Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP., menegaskan bahwa penataan ulang tata kelola guru menjadi kunci utama dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Policy Forum on Education: RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia Menata Ulang Tata Kelola Guru untuk Pendidikan yang Berkualitas, yang diselenggarakan oleh Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI) bekerja sama dengan Article 33 Indonesia di Aula Graha Utama, lantai 3, Gedung A, Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jenderal Sudirman Jakarta, Jum’at (12/12/25).
Dalam forum kebijakan yang dihadiri para pemangku kepentingan pendidikan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi pendidikan tersebut, Hetifah menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus benar-benar menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru.
“Guru adalah jantung dari sistem pendidikan. RUU Sisdiknas harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta keberpihakan yang nyata terhadap kesejahteraan, pengembangan kompetensi, dan perlindungan profesi guru,” ujar Hetifah.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti ketimpangan distribusi guru, status kepegawaian yang belum tuntas, beban administrasi yang berlebihan, hingga terbatasnya akses peningkatan kapasitas profesional masih menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan nasional. Karena itu, RUU Sisdiknas perlu dirancang dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif.
“Reformasi tata kelola guru tidak boleh parsial. Kita harus melihatnya dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen, penempatan, pembinaan karier, hingga sistem penilaian kinerja yang adil dan transparan,” tegas Ketua Komisi X DPR RI tersebut.
Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat, termasuk organisasi profesi guru dan komunitas pendidikan, agar substansi RUU Sisdiknas benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Kami di DPR ingin memastikan bahwa suara guru dan masyarakat pendidikan didengar. Forum seperti ini sangat penting sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif dan berbasis bukti,” tambahnya.
Sementara itu, forum kebijakan yang digagas oleh KMPPI dan Article 33 Indonesia ini bertujuan untuk mendorong diskursus publik yang kritis dan konstruktif terkait arah kebijakan pendidikan nasional, khususnya menyangkut masa depan guru dalam kerangka RUU Sisdiknas.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis, mulai dari penguatan peran negara dalam menjamin hak guru, perbaikan sistem pendanaan pendidikan, hingga pentingnya tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Acara ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi proses penyempurnaan RUU Sisdiknas serta mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.
Lebih lanjut Hetifah mengatakan mudah-mudahan dengan pemantik yang tadi saya sampaikan, poin-poin itu bisa dibahas kembali. Kira-kira pro kontranya dan aspirasi yang akan dibangun. Supaya nanti pengaturan apapun yang terjadi ini betul-betul bisa diterima.
Dan kalaupun nanti ada konsekuensi kebijakan termasuk anggaran itu harus diperhitungkan. Jadi jangan sampai kita membuat kebijakan tetap tidak bisa dilaksanakan, pungkasnya
