JAKARTA – Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi akademik ilmu kepolisian di Indonesia. Asosiasi tersebut diharapkan mampu mendorong pengembangan ilmu kepolisian sebagai bidang kajian yang mandiri, multidisipliner, dan adaptif terhadap dinamika keamanan serta penegakan hukum.

Peluncuran APIK dirangkaikan dengan bedah buku Eksistensi Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi? karya Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan bertema “Diskusi Intelektual Eksistensi Ilmu Kepolisian: Filosofi dan Dasar Pemikiran” tersebut dibuka oleh Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, dengan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., sebagai pembicara utama.

Pembentukan APIK diarahkan untuk mengonsolidasikan sekitar 74 pusat studi ilmu kepolisian di Indonesia sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antarperguruan tinggi, praktisi kepolisian, dan masyarakat dalam bidang pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah.

Sejumlah akademisi dan praktisi kepolisian turut menjadi panelis, yakni Prof. Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si.; Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana; Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.; Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani; Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb.; serta Irjen Pol. (Purn.) Dr. H. Muhammad Djatmiko, S.I.K., S.H., M.Si.

Ilmu Kepolisian Tidak Hanya untuk Anggota Polri

Akademisi Prof. Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si., menilai pengembangan ilmu kepolisian perlu melibatkan kalangan yang lebih luas, tidak terbatas pada anggota Polri.

Menurut dia, ilmu kepolisian relevan dipelajari oleh akademisi, peneliti, dan masyarakat untuk memahami fungsi kepolisian, tata kelola keamanan, serta hubungan antara institusi penegak hukum dan publik.

Perkembangan persoalan keamanan yang semakin kompleks, kata Arthur, menuntut pendekatan yang melampaui metode konvensional. Persoalan keamanan nasional dapat berkaitan dengan dinamika global, jaringan lintas negara, dan kepentingan berbagai aktor sehingga membutuhkan analisis multidisipliner.

Melalui APIK, ia berharap kolaborasi antarkampus dan praktisi dapat menghasilkan penelitian serta pemikiran yang berkontribusi terhadap penguatan keamanan negara sekaligus perlindungan masyarakat.

Kejahatan Siber Butuh Penguatan Kapasitas Keilmuan

Sementara itu, Irjen Pol. (Purn.) Dr. H. Muhammad Djatmiko menyoroti perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks dan membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang sistem informasi, forensik digital, dan kejahatan komputer.

Menurut Djatmiko, ancaman digital tidak hanya berupa penipuan daring, investasi ilegal, perundungan, dan pelecehan seksual, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan nasional melalui serangan terhadap sistem keuangan, perekonomian, dan pertahanan.

Ancaman tersebut juga dapat berkaitan dengan terorisme, spionase, serta kejahatan lintas negara. Karena itu, pengembangan ilmu kepolisian perlu mengikuti perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas kejahatan.

Ia mendorong penguatan pendidikan, penelitian forensik digital, dukungan teknologi, regulasi yang adaptif, serta literasi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan pencegahan dan penanganan kejahatan siber.

Akuntabilitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa kepolisian dalam negara modern dan demokratis harus menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut dia, pertanggungjawaban kepolisian tidak cukup hanya memenuhi aspek hukum dan administrasi, tetapi juga harus mencakup dimensi moral, fungsional, dan sosial.

Ia mengingatkan bahwa pembenahan institusi perlu disertai perubahan budaya kerja agar nilai-nilai dasar pelayanan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar menjadi slogan.

Chryshnanda juga menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat, memberikan pelayanan secara tulus, bersikap rendah hati, serta menghindari tindakan maupun perkataan yang dapat menyakiti publik.

Kritik masyarakat terhadap kepolisian, menurut dia, perlu dipandang sebagai salah satu masukan untuk memperbaiki institusi. Kepercayaan publik harus dibangun melalui tindakan nyata, konsistensi pelayanan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan.

Ilmu Kepolisian Didorong Menjadi Rumpun Ilmu Mandiri

Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb., mendorong pengembangan ilmu kepolisian sebagai rumpun ilmu mandiri yang memiliki karakteristik dan metodologi tersendiri.

Menurut Prawitra, ilmu kepolisian tetap membutuhkan kontribusi ilmu sosial, hukum, teknologi, komunikasi, dan disiplin lainnya. Namun, keterlibatan berbagai disiplin tersebut tidak menutup peluang bagi ilmu kepolisian untuk membangun identitas metodologis yang khas.

Ia juga menilai ilmu kepolisian tidak seharusnya menjadi bidang eksklusif bagi anggota Polri. Masyarakat perlu memiliki kesempatan untuk mempelajari tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja kepolisian agar terbangun pemahaman yang lebih baik antara polisi dan publik.

Perguruan tinggi, lanjutnya, dapat menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, serta diskusi ilmiah. Dalam konteks tersebut, APIK diharapkan memperkuat profesionalisme, evaluasi kelembagaan, dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan kepolisian.

Bedah Buku Perluas Perspektif Ilmu Kepolisian

Penulis buku Eksistensi Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi?, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa karyanya berupaya menyusun pemahaman konseptual mengenai ilmu kepolisian, mulai dari objek kajian, perkembangan pemikiran para ahli, hingga keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain.

Dedy memandang ilmu kepolisian sebagai kajian mengenai institusi kepolisian beserta aktivitas kepolisian. Dalam perspektif tersebut, aktivitas kepolisian dapat melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.

Ia menilai pengembangan ilmu kepolisian membutuhkan penelitian yang lebih luas dan wadah akademik yang dapat mempertemukan beragam pemikiran.

Dedy juga menyoroti pendekatan science of policing dan science for policing. Pendekatan pertama berkaitan dengan kajian ilmiah mengenai kepolisian, sedangkan pendekatan kedua menekankan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Kedua pendekatan tersebut dinilai semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital, perubahan pola kejahatan, dan dinamika keamanan global yang menuntut keterlibatan akademisi, praktisi, serta masyarakat.

Kolaborasi Akademik untuk Pengembangan Keilmuan

Peluncuran APIK diharapkan menjadi titik awal penguatan jejaring perguruan tinggi yang memiliki pusat studi atau program kajian ilmu kepolisian. Konsolidasi sekitar 74 pusat studi tersebut diharapkan membuka peluang bagi pengembangan kurikulum, penelitian bersama, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan publikasi ilmiah.

Adapun bedah buku Eksistensi Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi? menjadi forum untuk menguji dan memperkaya pemikiran mengenai filosofi, paradigma, metodologi, serta ruang lingkup ilmu kepolisian.

Pengembangan ilmu kepolisian sebagai bidang kajian yang kuat secara akademik dinilai penting untuk menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Melalui kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi, praktisi kepolisian, dan masyarakat, APIK diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme kepolisian sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.