Connect with us

Metro

Ditipu Developer Nakal: Ketua KOAPGI Menuntut Keadilan dan Pengembalian Uang

Published

on

Jakarta – Dunia properti adalah dunia bisnis yang memiliki prospek menjanjikan dan keuntungan investasi. Di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya, saat ini banyak developer bermunculan membangun perumahan, ruko dan apartemen. Kebutuhan masyarakat urban untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan potensi pasar yang menjadi target utama developer ketika membangun hunian dan memasarkan unitnya kepada calon konsumen.

Apartemen termasuk ke dalam kategori hunian yang layak dan nyaman dengan pangsa pasar mayoritas dari kalangan profesional. Potensi pasar yang menggiurkan ini, seringkali dimanfaatkan oleh developer nakal yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Developer sebelum memasarkan unit apartemen terlebih dahulu harus memiliki kepastian status kepemilikan hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan dari Bupati/Walikota terkait rencana fungsi dan pemanfaatan rencana pembangunan apartemen, jaminan pembiayaan dari lembaga perbankan dan ketersediaan konstruksi 20% dari pembangunan apartemen.

Dalam melancarkan aksi tipu daya muslihatnya, developer nakal membidik target korban demi mengeruk keuntungan semata walaupun dengan menghalalkan segala cara. Sudah banyak korban berjatuhan atas aksi liar developer yang tidak bertanggung-jawab, dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) yang memiliki ribuan anggota terdiri dari Awak Pesawat Garuda Indonesia merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satiri Jaya Utama yang menjanjikan membangun Apartemen Sky High.

Ketua KOAPGI, Rimond Barkah Sukandi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian meteriil (Rp17.735.890.134,- belum termasuk bunga bank) dan kerugian imateriil atas transaksi 82 unit proyek Apartemen Sky High berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Sejak tahun 2017 hingga sekarang Apartemen Sky High tidak pernah dibangun oleh PT. Satiri Jaya Utama dan Herman Sumiati tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tranksaksi yang sudah disetorkan KOAPGI dan Pemesan Unit lainnya secara tunai keras,” ungkap Rimond.

Rimond yang ditemui awak media di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 01/04/2021 memberikan keterangan bahwa Herman Sumiati setelah didesak berulangkali oleh KOAPGI untuk segera merealisasikan membangun apartemen, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga direalisasikan oleh PT. Satiri Jaya Utama, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond melaporkan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat dan pihak turut serta.

Kemudian pada tanggal 06 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka. Namun pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Rimond lebih lanjut menjelaskan bahwa terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan. “Dengan terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan karena berdasarkan fakta dan bukti Herman Sumiati sudah memenuhi unsur telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyidikan menetapkan Herman Sumiati dari Terlapor menjadi Tersangka,”urai Rimond tegas.

“Disamping itu, jika merujuk pada Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharusnya ketika gelar perkara, penyidik melibatkan Pelapor dan Tersangka, sebelum diterbitkannya SP3. Untuk itu dalam jangka waktu dekat saya didampingi Tim Advokasi KOAPGI akan membuat Laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dihentikannya proses penyidikan,” tuturnya dengan penuh harap.

Dalam kasus yang dialami KOAPGI, Rimond berharap surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permohonan tuntutan keadilan dan pengembalian uang transaksi 82 unit Apartemen Sky High mendapatkan perhatian, karena kasus ini menyangkut eksistensi koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa Indonesia yang dirancang Bung Hatta di atas konsep ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan semangat kekeluargaan.

Demi menjaga marwah koperasi, sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, dan Ketua KOAPGI akan terus berjuang hingga tetes darah terakhir sekalipun harus menjadi “Ronin” yang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Menurut Rimond, koperasi yang didirikan atas cita-cita besar proklamator tidak boleh dikalahkan oleh manuver liar pengembang nakal yang menjual proyek fiktif dengan bermodalkan Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen yang bertujuan demi memperkaya diri sendiri dan bersekutu dengan oknum penegak hukum.

Tim Advokasi KOAPGI di ranah pidana, Gufroni dan Gan-Gan R.A pasca diterbitkannya SP3 sudah menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, diantaranya dugaan Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU). Namun upaya mengajukan gugatan Pra-Peradilan masih dipertimbangkan dan sedang mengupayakan laporan polisi baru berdasarkan novum. Tim Advokasi KOAPGI diranah perdata, Oddie saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam gugatan perkara perdata perihal permohonan sita aset yang dimiliki Herman Sumiati.

Continue Reading

Metro

PT LIONMESH PRIMA Tbk telah Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Pada hari ini, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, PT LIONMESH PRIMA Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta. Kemayoran.

Pada tahun 2024 penjualan neto Perseroan sebesar Rp91,62 miliar atau turun 18,91% dibanding tahun 2023, dan rugi neto sebesar Rp(7,48) miliar.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain:

1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik “Teramihardja, Pradhono & Chandra” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Continue Reading

Metro

PT LION METAL WORKS Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Pada hari ini, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, PT LION METAL WORKS Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran.

Pada tahun 2024 penjualan neto Perseroan sebesar Rp425,42 miliar menurun 5,91% dibanding tahun 2023, dan laba neto sebesar Rp10,57 miliar tumbuh sebesar 59,46% dibandingkan tahun 2023.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain:

1. Menyetujui penetapan penggunaan keuntungan antara lain:

a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp5, setiap saham atau sebesar Rp2.600.800.000,- Yang akan dibayarkan atas 520.160.000 lembar saham

b. Sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) disisihkan sebagai cadangan untuk memenuhi pasal 70 ayat 1 UUPT

c. Sisa laba bersih setelah dikurangin dengan dividen tunai dan cadangan sebesar Rp7.765.613.516,- seluruhnya dimasukan sebagai laba ditahan Perseroan.

2. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik “Teramihardja, Pradhono & Chandra” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.

3. Menyetujui mengangkat kembali seluruh anggota Direksi sebagai berikut:

Direksi:

– Tn. Cheng Yong Kim sebagai Direktur Utama

-Tn. Lim Tai Pong

sebagai Direktur sebagai Direktur – Tn. Ir. Krisant Sophiaan Msc

– Tn. Tjoe Tjoe Peng/Lawer S sebagai Direktur

– Tn. Cheng Zhi Wei sebagai Direktur

Dengan demikian susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yaitu RUPS tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan tahun 2028.

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Continue Reading

Metro

PT. SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk Gelar Rupst, Rupslb Dan Publik Expose

Published

on

By

Jakarta, PT. SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) ,  rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB)  dan publik expose   pada hari Selasa 24/06/2025 yang bertempat di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. Public Expose dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Direksi dalam hal ini Bapak Budi Aris selaku Direktur Utama menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:

1. PROFIL SINGKAT PERSEROAN

Awal pendirian Perseroan pada Februari 1981 bernama PT. Rubenindo Artha Subur sesuai dengan akta Nomor 7 tertanggal 4 Februari 1981. Pada februari 2020 Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT. Sumber Mas Konstruksi sesuai dengan akta No 28 tertanggal 14 Februari 2020 dengan SK no. 0009280.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020. Perseroan mengalami perubahan menjadi Perusahaan Terbuka dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftara dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-33/D.04/2022 sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham dan Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya (company listing) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 9 Maret 2022 dengan kode saham SMKM.

2. KEGIATAN USAHA

Adapun kegiatan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan banyak berkaitan dengan kegiatan Jasa Konstruksi, diantaranya:

a. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

b. Konstruksi Gedung Perkantoran

c. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

d. Konstruksi Bangunan Gudang dan Sarana Penyimpanan

e. Konstruksi Pembangunan Cold Storage dan Sarana Pengolahan Pangan

f. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

g. Konstruksi Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Under Pass

3. PROSPEK USAHA

Sepanjang tahun 2024 sampai dengan saat ini Perseroan terus bekerjasama dengan:

PT. Putra Tanjung Permai

PT. Anekapura Multikarta

PT. Citra Buana Pasta

PT. Sejahtera Mandiri Sawit

PT. Ulung Jaya Perkasa

PT. Terisya Global Property

PT. Sinar Mas dan Group

Pembangunan Gudang dan Industri masih terus menjadi bisnis utama Perseroan, dengan area kerja di seluruh Indonesia, proyek-proyek ini masih akan terus berjalan dengan target sampai dengan tahun 2025 dan lebih memfokuskan dengan pekerjaan yang berdurasi jangka pendek dan dalam skala nilai proyek dan ruang lingkup pekerjaan pada infrastruktur industri dan pengembangan nya seperti industri ketahanan pangan dan industri energi terbarukan.

4. FINANCIAL

a. Pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 34% atau senilai Rp44 miliar dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp130 miliar menjadi Rp85 miliar, hal ini dikarenakan Perseroan berfokus pada lebih selektif pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai jangka waktu pendek.

b. Beban pokok pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 32% dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp107 miliar menjadi Rp72 miliar hal ini berbanding lurus dengan penurunan pendapatan usaha Perseroan.

c. Beban umum dan administrasi mengalami penurunan sebesar 23% atau sebesar Rp2,3 miliar, pada tahun 2024, dibandingkan pada tahun 2023 yaitu dari Rp10 miliar menjadi Rp8 miliar hal ini tentunya dikarenakan adanya efesiensi dalam kegiatan operasional Perseroan seperti biaya tetap office dan lainnya.

d. Piutang usaha mengalami kenaikan sebesar 52% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yaitu senilai Rp34 miliar, ini disebabkan adanya projek-projek yang masih terus berkelanjutan dan berjalan sampai dengan akhir tahun 2024.

e. Liabilitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 42% dibandingkan tahun 2023, kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan di Liabilitas jangka pendek.

5. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) RUPST tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 774.235.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 61.3% dari 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, diadakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 bertempat di di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. telah menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Rugi Laba 2024, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Tahunan Direksi serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2024.

2. Menyetujui dan Menerima Laporan atas Perencanan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering) Perseroan.
3. Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp2.470.326.504,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana cadangan Perseroan;

b. Sebesar Rp2.370.326.504,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba ditahan Perseroan;

4. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

a. menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit; dan

b. memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.

5. Menyetujui atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris maksimal sebesar Rp552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta Rupiah) dan menyetujui memberikan kuasa wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, termasuk pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

6. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

1. Persetujuan perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

a. Mengangkat Bapak Ruben Partogi S.E selaku Direktur Perseroan, untuk jangka waktu sisa masa jabatan Direksi Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.

b. Mengangkat bapak Untung Surono S.H selaku Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sisa masa Jabatan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan di tutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.

Susunan Direksi dan Komisaris

DEWAN DIREKSI:

Direksi Utama : Bapak Budi Aris

Direktur Anggota : Bapak Ruben Partogi

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama

: Ibu Intan Magdalena P

Komisaris Anggota merangkap

Komisaris Independen

: Bapak Untung Surono

2. Menyetujui Penambahan Modal Perseroan melalui Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham dengan nilai nominal Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

b. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,

3. Menyetujui Perbaikan Data Pemegang Saham di Database Sistem Administrasi Badan Hukum

a. Menyetujui perbaikan dan penyesuaian data pemegang saham dalam uraian susunan pemegang saham di Anggaran0 Dasar Perseroan dan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Daftar Pemegang Saham terakhir.

b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perbaikan data pemegang saham dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk mengurus pemberitahuan di instansi yang berwenang.

Continue Reading

Trending