Connect with us

Metro

Pendaftaraan Uji Materil Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitus

Published

on

Jakarta – Pada hari Selasa tanggal 15 Juni PATRICE RIO CAPELLA UJI MATERIIL PASAL 11 UU TINDAK PIDANA KORUPSI, H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Politisi dan Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 telah mendaftarkan Permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28d Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rio Capella merasa sudah jadi korban kriminalisasi pasal 11 undang-undang tipikor kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Rio Capella sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalnkan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korbn lain akibat pasal 11 yang multi tafsir.

Janses E. Sihaloho, S.H. dari Kantor Hukum Sihaloho & Co Law Firm selaku kuasa hukum Rio Capella menyampaikan bahwa adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut Janses menjelaskan dalam hukum pidana dikenal asas cogitationis poenam nemo patitur yang artinya seseorang tidak dapat dipidana terhadap apa yang di dalam pikirannya saja, dengan demikian apabila seseorang memiliki niat jahat yang dilarang oleh Undang-Undang dia tidak bisa dipidana kecuali Niat tersebut telah diwujudkan dalam suatu tindakan konkrit.

Hal ini tentunya menjadi kontradiksi dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dimana Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain. Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan? Dengan demikian frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa, bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Untuk itu kami mengundang kawan-kawan wartawan untuk menghadiri dan meliput pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 UU Tipikor yang diajukan oleh Bapak Patrice Rio Capella ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya Gelar Acara Ibadan Natal

Published

on

By

Jakarta — Ketua Umum Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya (KBMTR), Markus Refwalu, S.Pd, menegaskan bahwa Perayaan Natal bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi momentum memperkuat persatuan, identitas, serta optimisme masa depan masyarakat Maluku Tenggara Raya.

Hal tersebut disampaikan Markus Refwalu dalam Ibadah Perayaan Natal Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya Tahun 2025 yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya” (Matius 1:21–24), yang digelar di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Selasa (20/01/26).

Dalam sambutannya, Markus Refwalu yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai NasDem serta Penasehat Aliansi Timur Indonesia, mengajak seluruh warga Maluku Tenggara Raya untuk tetap bersatu dalam keberagaman wilayah yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, masing-masing dengan kekayaan dan keunggulan yang luar biasa.

“Maluku Tenggara Raya ini bukan wilayah biasa. Kita punya pulau-pulau terbaik, tanah yang diberkati, dan kekayaan alam yang tidak hanya setara Indonesia, tapi setara dunia,” tegas Markus.

Ia menyoroti potensi strategis wilayah seperti Tanimbar dengan Blok Masela, Kepulauan Aru dengan kekayaan mutiaranya, serta daerah-daerah lain di Maluku Tenggara Raya yang menurutnya menyimpan sumber daya yang akan menopang generasi hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Markus Refwalu juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Maluku Tenggara Raya adalah masyarakat yang sedang “diangkat derajatnya” oleh Tuhan. Ia menilai, perubahan sosial yang terjadi menunjukkan bahwa warga Maluku Tenggara kini semakin maju, mandiri, dan memiliki posisi terhormat di berbagai bidang kehidupan.

“Kalau dulu mungkin kita berada di bawah, hari ini Tuhan sudah mempromosikan kita. Kita tidak lagi bergaul di bawah, tetapi sudah bergaul di atas. Tinggal menunggu waktu,” ujarnya disambut tepuk tangan jemaat.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, Markus juga mengajak seluruh keluarga besar KBMTR untuk tetap kompak, saling menopang, serta tidak melupakan tanah kelahiran. Ia menegaskan pentingnya doa dan kerja bersama agar Maluku Tenggara Raya semakin diberkati dan mampu berdiri sejajar dengan daerah maju lainnya di Indonesia.

Perayaan Natal KBMTR berlangsung dengan khidmat dan meriah, dihadiri para penasehat, tokoh masyarakat, serta keluarga besar Maluku Tenggara Raya dari berbagai daerah. Acara ini menjadi simbol kuatnya persaudaraan dan harapan baru bagi masa depan Maluku Tenggara Raya.

Continue Reading

Metro

DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Kampung Nelayan Merah Putih: Membangun Indonesia dari Pesisir”

Published

on

By

Jakarta — DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kampung Nelayan Merah Putih: Membangun Indonesia dari Pesisir” di Auditorium PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/01/26). Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk mengkaji pembangunan kampung nelayan sebagai fondasi kemandirian ekonomi nasional berbasis pesisir.

Diskusi menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI Ir. Herry Dermawan (Fraksi Partai Amanat Nasional), Sesditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T., serta Ketua DPP IMM Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan Ali Musta’in.

Dalam paparannya, Ir. Herry Dermawan menegaskan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dirancang untuk menjawab persoalan mendasar nelayan, mulai dari pascapanen hingga akses logistik. Ia menyoroti pentingnya fasilitas pendukung seperti cold storage, blast freezer, pabrik es, bengkel kapal, hingga SPBN (Stasiun Pengisian BBM Nelayan) agar hasil tangkapan tidak terbuang dan nelayan tidak lagi dirugikan oleh keterbatasan infrastruktur.

“Kehidupan nelayan sangat rentan. Ikan sering tidak habis terjual, tidak ada es, tidak ada tempat penyimpanan. Kampung Nelayan Merah Putih hadir sebagai solusi konkret agar nelayan lebih sejahtera,” ujar Herry.

Ia mengakui bahwa sosialisasi program masih perlu ditingkatkan, namun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan. Pada 2025 ditargetkan pembangunan 100 kampung nelayan, dan pada tahun berjalan direncanakan meningkat menjadi 250 lokasi, dengan target jangka menengah mencapai 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Sesditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana menekankan bahwa keberhasilan Kampung Nelayan Merah Putih ditopang oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Mulai dari kerja sama dengan PLN untuk listrik, Pertamina untuk BBM, Kementerian PUPR terkait standar bangunan, hingga dukungan ATR/BPN dan sektor perumahan.

“Ini program kolaboratif yang unik. Selain infrastruktur, kami juga mendorong pembentukan koperasi atau kelompok nelayan sebagai basis penerima manfaat agar program berkelanjutan,” jelas Ridwan.

Ketua DPP IMM Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan Ali Musta’in menegaskan peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang tidak hanya berhenti pada wacana. Ia mengajak seluruh pihak untuk memastikan potensi besar sektor kelautan dan perikanan benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan nyata.

“Laut Indonesia sangat luas dan kaya. Jangan hanya jadi angan-angan. Kita harus menaikkan level potensi pesisir agar benar-benar menjadi motor kemajuan ekonomi bangsa,” tegasnya.

Melalui diskusi ini, IMM berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dapat terus dikawal secara kritis namun konstruktif, sehingga benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir Indonesia.

Continue Reading

Metro

konferensi Pers Pembukaan Kongres V Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD dan Upah Jakarta Harus Rp5,89 Juta

Published

on

By

Jakarta — Presiden Partai Buruh, Ir. H. Said Iqbal, memberikan kata sambutan penuh semangat dalam Deklarasi Perjuangan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) & RUU Ketenagakerjaan sekaligus Pembukaan Kongres Partai Buruh Ke-5, yang digelar di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Di hadapan ribuan kader dan delegasi buruh dari 38 provinsi, 462 kabupaten/kota, serta puluhan federasi dan konfederasi serikat buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar soal upah, tetapi perjuangan melawan ketidakadilan struktural yang menindas kelas pekerja, petani, nelayan, guru honorer, dan rakyat kecil.

“Manusia tidak boleh tunduk kepada manusia. Manusia hanya tunduk kepada Tuhan. Karena itu, tugas Partai Buruh adalah membebaskan dan memanusiakan manusia,” tegas Said Iqbal disambut gemuruh massa.

Said Iqbal mengingatkan bahwa Partai Buruh lahir dari sejarah panjang perlawanan kelas pekerja, yang berakar dari tragedi Chicago Massacre pada abad ke-19, perjuangan delapan jam kerja, hingga penindasan buruh global. Ia menyebut pendiri Partai Buruh Indonesia, almarhum Muchtar Pakpahan, Tony Budi Sasono, serta peran Gus Dur dalam memperjuangkan politik buruh yang berkeadilan dan humanis.

Dalam pidatonya, Said Iqbal juga mengkritik keras perampasan tanah petani, eksploitasi sumber daya alam, dan ketimpangan di wilayah kaya sumber daya seperti Kalimantan, Papua, Sumatera, dan Sulawesi, di mana rakyatnya justru hidup dalam kemiskinan.

“Tanah kaya, emas hitam melimpah, tapi rakyat tinggal di rumah reot. Ini bukan takdir, ini ketidakadilan sistemik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upah murah bukan hanya menyengsarakan buruh, tetapi mematikan daya beli rakyat dan menghancurkan ekonomi nasional, termasuk sektor pertanian dan UMKM. Karena itu, Partai Buruh konsisten menuntut upah layak, jaminan sosial, pendidikan gratis, reforma agraria, dan jaminan kebutuhan dasar rakyat.

Said Iqbal juga menyoroti pengalaman internasional, dengan mencontohkan keberhasilan partai buruh dan sosial demokrat di berbagai negara seperti Brasil, Inggris, Australia, dan negara-negara Skandinavia, yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa menghancurkan investasi.

“Buruh memimpin negara tidak menghancurkan ekonomi. Justru ketidakadilanlah yang menghancurkan bangsa,” tegasnya.

Menutup pidatonya, Said Iqbal mengajak seluruh kader untuk tetap bersatu, tidak putus asa, dan menjadikan Kongres Partai Buruh V sebagai momentum konsolidasi besar menuju kemenangan politik Partai Buruh 2029.

“We are the working class. Jangan pernah malu menjadi buruh. Indonesia hanya bisa adil jika kelas pekerja berdaulat,” pungkasnya.,

Continue Reading

Trending