JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengajak seluruh elemen buruh mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas secara intensif di DPR RI dan Panitia Kerja (Panja).
RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. ASPEK Indonesia berharap regulasi baru tersebut mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, mengatakan keterlibatan buruh dalam mengawal proses pembahasan RUU tersebut penting untuk memastikan substansi regulasi benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan.
“ASPEK Indonesia tetap konsisten dan mengajak kaum buruh untuk mengawal RUU tersebut yang akan segera disahkan,” ujar Tri dalam Seminar Kebangsaan bertema “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan” di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Tri juga menyoroti anggapan yang selama ini berkembang bahwa regulasi ketenagakerjaan, termasuk tingginya upah dan pesangon buruh, menjadi salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia.
Menurut dia, anggapan tersebut perlu dilihat secara lebih objektif dan tidak serta-merta menjadikan buruh sebagai penyebab rendahnya investasi.
“Bagi kami, hal tersebut sebagai sebuah asumsi. Jika benar itu menjadi penghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia, lalu mengapa para investor lebih memilih investasi di Vietnam, padahal upah buruh di sana lebih tinggi,” katanya.
Tri mengatakan terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Di antaranya korupsi, inefisiensi birokrasi, akses pembiayaan, infrastruktur, etos kerja, serta regulasi.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menjadikan persoalan upah dan perlindungan pekerja sebagai kambing hitam atas persoalan investasi.
“Berdasarkan faktor tersebut, maka jangan mau buruh dijadikan penghambat investasi, karena sebenarnya yang menjadi penghambat investasi adalah tidak adanya keseriusan dari pemerintah untuk mengatasi penghambat investasi yang sesungguhnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden Federasi ASPEK PHR Indonesia Muhammad Rukanda berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja sekaligus menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
Rukanda mengatakan ASPEK Indonesia telah menyampaikan sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain mengenai sistem pengupahan, outsourcing, serta perlindungan pekerja pada platform media daring.
Menurut dia, kebijakan pengupahan, termasuk penetapan upah minimum provinsi (UMP), tidak cukup hanya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.
“UMP bukan hanya berdasarkan faktor yang ditentukan, tetapi bagaimana kebutuhan yang layak di masing-masing daerah,” ujarnya.
Rukanda berharap perjuangan untuk melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh organisasi buruh.
“Saya berharap ASPEK Indonesia terus memperjuangkan undang-undang yang berkeadilan. Saya juga berharap organisasi buruh lainnya berjuang bersama. Semoga pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU menjadi kabar yang baik bagi buruh,” katanya.
