JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPP PERADI SAI) menggelar Seminar Pendidikan Lanjutan Advokat bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional” di Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Seminar tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas advokat dalam menghadapi perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait pemenuhan hak korban kejahatan melalui mekanisme restitusi dan kompensasi.
Kegiatan ini dihadiri praktisi hukum, akademisi, serta insan media. Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada pentingnya kepastian prosedur pelaksanaan dan eksekusi restitusi serta kompensasi agar ketentuan hukum tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat diwujudkan dalam pemulihan hak korban secara nyata.
Advokat Rahmawati, S.H., M.H., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya peran aktif advokat dan aparat penegak hukum dalam mengawal pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.
Menurut dia, pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan restitusi dan kompensasi menjadi bekal penting bagi advokat dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan kepentingan korban mendapat perhatian dalam penanganan perkara.
“Penanganan perkara saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada bagaimana hak-hak pemulihan korban dapat terpenuhi secara efektif melalui mekanisme restitusi dan kompensasi yang diatur dalam KUHP dan KUHAP nasional kita,” ujar Rahmawati seusai seminar.
Ia menilai, efektivitas penerapan restitusi dan kompensasi menjadi aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan kerugian dan kebutuhan pemulihan korban.
Melalui kegiatan pendidikan lanjutan tersebut, PERADI SAI berharap para advokat terus memperbarui pengetahuan hukum, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kontribusi dalam mendorong sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban.
Seminar ini sekaligus menjadi ruang penguatan kapasitas profesi advokat dalam merespons perkembangan regulasi hukum pidana nasional, sehingga penerapan restitusi dan kompensasi dapat dikawal secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
