JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Suara Advokat Indonesia (DPC SAI) Jakarta Utara menggelar seminar nasional bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional” di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Seminar yang diselenggarakan Komite Pendidikan Hukum Lanjutan DPC SAI Jakarta Utara tersebut bertujuan memperkuat pemahaman advokat dan penegak hukum mengenai perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait mekanisme pemenuhan hak korban tindak pidana melalui restitusi dan kompensasi.
Ketua DPC SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, mengatakan pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan pemahaman yang memadai mengenai perlindungan dan pemulihan hak korban. Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan kerugian yang dialami korban.
“Penegakan hukum itu tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memberikan pemenuhan hak-hak korban yang telah dirugikan, baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi,” kata Sri Astuti di sela-sela kegiatan.
Ia menjelaskan, kerugian yang dialami korban tindak pidana tidak selalu terbatas pada kehilangan atau kerusakan harta benda. Korban juga dapat mengalami dampak psikologis, kehilangan penghasilan, serta pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana maupun proses penanganan perkara.
Karena itu, pemahaman mengenai restitusi dan kompensasi dinilai penting bagi advokat agar dapat membantu korban memahami serta memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya seminar ini, kami berharap seluruh advokat memahami adanya pembaruan hukum yang menjamin hak korban untuk mendapatkan ganti rugi, restitusi, atau kompensasi. Ini adalah bagian penting dari rasa keadilan,” ujarnya.
Sri Astuti menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja DPC SAI Jakarta Utara setelah pelantikan kepengurusan pada April 2026. Program pendidikan hukum berkelanjutan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, wawasan, dan profesionalisme advokat dalam menghadapi perkembangan regulasi serta praktik penegakan hukum.
Ke depan, DPC SAI Jakarta Utara berkomitmen menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya advokat.
Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya menempatkan korban sebagai bagian integral dalam proses penegakan hukum, sehingga keadilan tidak hanya diwujudkan melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui upaya pemulihan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
