JAKARTA — Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta seluruh rakyat Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Dalam konferensi pers di Jakarta, GMKR meminta seluruh lembaga negara terkait mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusional masing-masing untuk mempercepat proses pemberhentian Wakil Presiden. Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses pemakzulan harus berjalan secara transparan, efektif, dan berdasarkan hukum serta konstitusi.
GMKR mendasarkan tuntutannya pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. Menurut GMKR, kedua putusan tersebut menjadi landasan bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai berkaitan dengan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
GMKR merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Organisasi itu menilai DPR perlu segera menggunakan mekanisme konstitusional untuk menguji persoalan tersebut, termasuk melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Namun, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan klaim salah satu pihak mengenai suatu putusan pengadilan. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus mengikuti ketentuan UUD 1945, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK sesuai persyaratan konstitusional, dan keputusan MPR.
GMKR juga mengingatkan DPR agar tidak terjebak dalam proses politik yang dinilai berpotensi menghambat penyelesaian persoalan. Mereka menolak pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket apabila langkah tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak memberikan kemajuan substantif.
Menurut GMKR, jalur Hak Menyatakan Pendapat dapat menjadi pilihan untuk mempercepat proses di parlemen. Organisasi tersebut memperkirakan rangkaian proses politik dapat berlangsung selama dua hingga tiga minggu. Perkiraan itu merupakan pandangan GMKR dan tetap bergantung pada prosedur konstitusional serta tahapan yang harus ditempuh setiap lembaga negara.
Dalam surat terbukanya, GMKR menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI melalui mekanisme yang berlaku.
Kedua, meminta Presiden, DPR, MPR, DPD, dan lembaga terkait mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Ketiga, mengusulkan dua alternatif terkait pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Alternatif pertama adalah Presiden mengusulkan dua calon yang disebut GMKR sebagai kandidat nonpartisan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Alternatif kedua adalah membiarkan jabatan Wakil Presiden kosong untuk sementara waktu sesuai pertimbangan yang berlaku.
Keempat, GMKR menyerukan mobilisasi aksi masyarakat secara berkelanjutan apabila proses yang mereka tuntut dinilai dipermainkan atau dihambat oleh kepentingan politik.
Selain persoalan pemakzulan, GMKR turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai persoalan serius yang perlu diusut dan bahkan menyebutnya sebagai bentuk makar. GMKR juga mengindikasikan dugaan keterlibatan pihak dari pemerintahan sebelumnya.
Pernyataan mengenai penyadapan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut masih merupakan penilaian GMKR dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, termasuk makar, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
GMKR menegaskan bahwa langkah politik yang mereka tempuh diklaim berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Melalui surat terbuka itu, mereka meminta seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara konstitusional demi menjaga kedaulatan rakyat dan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
