JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah memastikan pembaruan regulasi industri dan ketenagakerjaan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan usaha, kepentingan pekerja, dan petani.
Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi publik Nalar Kita bertajuk “Menata Masa Depan Industri dan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri, Perlindungan Pekerja dan Arah Pembaruan Regulasi” yang digelar FSP RTMM-SPSI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan unsur serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, dan akademisi untuk membahas tantangan industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman di tengah perubahan regulasi, perkembangan teknologi, tuntutan perlindungan kesehatan, serta dampaknya terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI periode 2025–2030 Ujang Romli, ST., yang mewakili Ketua Umum Hendry Wardana, mengatakan forum Nalar Kita merupakan ruang dialog untuk mempertemukan berbagai pemikiran dalam mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ujang mengatakan berdasarkan hasil verifikasi organisasi, FSP RTMM-SPSI memiliki sekitar 221.000 anggota sehingga menjadi salah satu federasi serikat pekerja terbesar di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, organisasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan masa depan industri dan ketenagakerjaan.
“Yang kita harapkan adalah ketika pemerintah, pengusaha dan pekerja mengambil keputusan, keputusan itu benar-benar menjadi keputusan yang baik untuk semuanya. Jangan sampai keputusan yang dikeluarkan justru menimbulkan kesimpangsiuran seperti yang sudah-sudah,” ujar Ujang.
Ia mengatakan dunia ketenagakerjaan saat ini menghadapi sedikitnya tiga tantangan besar, yakni perkembangan teknologi, dinamika regulasi, dan perubahan demografi.
Menurut Ujang, kemajuan otomatisasi, konektivitas, serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus diantisipasi agar transformasi teknologi tidak menghilangkan peran manusia dalam dunia kerja.
Untuk menghadapi perubahan tersebut, pekerja perlu memperkuat kompetensi melalui peningkatan keterampilan (upskilling), peningkatan keterampilan untuk perubahan pekerjaan (reskilling), maupun penguasaan keterampilan baru (newskilling).
“Jangan sampai kita memiliki harga tinggi sebagai pekerja tetapi tidak dibarengi dengan keterampilan yang mencukupi. Kita harus siap menghadapi transformasi teknologi,” tegasnya.
Kemenperin Pertimbangkan Dampak Regulasi
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, menjelaskan dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan terhadap industri serta langkah mitigasi yang telah disiapkan.
Hendry mengatakan kebijakan pemerintah harus mampu memastikan kepentingan kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan berjalan secara seimbang.
“Tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, bagaimana pemerintah mengelola negara hukum juga harus memastikan kepentingan kesehatan, industri dan ketenagakerjaan dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetyo Yogi yang mewakili Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin mengatakan sejak PP 28/2024 diterbitkan, pemerintah telah dan sedang membahas sejumlah aturan turunannya.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain mengenai pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL), minuman berpemanis dalam kemasan, pembatasan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan, serta ketentuan kemasan produk hasil tembakau.
Nugraha mengatakan Kemenperin terlibat aktif dalam pembahasan berbagai ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi industri dan petani sebagai penyokong bahan baku.
Untuk ketentuan GGL, pemerintah masih mengkaji batas maksimum yang akan diberlakukan. Sementara untuk produk tembakau, terdapat persoalan terkait karakteristik bahan baku tembakau Indonesia.
Ia mengatakan hasil kajian mengenai batas nikotin dan tar yang menjadi bahan pembahasan pemerintah menunjukkan angka yang dinilai sangat berbeda dengan kondisi bahan baku tembakau nasional.
Apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik industri dalam negeri, kata dia, dampaknya berpotensi besar terhadap industri hasil tembakau, terutama produk kretek yang memiliki porsi dominan dalam industri rokok nasional.
“Pembatasan tar, nikotin dan ketentuan lainnya berpotensi mengakibatkan dampak yang besar terhadap industri pertembakauan di Indonesia. Karena itu perlu melibatkan stakeholder, termasuk industri dan petani,” ujarnya.
Menurut Nugraha, masa transisi juga menjadi faktor penting apabila pemerintah menetapkan batas baru secara bertahap.
Ia mencontohkan pengalaman negara lain yang membutuhkan waktu panjang untuk melakukan penyesuaian kadar nikotin. Karena itu, kesiapan sektor hulu hingga industri perlu dipertimbangkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan guncangan terhadap ekosistem pertembakauan.
APINDO: Transisi Regulasi Harus Terukur
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ir. Joko Baroto menilai perubahan regulasi harus dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu ekosistem industri.
Menurut Joko, dunia usaha tidak hanya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap perusahaan, tetapi juga konsekuensinya terhadap pekerja serta rantai pasok hingga sektor hilir.
Ia mengatakan industri rokok, makanan, dan minuman memiliki ekosistem yang luas sehingga dampak perubahan regulasi tidak berhenti di tingkat pabrik.
Dampaknya dapat menjalar ke sektor logistik, distribusi, warung, hingga usaha kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada produk industri tersebut.
Karena itu, Joko menilai masa transisi yang memadai sangat diperlukan. Perusahaan membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D), reformulasi produk, hingga penyesuaian logistik.
“R&D di industri makanan dan minuman itu tidak murah,” ujarnya.
Joko juga menilai kebijakan transformasi industri tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pasar. Pemerintah perlu memberikan dukungan, termasuk melalui insentif maupun kebijakan fiskal, agar industri dapat melakukan penyesuaian tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
“Industri bukan tidak siap. Persoalannya bagaimana ekosistem tetap terjaga. Reformulasi, R&D dan logistik semuanya akan menambah biaya. Karena itu transisi sangat penting,” katanya.
Akademisi Soroti Kepastian Hukum
Sementara itu, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido, S.H., M.H., menyoroti PP 28/2024 dari perspektif hukum dan konstitusi.
Menurut Ali, regulasi tersebut harus mampu menemukan titik keseimbangan antara hak masyarakat atas kesehatan dan hak atas pekerjaan yang layak.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam materi PP 28/2024, terutama ketika aturan yang berkaitan dengan pembatasan hak kemudian hendak diturunkan lebih jauh melalui aturan teknis.
Ali mempertanyakan apakah materi tersebut telah ditempatkan pada tingkat regulasi yang tepat.
Selain itu, belum lengkapnya sejumlah aturan teknis dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.
Menurut Ali, aturan teknis harus memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban, sanksi administratif, hingga mekanisme pencabutan izin.
“Yang perlu dipastikan adalah mana yang harus diatur di dalam PP, mana yang menjadi materi undang-undang, dan mana yang memang bersifat teknis. Jangan sampai materi yang seharusnya menjadi domain undang-undang justru ditarik ke aturan teknis,” katanya.
Ali juga mendorong pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam PP 28/2024 untuk menempuh mekanisme judicial review.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian substansi PP dengan prinsip konstitusi dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Diskusi Nalar Kita FSP RTMM-SPSI menegaskan pentingnya dialog multipihak dalam merumuskan kebijakan industri dan ketenagakerjaan.
Para pemangku kepentingan menilai pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan secara bersamaan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, perlindungan pekerja, kepentingan petani, dan keberlanjutan rantai ekonomi.
FSP RTMM-SPSI berharap forum Nalar Kita dapat menjadi ruang dialog berkelanjutan untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi konstruktif sehingga setiap pembaruan regulasi tidak hanya memiliki tujuan kebijakan yang kuat, tetapi juga memperhitungkan daya saing industri, kesiapan tenaga kerja, serta keberlangsungan lapangan pekerjaan di masa mendatang.
