JAKARTA — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak pemerintah membuka dasar pemberian perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemerintah juga diminta memastikan seluruh kewajiban badan usaha dipenuhi sesuai ketentuan, terutama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan jalan tol tersebut.
“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” kata Muslim Arbi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Muslim menilai, pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan, khususnya yang berkaitan dengan evaluasi perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan kewajiban badan usaha, serta perlindungan keuangan negara.
“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024, BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, termasuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated).
Salah satu temuan berkaitan dengan penambahan lingkup pekerjaan berupa pembangunan jalan tol layang Ancol Timur–Pluit yang diberikan langsung kepada CMNP tanpa melalui proses pelelangan. Menurut BPK, proses tersebut mengakibatkan pemerintah tidak dapat diyakini telah memperoleh skema investasi terbaik.
BPK juga menyoroti pengadaan tanah yang berlangsung berlarut-larut dan berpotensi meningkatkan biaya investasi, sehingga dapat berdampak terhadap tarif maupun masa konsesi jalan tol.
Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol dinilai belum dapat menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai. Akibatnya, kewajaran realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
BPK turut mencatat target penyelesaian konstruksi pada triwulan IV 2023 tidak tercapai. Keterlambatan tersebut menyebabkan pemerintah tidak dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan jalan tol sesuai target.
Financial Close dan Perpanjangan Konsesi Dievaluasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian BPK adalah belum terpenuhinya kewajiban pemenuhan pembiayaan atau financial close oleh badan usaha. Di sisi lain, perjanjian pengusahaan jalan tol dinilai belum mengatur ketentuan jaminan pelaksanaan secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan risiko bagi pemerintah apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum mengevaluasi kembali penunjukan langsung CMNP, meninjau perjanjian pengusahaan jalan tol, serta mengevaluasi pemberian perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.
BPK juga memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar yang berkaitan dengan bunga penerimaan tol. Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam menilai pengelolaan konsesi, penerimaan tol, serta pemenuhan hak pemerintah berdasarkan perjanjian yang berlaku.
Perpanjangan Konsesi Masuk Ranah Gugatan
Persoalan perpanjangan konsesi jalan tol tersebut juga menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN).
Gugatan bernomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 24 September 2025. Para penggugat mempersoalkan perpanjangan konsesi yang mereka nilai tidak memenuhi ketentuan.
Pihak yang digugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, BPJT, CMNP, dan Menteri Perhubungan. Sementara itu, Menteri Keuangan ditempatkan sebagai turut tergugat.
Meski demikian, dalil dalam gugatan tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat dan tidak serta-merta menjadi putusan pengadilan ataupun bukti terjadinya tindak pidana. Status dan perkembangan perkara perlu dilihat berdasarkan informasi resmi pengadilan.
Polemik konsesi ini juga pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi adanya proses klarifikasi terkait dugaan persoalan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit. Pada saat itu, penanganannya disebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
Pemerintah Diminta Jelaskan Tindak Lanjut
Muslim Arbi menilai, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan pemberian perpanjangan konsesi, termasuk hasil evaluasi atas temuan BPK serta langkah yang telah ditempuh untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak badan usaha untuk mengelola infrastruktur, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan, transparansi penggunaan sumber daya, dan perlindungan kepentingan publik.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian konsesi agar hak dan kewajiban pemerintah maupun badan usaha dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK juga diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai penyelesaian persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan jalan tol tersebut.
Dengan demikian, evaluasi perpanjangan konsesi perlu didasarkan pada ketentuan hukum, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan resmi pemerintah mengenai pemenuhan kewajiban badan usaha dan perlindungan keuangan negara.
