Bandung – Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian backlog permohonan paten sekaligus mendorong komersialisasi hasil riset perguruan tinggi. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung.

Dalam dialog bersama peserta, Yuni Kulsum perwakilan Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses komersialisasi teknologi karena sejumlah permohonan paten masih menunggu penyelesaian. Menurutnya, kepastian status paten menjadi faktor penting dalam menarik minat mitra industri dan mempercepat pelaksanaan perjanjian lisensi atas hasil penelitian yang telah dikembangkan kampus.

Menanggapi hal tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 6.500 backlog permohonan paten yang belum terselesaikan sejak dua tahun silam. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar 75 persen backlog telah berhasil dituntaskan melalui berbagai langkah percepatan yang dilakukan Kementerian Hukum.

“Kami targetkan sisa 25 persen backlog harus selesai paling lambat akhir tahun ini. Tidak boleh tidak selesai. Harus selesai,” tegas Supratman pada Senin (31/8).

Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperluas kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta berbagai perguruan tinggi untuk memperkuat kapasitas pemeriksaan paten. Melalui kolaborasi tersebut, proses pemeriksaan tidak hanya mengandalkan sumber daya internal kementerian, tetapi juga bisa melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang teknologi yang diperiksa.

“Kami di Direktorat Paten memang sudah program untuk menyelesaikan backlog. Artinya kami sudah bekerja all out karena kami dalam satu waktu mengerjakan yang backlog dan yang normal,” tambah Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah.

Dalam sesi dialog yang sama, Deputi Bidang Transfer Teknologi Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi ITB, Roffiq Iqbal, turut menyampaikan harapan agar pemerintah memperkuat dukungan terhadap komersialisasi teknologi hasil penelitian kampus. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengembangan mekanisme sandboxing yang memungkinkan teknologi baru diuji dan dimanfaatkan terlebih dahulu oleh institusi pemerintah sehingga memiliki ruang untuk berkembang sebelum bersaing di pasar yang lebih luas.

“Pemerintah saat ini semakin aktif menjadi pengguna awal berbagai inovasi hasil riset dalam negeri. Kementerian Hukum dengan ITB sudah mengembangkan sistem digitalisasi layanan yaitu aplikasi PASTI yang pada 1 September nanti bisa diakses masyarakat untuk 470 layanan Kemenkum,” Menkum menanggapi. Menurutnya, pola kolaborasi semacam ini perlu terus diperluas agar inovasi yang lahir dari kampus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada sesi yang sama, perwakilan Sentra KI Universitas Bakti Kencana Rahmat Santoso juga menyampaikan harapannya agar ekosistem KI dapat dibangun juga di kampusnya yang ingin melakukan hilirisasi kekayaan intelektual. Untuk itu, dia berharap pelayanan kekayaan intelektual lebih cepat dan mudah diakses untuk kepentingan publik.

Supratman membenarkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam proses komersialisasi inovasi. Dengan memperoleh paten, para inventor dan perguruan tinggi mendapatkan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperluas peluang kerja sama lisensi, serta mempercepat pemanfaatan hasil penelitian dalam kegiatan ekonomi. Dalam acara tersebut, Kementerian Hukum akhirnya menyerahkan lima sertifikat paten kepada ITB dan satu sertifikat paten sederhana kepada Universitas Bakti Kencana.

Melalui penyelesaian backlog paten, percepatan pemeriksaan permohonan, dan penguatan ekosistem komersialisasi inovasi, Kementerian Hukum berharap semakin banyak hasil riset anak bangsa yang terlindungi dan mampu menjadi produk bernilai tambah tinggi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.