Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Mou Signing Ceremony Program CSR Sinergi RS Husada,BPJSTK Jakarta Pusat (Gambir), dan Bank Mandiri

Published

on

By

Jakarta – Program CSR ini merupakan hasil sinergi antara RS Husada, BPJSTK Jakarta Pusat (Gambir), dan Bank Mandiri, yang. Bertujuan untuk mendorong kesadaran serta keterlibatan masyarakat pekerja mandiri dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja non formal Sebanyak 200 Pekerja Bukan Penerima Upah secara resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis selama 3 bulan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) RS Husada, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pusat dan Bank Mandiri Jakarta Kota kegiatan tersebut berlangsung di Graha Utama RS Husada Lantai 10 Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat.Rabu (30/07/2025)

Narasumber penting turut hadir untuk memaparkan manfaat dan mekanisme pendaftaran program BPU, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya yaitu :Direktur Utama RS Husada, Dr. dr. Fushen, MH.MM.FISQua, menegaskan bahwa visi dan misi RS Husada adalah memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kita berkumpul di sini untuk melindungi para pekerja, baik yang menerima upah maupun tidak. Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara RS Husada, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, dan Bank Mandiri dalam menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Narasumber Berikutnya yaitu : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat (Gambir), Imam Santoso, SE, menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk memperluas cakupan perlindungan. “Pekerja non-upah yang terdaftar cukup datang ke rumah sakit dengan membawa kartu BPJS tanpa harus memberikan jaminan dan tanpa dikenakan biaya tambahan. Iurannya pun sangat terjangkau, hanya Rp16.500 per bulan. Ini adalah program negara yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dan Narasumber dari perbankan, Roy Bintang Theopilus Sibuea, Vice President Area Jakarta Kota dari Bank Mandiri, menyatakan bahwa keikutsertaan pihaknya bertujuan memfasilitasi proses pembayaran premi. “Selama tiga bulan, peserta hanya membayar Rp16.800 dan akan mendapatkan cashback sebagai bentuk dukungan kami terhadap perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja,” tutupnya.

Acara ini juga diisi dengan sosialisasi manfaat dan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen BPU, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai simbolisasi, dilakukan pula penyerahan kartu kepesertaan kepada para pekerja non-upah yang telah terdaftar.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial sebagai hak dasar setiap pekerja, tanpa terkecuali dan menginspirasi lebih banyak institusi atau instansi untuk turut berkontribusi dalam misi mulia ini.

Continue Reading

Metro

Misteri dan Teror Mistis Desa di Film Pamali: Tumbal, Tayang Serentak 7 Agustus 2025

Published

on

By

Jakarta – Film horor Indonesia terbaru Pamali Tumbal siap menghantui bioskop mulai tanggal 7 Agustus 2025.
Film horor ini disutradarai oleh Bobby Prasetyo dan diproduksi oleh LYTO Pictures.
Film ini diangkat dari game horor lokal populer yang bernama Pamali seris The Little Devil dan mengusung kisah yang kental dengan nuansa budaya serta mitos pamali khas Indonesia.
Cerita berpusat pada Putri (diperankan oleh Keisya Levronka), seorang gadis muda yang tinggal di sebuah desa yang sering dilanda kejadian misterius.
Beberapa wanita di desanya tiba-tiba menghilang tanpa jejak, sementara kasus pencurian uang yang sulit dijelaskan juga kerap terjadi.

Ketegangan memuncak ketika ibu Putri ikut menghilang secara misterius setelah tanpa sengaja mengambil uang hasil tumbal yang merupakan bagian dari ritual adat karena masalah ekonomi keluarganya.
Dipenuhi rasa takut dan keprihatinan, Putri bersama dua sahabatnya, Kiki (yang diperankan oleh Ummi Quary) dan Cecep (yang diperankan oleh Fajar Nugra).

Mereka memutuskan untuk mencari ibunya dengan menelusuri berbagai tempat angker seperti hutan terlarang, pabrik terbengkalai, dan rumah tua yang dianggap berhantu.
Dalam pencarian ini, mereka menghadapi berbagai teror supranatural yang menakutkan, termasuk gangguan dari kumpulan makhluk gaib.

Continue Reading

Metro

Rilis Trailer dan Poster, Film Musikal Bertabur Bintang Karya Garin Nugroho ‘Siapa Dia’ Tayang Eksklusif Jadi Kado HUT RI Ke-80

Published

on

By

Jakarta – (Kisah Sejarah Sinema dan Budaya Pop Indonesia Film Siapa Dia Tayang 28 Agustus 2025) “Dunia penuh fantasi…” menjadi kalimat pembuka dalam trailer film Siapa Dia, yang diucapkan oleh aktor kawakan Nicholas Saputra. Kalimat ini menjadi pintu masuk menuju perkenalan karakter Layar, seorang sutradara yang tengah galau memulai ide cerita untuk film musikal impiannya.

Trailer kemudian membawa penonton menjelajahi berbagai perubahan latar tempat dan waktu, dihiasi lantunan musik dari para aktor dan aktris ternama. Mulai dari lagu Nurlelayang dinyanyikan oleh Nicholas Saputra dan Monita Tahalea, hingga suara menggelegar Dira Sugandi lewat lagu Anak Jalanan.

Cuplikan demi cuplikan memperlihatkan adegan lintas zaman, dengan Nicholas Saputra tampil dalam berbagai karakter dan beradu akting dengan sejumlah bintang ternama dengan karakter yang beragam, di antaranya Amanda Rawles, Widi Mulia, Ariel Tatum, Gisella Anastasia, Morgan Oey, Sita Nursanti, Happy Salma, Joanna Alexandra, Cindy Nirmala, Bima Zeno, Angkasa Thulo, Thia Ryna, Beyon Destiano, hingga Gerardo Tanor.

Perubahan sosok Layar dari masa ke masa pun menimbulkan satu pertanyaan besar: Siapa Dia?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan terungkap dalam film Siapa Dia, sebuah film musikal persembahan Fabis Entertainment, karya sutradara Garin Nugroho dari produser eksekutif Faizal Lubis. Trailer dan poster resmi film ini telah resmi dirilis pada Selasa (29/07/2025) di CGV Grand Indonesia.

Film ini dijadwalkan tayang eksklusif dibioskop kota-kota pilihan mulai 28 Agustus 2025, sekaligus bertepatan dengan bulan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tak hanya melibatkan sutradara dan aktor ternama, film ini juga menggandeng koreografer ternama Eko Supriyanto yang menambahkan kekuatan visual melalui koreografi dengan sentuhan gerak khas Indonesia. Kolaborasi ini memperkuat identitasSiapa Dia sebagai film musikal yang berakar pada kekayaan budaya Indonesia.

Dirilis di bulan Kemerdekaan, Siapa Dia ingin menegaskan kembali betapa besar peran film dalam sejarah bangsa. Namun kali ini, kisah itu dikemas dalam bentuk film musikal yang segar, melalui sudut pandang seorang pemuda yang tengah dilanda kegalauan. Saat ia menemukan surat cinta dari buyut, kakek, hingga ayahnya, pencarian tersebut justru menuntunnya pada sebuah melodrama—sebuah perjalanan emosional tentangjati diri, mimpi, dan jatuh hati. Film ini akan menghadirkan kisah-kisah cinta dari tokoh Layar, berlatar sejarah sinema dan budaya pop Indonesia, yang dihiasi oleh lagu-lagu yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan musik tanah air.

Garin Nugroho, sutradara sekaligus maestro perfilman Indonesia menyebut Siapa Dia sebagai bentuk perayaan atas perjalanan panjang sinema dan budaya pop Indonesia. Film ini menjadi apresiasi terhadap sejarah film nasional dan budaya pop yang terus berkembang, mulai dari era kolonial saat sinema Indonesia pertama kali tumbuh, hingga berbagai rentetan peristiwa yang membentuk wajah perfilman dan budaya pop hari ini.

“Film ini saya buat sebagai surat cinta untuk sejarah perfilman Indonesia. Di sini, kita akan melihat bagaimana sejarah sinema dan budaya pop Indonesia dikemas dalam format film musikal dihiasi lagu-lagu penuh sejarah. Hadirnya film ini menjadi bentuk apresiasi atas perjalanan panjang sinema Indonesia dari era kolonial hingga hari ini” jelas Garin Nugroho.

Garin juga membeberkan alasan mengapa film ini harus tayang di bulan Agustus sebagai kado perayaan hari ulang tahun RI ke-80. “Keputusan saya dan Faizal (Lubis) memilih untuk tayang di bulan kemerdekaan adalah pilihan yang tepat karena sebagai bentuk penghormatan terhadap bagaimana film pernah menjadi bagian dari perjuangan,menyuarakan semangat merdeka lewat cara yang paling personal yakni lewat cerita.

” tambah Garin. Meski kental dengan unsur sejarah, film Siapa Dia dikemas dengan gaya kekiniandalam format musikal—sebuah genre yang masih jarang dieksplorasi di perfilman Indonesia. Sebagai produser eksekutif, Faizal Lubis menegaskan pentingnya keberanian untuk bermain di luar pakem, dan tidak sekadar mengikuti tren yang ada.

“Sudah seharusnya kita berani bermain di luar pakem, mencoba hal-hal yang belum umum di perfilman kita—termasuk menghadirkan musikal sebagai medium bercerita yang segar dan emosional. Film Siapa Dia ini meski terlihat kental dengan cerita sejarah, tetapi vibes-nya tetap kekinian. Bisa dibilang vibes-nya seperti La La Land, tapi ceritanya kuat tentang sejarah film dan budaya pop Indonesia dari masa ke masa. ” ungkap Faizal

Lebih lanjut, Faizal juga menjelaskan bahwa pemilihan lagu dan aransemen dalam film ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan cerita. “Penggarapan scoring, musik, lagu hingga aransemen dalam film ini kami kerjakan tidak main-main. Proses panjang dari perizinan hingga scoring di studio di Praha adalah salah satu upaya kami agar film ini bisa maksimal dan tentu dinikmati oleh penonton” tambah Faizal.

Sebagai bagian dari konsep musikal yang diusung, para pemain pun ditantang untuk menyanyikan sendiri lagu-lagu yang mereka bawakan dalam film. Setiap emosi karakter disampaikan tidak hanya lewat dialog dan akting, tetapi juga melalui lantunan lagu yangdinyanyikan secara langsung. Nicholas Saputra, yang memerankan tokoh utama,bahkan harus bernyanyi di hampir setiap adegan—sebuah pengalaman yang ia sebut sebagai salah satu tantangan paling besar sekaligus paling berharga sepanjang kariernya sebagai aktor.

“Ini pengalaman pertama saya bermain dalam film musikal yang mengharuskan saya tidak hanya berakting, tapi juga menyanyi dan menari. Awalnya tentu ada rasa gugup, tapi justru di situlah letak tantangannya. Film ini membawa saya ke ruang eksplorasi yang baru, dan saya sangat menikmati prosesnya.” papar Nicholas.

Selain Nicholas, film ini juga dibintangi oleh sejumlah nama besar dengan berbagai karakter yang turut menampilkan kemampuan menyanyi dan menari mereka. Keikutsertaan para aktor dan aktris ternama dengan karakter yang beragam ini menjadi salah satu kekuatan utama Siapa Dia, menghadirkan pertunjukan musikal yang penuh warna. Kejutan demi kejutan akan terus tercipta di setiap menitnya.

Film Siapa Dia, selain akan tayang eksklusif di bulan Kemerdekaan, juga akan hadir di bioskop-bioskop terpilih di sejumlah kota di Indonesia. Informasi mengenai daftar kota dan bioskop yang menayangkan film ini akan diumumkan secara berkala melalui saluran resmi media sosial Siapa Dia di Instagram dan TikTok: @filmsiapadia.

Sudah tidak sabar untuk bernyanyi dan menari serta jatuh hati atau patah hati tahun ini?
Tentang Fabis Entertainment
Fabis Entertainment merupakan bagian dari PT Fabis Kreasindo Pertama, yangdidirikan pada 24 Agustus 2020. PT Fabis Kreasindo Pertama lahir dari semangat kreatif dan inovasi di industri hiburan Indonesia.

Perjalanan perusahaan dimulai dari sebuah home recording studio, yang menjadi tempat lahirnya berbagai karya musikindependen. Seiring waktu dan bertambahnya pengalaman, perusahaan ini berkembang menjadi label musik sekaligus rumah produksi film.

Film Siapa Dia menjadi film perdana produksi Fabis Entertainment, sekaligustonggak penting dalam ekspansi kreatif perusahaan di dunia sinema. Ke depan, Fabis Entertainment berkomitmen untuk terus memproduksi karya-karya audio-visual yang tidak hanya menghibur, tetapi juga bermakna dan mampu memberikan kontribusi positifbagi perkembangan industri hiburan Indonesia.
Production Notes
– Judul film : Siapa Dia– Rumah Produksi : Fabis Entertainment– Eksekutif Produser : Faizal Lubis– Produser : Faizal Lubis, Marlia Nurdiyani, Oscar Sagita– Sutradara : Garin Nugroho– Penulis Naskah : Garin Nugroho– Director of Photography : Muhammad Firdaus ICS– Production Designer : Ong Hari Wahyu– Art Director : Edy Wibowo– Choreographer : Eko Supriyanto– Casting Director : Calvin Moniaga– Music Director : Faizal Lubis– Composer : Faizal Lubis, Arfin Iyonk, Guntur Nus Puspito– Sound Recordist : Sutrisno– Music Recording & Enginer : Gita Roni Chandra– Sound Designer : Mangkils Hasan-Costume Designer : Retno Ratih Damayanti– Makeup Artist : Aktris Handradjasa– Editor : Andhy Pulung, Rozy Anwar– Colorist : Rian Fatullah– Line Producer: : Nova Teguh

Continue Reading

Trending