Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai bagian dari pengaturan organisasi advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Dorongan tersebut disampaikan DPC Peradi Kota Palembang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA). Pembentukan Dewan Advokat Nasional dinilai diperlukan untuk mengatur keberadaan organisasi advokat yang saat ini berkembang dengan sistem multibar.
Sekretaris DPC Peradi Kota Palembang, Abadi Rasuan, S.H., M.H., mengatakan diperlukan mekanisme yang jelas agar keberadaan organisasi advokat tetap berada dalam tata kelola yang tertib, profesional, dan memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk negara kita saat ini, single bar sudah tidak bisa lagi, sudah multibar karena organisasi advokat sudah banyak. Namun, kami berpesan dalam RUU nanti dibuatkan mekanisme yang jelas,” kata Abadi.
Menurut dia, Dewan Advokat Nasional dapat menjadi wadah bersama bagi organisasi advokat yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut, antara lain, menyangkut jumlah anggota dan sebaran kepengurusan organisasi di berbagai daerah.
“Misalnya, organisasi yang bisa masuk Dewan Advokat Nasional minimal harus punya 500 atau 1.000 anggota dan tersebar di minimal 70 DPC se-Indonesia,” ujarnya.
Abadi menilai mekanisme tersebut penting untuk mendorong pembenahan tata kelola organisasi advokat sekaligus memberikan kepastian dalam administrasi keanggotaan.
“Jangan sampai satu advokat bisa punya tiga kartu atau loncat-loncat organisasi,” tegasnya.
Apresiasi Program DPN Peradi RBA
Dalam kesempatan tersebut, Abadi juga mengapresiasi kinerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA selama tiga bulan terakhir. Menurut dia, sejumlah program yang dirancang organisasi dapat direalisasikan dalam waktu relatif cepat.
Ia mengatakan Rakernas menjadi momentum penting bagi DPC Peradi Palembang untuk menyerap hasil pembahasan di tingkat nasional dan kemudian menyosialisasikannya kepada anggota di daerah.
“Sinergitas antara DPC dan DPN sangat penting. Program-program yang dibuat DPN selama tiga bulan ini sangat cepat dan terealisasi. Hasil dari Rakernas ini akan kami bawa ke Palembang untuk disosialisasikan kepada seluruh anggota,” katanya.
Advokat Diminta Jaga Kehormatan Profesi
Selain membahas persoalan organisasi, Abadi menekankan pentingnya menjaga kehormatan advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Menurut dia, advokat tidak hanya menjalankan tugas berdasarkan hubungan profesional dengan pemberi jasa hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membantu menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Advokat disumpah untuk memberikan bantuan hukum. Kami bukan membela kesalahan, tapi menegakkan keadilan (enforcing justice),” ujarnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab tersebut juga mencakup pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu serta kelompok yang terpinggirkan.
“Bahkan untuk masyarakat yang teraniaya, tidak mampu, dan termarjinalkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono),” imbuhnya.
LBH DPC Peradi Palembang Tangani Perkara Pro Bono
Komitmen tersebut, kata Abadi, juga diwujudkan DPC Peradi Palembang melalui layanan bantuan hukum yang dijalankan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sepanjang tahun ini, LBH DPC Peradi Palembang disebut telah menangani sedikitnya tiga perkara litigasi dan sekitar lima perkara nonlitigasi bagi masyarakat miskin.
Dalam Rakernas Peradi RBA, DPC Peradi Kota Palembang mengirimkan empat perwakilan yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta Dewan Penasihat yang hadir sebagai pemantau.
Abadi berharap hasil Rakernas dapat menjadi pijakan untuk memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Di sisi lain, pembenahan tata kelola organisasi advokat dinilai perlu terus didorong agar profesi advokat berjalan secara profesional sekaligus tetap menjunjung tinggi akses masyarakat terhadap keadilan.