Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

DPP IP-KI Tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Bersama PMI Kota Jakarta Utara dan UNITI

Published

on

By

Jakarta, – Bencana alam yang melanda Pulau Sumatra sekitar tiga pekan lalu meninggalkan duka mendalam. Banjir besar disertai arus deras dan hantaman kayu gelondongan berdiameter besar menghanyutkan permukiman warga, memaksa ribuan masyarakat kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan.

Tragedi kemanusiaan tersebut menggugah empati berbagai elemen bangsa. Gerakan solidaritas pun mengalir deras dari masyarakat, lembaga sosial, hingga organisasi kemasyarakatan yang berlomba menggalang bantuan bagi para korban bencana di Sumatra.
Sebagai bentuk nyata kepedulian, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PMI Kota Jakarta Utara dan UNITI (Uniti for Sustainable). Penandatanganan berlangsung di Markas PMI Jakarta Utara. Rabu (10/12/2025)

Ketua Umum DPP IP-KI, Baskara H. Sukarya, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan nyata.

“DPP IP-KI senantiasa menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap hidup di tengah gempuran berbagai nilai luar. Kepedulian terhadap sesama adalah wujud nyata pengamalan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PMI Jakarta Utara, Ramdansyah Bakir, yang mewakili PMI, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penggalangan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

“Kami optimistis, dengan bergandengan tangan bersama DPP IP-KI dan UNITI, distribusi logistik dapat dipercepat sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Ramdan.

Ketua Umum IP-KI, Baskara Harimukti Sukarya, kembali menekankan bahwa perjanjian bersama ini merupakan simbol kuat solidaritas kemanusiaan lintas sektor.

“Kolaborasi ini bertujuan menghimpun dana sekaligus menyalurkan bantuan langsung kepada saudara-saudara kita yang terdampak. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para penyintas,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Uniti for Sustainable, Ditya Afsari Ningrum Purba, menjelaskan peran UNITI sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola penggalangan dana.

“Kami bertugas menghimpun donasi dari masyarakat guna mendukung penanganan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut,” jelas Ditya.

Ia menambahkan, periode penggalangan dana akan berlangsung selama tiga bulan, mulai November 2025 hingga Januari 2026.

“Jenis dan skema bantuan akan disesuaikan dengan jumlah dana yang terkumpul serta kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Kolaborasi antara DPP IP-KI, PMI Jakarta Utara, dan UNITI diharapkan menjadi model kemitraan lintas sektor menghubungkan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan, dan komunitas sosial yang efektif dalam merespons bencana di wilayah rawan seperti Pulau Sumatra.

PMI Jakarta Utara juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, lembaga, maupun perusahaan untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Donasi dapat disalurkan melalui Pusdatin PMI Jakarta Utara di Markas PMI Jalan Semper, Koja, Jakarta Utara, atau melalui Posko Donasi di nomor 089 8866 9000.

Continue Reading

Metro

SARBUMUSI Gelar Rapat Kerja Nasional

Published

on

By

Jakarta,  — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertama, yang dirangkaikan dengan Pelantikan LBH DPW Konfederasi SARBUMUSI Jakarta. bertempat di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh H. Lukman Sugiharto Wijaya, Wakil Direktur DPP LBH Federasi SARBUMUSI (K-SARBUMUSI), yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Rakernas menjadi momentum penting untuk merumuskan program kerja nyata dalam memperkuat advokasi dan pembelaan hukum bagi buruh di lingkungan besar SARBUMUSI.

“Rakernas pertama ini menjadi fondasi awal bagi LBH SARBUMUSI untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan advokasi pembelaan terhadap buruh. Kami ingin memastikan kerja-kerja LBH benar-benar menyentuh kebutuhan riil para buruh pencari keadilan,” ujar H. Lukman Sugiharto Wijaya.

Dalam Rakernas tersebut, LBH DPP SARBUMUSI menekankan empat bidang program prioritas, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas pengurus. Salah satu poin krusial adalah penguatan pemahaman pengurus LBH, DPP, DPW, hingga DPC terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terus mengalami perubahan, termasuk dampak dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya.

“Regulasi ketenagakerjaan terus berkembang. Karena itu, para pengurus harus selalu meng-update pengetahuan hukumnya agar advokasi yang dilakukan tepat, kuat, dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Rakernas juga menyoroti isu strategis yang disampaikan oleh Presiden SARBUMUSI, Gus Irham Ali Saifuddin, khususnya terkait penentuan upah buruh. Menurut LBH SARBUMUSI, sistem penetapan upah sudah saatnya dikaji ulang agar tidak lagi berbasis kabupaten, kota, atau provinsi semata, melainkan berbasis sektoral.

“Upah sektoral lebih mencerminkan keadilan karena mempertimbangkan karakteristik industri, kemampuan pemberi kerja, serta kebutuhan riil pekerja. Ini penting agar upah yang ditetapkan benar-benar adil bagi kedua belah pihak,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil Rakernas diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi buruh, khususnya mereka yang tengah mencari keadilan. LBH SARBUMUSI berkomitmen mengedepankan penyelesaian sengketa melalui pendampingan dan advokasi non-litigasi sebagai langkah utama, sebelum menempuh jalur hukum formal sebagai ultimum remedium.

“Jalur pengadilan adalah pilihan terakhir. Namun jika itu harus ditempuh, LBH SARBUMUSI siap berdiri di garda depan mendampingi buruh sampai mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Rakernas dan pelantikan ini menegaskan komitmen Konfederasi SARBUMUSI untuk memperkuat peran LBH sebagai instrumen perjuangan hukum buruh yang profesional, progresif, dan berkeadilan sosial.

Continue Reading

Metro

Syofyan El Comandante Ketua Umum DPP SAKTI : Peran SBMI konsisten Lakukan Pendokumentasian Advokasi dan Pendampingan Terhadap Buruh Migran Indonesia

Published

on

By

Jakarta, 18 Desember 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI), Syofyan El Comandante, menegaskan bahwa awak kapal transportasi Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai buruh migran, masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi kerja, hingga praktik perdagangan orang lintas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Syofyan El Comandante saat menjadi narasumber dalam acara Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

“Awak kapal migran Indonesia bekerja dalam sistem global yang sangat eksploitatif. Mereka menghasilkan keuntungan besar, tetapi hak-haknya justru diabaikan. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian negara,” tegas Syofyan El Comandante.

Ia menjelaskan bahwa temuan-temuan yang dipaparkan dalam CATAHU 2025 SBMI menunjukkan pola pelanggaran yang terus berulang dari tahun ke tahun. Lemahnya pengawasan terhadap agen perekrutan dan perusahaan pelayaran, menurutnya, menjadi pintu masuk terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang.

Syofyan menekankan pentingnya reformasi tata kelola penempatan awak kapal, termasuk transparansi kontrak kerja, standar perlindungan keselamatan, serta akses keadilan bagi awak kapal yang menjadi korban pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Perlindungan buruh migran, termasuk awak kapal, adalah mandat konstitusi dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Tanpa ketegasan Presiden dan keberanian pemerintah merombak sistem yang bermasalah, buruh migran akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh absen,” pungkas Sofyan.

Lebih jauh, Syofyan mengapresiasi peran SBMI yang secara konsisten melakukan pendokumentasian, advokasi, dan pendampingan terhadap buruh migran Indonesia. Catatan Akhir Tahun SBMI dinilainya sebagai dokumen penting untuk membuka realitas gelap yang selama ini tersembunyi di balik industri migrasi tenaga kerja.

Acara CATAHU 2025 SBMI menjadi momentum refleksi atas situasi buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2025, di tengah tekanan krisis ekonomi global, perubahan iklim, dan menguatnya jaringan bisnis internasional yang kerap mengorbankan pekerja migran.

Continue Reading

Trending