Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk Gelar RUPS Tahunan 2025: Catat Pertumbuhaen Kinerja

Published

on

By

Jakarta, 3 Juni 2025 — PT Soraya Berjaya Indonesia Tok (“Perseroan”) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) untuk tahun buku 2024 yang bertempat di Jakarta. Dalam RUPS ini, Perseroan melaporkan kinerja keuangan yang positif dan berbagai langkah Strategis yang telah diambil selama tahun 2024.

Direksi menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Perseroan secara aktif melakukan pemantauan dan penguatan strategi di masing-masing unit kerja, guna memastikan kelangsungan operasional serta pencapaian target bisnis yang berkelanjutan. Hasilnya, Perseroan berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp44,63 miliar dan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp2,51 miliar, mencerminkan ketahanan serta efisiensi dalam pengelolaan operasional.

Direktur Utama PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk, [Rizet Ramawi], menyatakan, “Kami bersyukur dapat menutup tahun 2024 dengan pencapaian positif, meskipun
menghadapi tantangan kondisi ekonomi makro yang tidak menentu. Kinerja ini merupakan hasil dari upaya konsisten manajemen dalam menjalankan strategi bisnis yang adaptif serta fokus pada ekspansi dan efisiensi.”

Salah satu langkah strategis penting yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 adalah perluasan akses kepada konsumen melalui pembukaan toko baru di dua wilayah potensial, yakni Pekanbaru dan Jambi, sebagai bagian dari upaya memperkuat penetrasi pasar dan mendekatkan produk kepada pelanggan.

Dalam laporan keuangan yang telah disetujui dalam RUPS, Perseroan juga mencatat pertumbuhan signifikan pada total aset sebesar Rp53,95 miliar, meningkat 117,3% dibandingkan total aset tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp24,83 miliar. Sementara itu, total liabilitas tercatat sebesar Rp5,95 miliar, dan total ekuitas mencapai Rp48,01 miliar, yang mencerminkan struktur permodalan yang sehat dan solid. Rasio-rasio keuangan Perseroan juga menunjukkan perbaikan yang signifikan sepanjang tahun 2024.

RUPS juga menyetujui beberapa agenda penting, antara lain:

– Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2024.

– Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

– Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan

– Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir ada tanggal 31 Desember 2025.

-Pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

Melalui kinerja yang kuat dan strategi ekspansi yang tepat sasaran, Perseroan optimists menghadapi tahun 2025 dengan semangat untuk terus tumbuh dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tentang PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk adalah perusahaan terkemuka dalam industri perlengkapan kamar tidur di Padang dan Pekanbaru. Didirikan sejak tahun 2001, Perseroan terus berkembang dengan inovasi dan kualitas produk terbaik, serta komitmen untuk kepuasan pelanggan. Perseroan menawarkan beberapa produk kamar tidur seperti sprei, bed cover, bantal dan guling, serta aksesoris rumah tangga. Sebagai produsen perlengkapan kamar tidur, Perseroan menawarkan produk melalui brand Soraya Bedsheet, dengan berbagai varian produk dan harga. Perseroan saat ini telah memiliki 2 (dua) pabrik dan 8 (delapan) gerai, yang berlokasi di Padang ,Pekanbaru, dan Jambi.

Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Corporate Secretary PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk Email: corsec@sorayaberjaya.id

Continue Reading

Metro

PT. Singaraja Putra Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Continue Reading

Metro

GHON Ungkap Kinerja Positif dan Rencana Ekspansi Infrastruktur Paparan Publik (Public Expose) 2025

Published

on

By

Jakarta, 2 Juni 2025— PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON), emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi nasional, menggelar *Paparan Publik (Public Expose) 2025* pada Senin (2/6) di Pondok Indah Golf Gallery, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kinerja perusahaan dan strategi ke depan secara transparan kepada para pemegang saham dan masyarakat umum, sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Paparan ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen GHON, yakni Direktur Utama Rudolf P. Nainggolan, Direktur Jonni Pangaribuan, dan Direktur Yoyong Cia.

### Infrastruktur Menara dan Fiber Optik Tumbuh Stabil

Dalam pemaparannya, Jonni Pangaribuan menyoroti pertumbuhan infrastruktur GHON. Hingga Kuartal I-2025, jumlah menara GHON mencapai **1.703 unit**, dengan rasio penyewaan sebesar **1,69**, menunjukkan stabilitas dalam pemanfaatan aset. Sementara itu, jaringan fiber optik yang dikelola bertambah menjadi **1.636 kilometer**, naik 18 kilometer dari tahun sebelumnya.

Sebaran infrastruktur masih mengarah ke Pulau Jawa, dengan proporsi 62,9% untuk menara dan hampir 75% untuk jaringan optik. Wilayah lain yang turut berkontribusi adalah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

### Kinerja Keuangan: Margin Laba dan EBITDA Menguat

Direktur Yoyong Cia menjelaskan bahwa kinerja keuangan GHON menunjukkan tren positif. Per 31 Maret 2025, total aset perusahaan tercatat sebesar **Rp1,35 triliun**, terdiri dari aset lancar sebesar Rp38 miliar dan aset tidak lancar sebesar Rp1,312 triliun. Liabilitas perusahaan tercatat sebesar **Rp482 miliar**, sementara ekuitas mencapai **Rp868 miliar**.

Laba bersih untuk periode tiga bulan pertama 2025 tercatat sebesar **Rp21,52 miliar**, meningkat dari Rp16,48 miliar pada periode yang sama tahun 2024. Margin laba kotor naik menjadi **74,61%**, margin operasi **64,66%**, dan margin EBITDA mencapai **81,39%**, merupakan efisiensi operasional yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Komposisi pendapatan per pelanggan juga relatif stabil, dengan kontribusi terbesar berasal dari XL Axiata (40,56%), Indosat (33%), Telkomsel (15%), dan Smartfren (10,49%).

### Fokus 2025: Diversifikasi dan Dukungan Power Infrastruktur

Direktur Utama Rudolf P. Nainggolan menegaskan bahwa GHON akan melanjutkan pertumbuhan dengan strategi yang fokus pada konsolidasi mitra operator, ekspansi menara, serta pengembangan layanan *infrastruktur listrik*. GHON telah mendapatkan persetujuan untuk memperluas layanan penyediaan energi listrik di lokasi menara, terutama di daerah yang belum terjangkau PLN.

“Kami menyadari memecahkan tantangan dari konsolidasi industri, seperti merger Indosat dengan H3I dan kerja sama XL-Smartfren. GHON akan menjaga kerinduan kontrak dan memperkuat daya saing dengan menyediakan layanan menyeluruh bagi operator mitra,” ungkap Rudolf.

Untuk tahun 2025, GHON menargetkan penambahan **20 menara baru**, peningkatan jaringan optik menjadi **1.526 km**, serta pertumbuhan pendapatan hingga **7,96%**. Laba EBITDA juga ditargetkan naik menjadi **Rp186,75 miliar**.

“Dengan strategi terarah dan dukungan pemegang saham, kami optimistis GHON akan terus tumbuh sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi yang andal dan adaptif,” tutupnya.

Continue Reading

Trending