara sejak tanggal 7 Juni 2024.

 

Notaris juga berkewajiban melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) suatu Perseroan Terbatas. “Apresiasi terhadap Notaris yang telah mengisi Survei PMPJ, semoga pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan sumbangsih berupa rekomendasi kepada pembuat kebijakan di bidang PMPJ dan BO dalam mengakomodasi permasalahan yang dihadapi oleh para notaris”, jelas Mutia.

 

Selanjutnya kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan Diskusi Panel oleh para narasumber. Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris, Pembinaan, dan Pengawasan Notaris pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura memaparkan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Ketua Tim Kerja Perseroan Perorangan & Pemilik Manfaat, Adi Kurniawan memaparkan tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

 

Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris DKI Jakarta, Gratianus Prikasetya memaparkan tentang Pengawasan Notaris Pasca Keanggotaan Tetap Indonesia Pada FATF dan terakhir ditutup dengan pemaparan dari Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan atau Jasa Lainnya dan Profesi PPATK, Moh. Shalehuddin Akbar.

Continue Reading

pendidikan

Apresiasi Hasil Karya Warga Binaan, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Bazar Hasil Karya Warga Binaan Dengan Tema “One Day One Prison’s Product”

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka mengapresiasi dan mendukung kreatifitas Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar bazar hasil karya Warga Binaan dengan tema “One Day One Prison’s Product”, di Gazebo Rutan Cipinang, Senin (03/04).

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan masih merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59. Pegawai Rutan Cipinang termasuk seluruh Pejabat Struktural diharuskan untuk ikut andil dalam membeli produk hasil karya yang di pamerkan sebagai bentuk apresiasi pegawai terhadap hasil karya Warga Binaan sehingga dapat mendorong Warga Binaan untuk terus berinovasi dalam menciptakan berbagai macam hasil karya yang bermanfaat.

Di Rutan Cipinang, kopi merupakan salah satu produk unggulan yang di hasilkan dan di pasarkan baik secara langsung maupun melalui marketplace Bimbingan Kegiatan (Bimgiat) Rutan Cipinang. Selain Kopi, masih banyak produk yang di pamerkan di Gazebo Rutan Cipinang yaitu tas yang terbuat dari kulit, ikan cupang, tempe, sandal kulit, lukisan, cukur rambut dan pakaian kaos dengan gambar yang menarik tentunya.

Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari berbagai program pembinaan yang ada di Rutan Cipinang dari mulai pemberian pelatihan sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana bagi Warga Binaan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.

“Kegiatan ini merupakan hasil dari pembinaan yang ada di Rutan Cipinang dalam menciptakan Warga Binaan yang produktif sehingga ketika selesai menjalani masa pidananya dan kembali kemasyarakat mereka sudah mempunyai bekal berupa keterampilan untuk memenuhi kebutahan hidupnya serta diharapkan dapat merubah stigma negatif dari masyarakat terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan adanya bekal berupa keterampilan tersebut”. Tutup Karutan.

Turut hadir dalam kegiatan pameran hasil karya warga binaan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih yang terlihat tertarik dengan hasil karyanya sehingga membeli beberapa produk hasil karya Warga Binaan Rutan Cipinang.

Continue Reading

pendidikan

Rapat Konsolidasi Kepala Sekolah SMPN 38 Dengan Tiga Ketua RW di Karet Tengsin

Published

on

By

Jakarta- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) kedepan sebentar lagi akan dimulai. Sekolah-sekolah pasti akan sibuk dari kepala sekolah sampai guru-guru nya. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemda dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Gabungan tiga RW yaitu RW 05 Harmadi, RW 06 Zulharman,SE, RW 07 diwakili oleh Budi yang berdekatan dengan sekolah, berkunjung ke SMPN 38 Karet Tengsin Jakarta Pusat mengusulkan untuk penentuan zonasi agar dapat prioritas untuk calon penerimaan murid baru diwilayahnya dan bertemu langsung dengan kepala sekolah SMPN 38 Dede Iskandar.

Adapun sejumlah syarat PPDB SMPN 38 nantinya harus dipenuhi setiap calon peserta yang akan mendaftar, terdapat beberapa jalur masuk yang tersedia yaitu Prestasi, Afirmasi, Zonasi dan Mutasi.

Ketua RW 06 Zulharman berharap untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 7 agar dapat memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah untuk warganya dengan masuk ke jalur Zonasi. “Alhamdulilah semua RT diwilayah RW 06 semua masuk zona prioritas dan bisa berbagi ke wilayah RW 05 dan RW 07 sebanyak 10 RT yang masuk zona SMPN 38 Karet Tengsin, semoga kedepan untuk adik-adik kita dapat menjadi anak yang cerdas berguna untuk masyarakat, orang tua dan bangsa.” tandas Zulharman.

Continue Reading

Trending