JAKARTA — Forum Komunikasi Nasional Pusat Daerah Otonom Baru (FORKONAS PP DOB) mendorong Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua FORKONAS PP DOB H. Syaiful Huda dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB yang dihadiri jajaran pengurus dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD dari berbagai wilayah Indonesia.
Syaiful mengatakan pembentukan DOB tidak semata-mata berkaitan dengan pemekaran wilayah administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kami optimistis Presiden Prabowo Subianto akan mendengarkan aspirasi masyarakat daerah. Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru ini murni didasarkan pada ikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan perebutan jabatan atau kekuasaan semata,” kata Syaiful.
Menurut dia, pemekaran daerah perlu ditempatkan sebagai bagian dari skenario strategis pembangunan nasional, terutama untuk wilayah yang memiliki rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik yang masih jauh dari pusat pemerintahan daerah induk.
Ia menilai pembentukan daerah baru yang dilakukan berdasarkan kajian dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mendorong pemerataan pembangunan, memperpendek rentang pelayanan birokrasi, sekaligus menciptakan pusat-pusat ekonomi baru.
Untuk mengawal aspirasi tersebut, FORKONAS PP DOB menyiapkan dua jalur perjuangan, yakni melalui regulasi pemerintah dan jalur konstitusional.
Jalur regulasi pemerintah menjadi strategi utama dengan mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Desartada/Deseada) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
FORKONAS PP DOB berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan diajukan untuk ditetapkan sehingga memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan penataan dan pembentukan daerah.
Selain jalur regulasi, FORKONAS PP DOB juga menyiapkan jalur konstitusional melalui rencana pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi pada awal 2027.
Langkah tersebut, menurut FORKONAS PP DOB, dipersiapkan untuk menguji persoalan tidak diimplementasikannya sejumlah mandat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait penataan daerah.
Syaiful menegaskan pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk mengawal aspirasi pembentukan DOB secara terstruktur.
“Kami akan terus konsisten mengawal agenda ini. Tujuannya adalah memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah serta menyatukan aspirasi berbagai wilayah yang mengusulkan pembentukan daerah otonom baru.
FORKONAS PP DOB berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan daerah dalam membahas kebijakan moratorium pemekaran, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal, kesiapan pemerintahan, kondisi geografis, potensi ekonomi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.