Connect with us

TNI / Polri

Dislitbangad Gelar Uji Coba Prototipe Alat Tes Garjas B3 (Lungers) Sistem Elektronik

Published

on

JAKARTA, – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) menggelar uji coba Prototipe alat tes kesegaran jasmani B3 (Lungers) sistem elektronik hasil Penelitian dan Pengembangan Pertahanan (Litbanghan) Dinas Jasmani TNI AD (Disjasad), bertempat di Laboratorium Dislitbangad, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/6/2021).

Kolonel Arm Ayi Supriatna, S.I.P, M.M., selaku Pengendali dan Pengawas Kegiatan (Dalwasgiat) mengatakan bahwa pelaksanaan uji coba prototipe tersebut dalam rangka menyikapi perkembangan teknologi Informatika dan elektronika saat ini.

Dengan memanfaatkan sistem digital yang mampu mengintegrasikan sistem kamera yang menghasilkan video gambar untuk diterapkan pada aplikasi sistem tes atau pengujian pada item kesegaran jasmani antara lain Garjas B3 (Lungers).

“Apabila memungkinkan satu peralatan dapat diintegrasikan pada seluruh alat pengujian Garjas, yang telah dibuat sebagai satu kesatuan sistem alat pengukuran atau tes kesegaran jasmani secara menyeluruh,” ujarnya.

Selama pelaksanaan proses pengujian, tetap mempedomani Syarat-Syarat Tipe (SST) guna mendapatkan materiel yang berkualitas. Sehingga prototipe alat tes kesegaran jasmani B3 (Lunges) Sistem Elektronik hasil Litbanghan ini, harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (Kaidah) Ilpengtek.

Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek ekonomi, tingkat teknologi yang digunakan, kemampuan dukungan industri dalam negeri dan kemampuan dukungan logistik Nasional.

Menurutnya, persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam menganalisa hasil uji coba prototipe alat tes kesegaran jasmani B3 (Lunges) Sistem Elektronik ini.

Harapannya, prototipe tersebut dapat memenuhi beberapa Aspek yang menjadi persyaratan umum, yaitu pertama memiliki usia pakai yang relatif lama. Maksudnya prototipe alat tes kesegaran jasmani B3 (Lunges) Sistem Elektronik ini merupakan alat bantu pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani Lungers agar diperoleh hasil tes yang valid, reliabel dan objektif sehingga kebutuhan operasional di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan.

Oleh karena itu, materiel yang digunakan harus memiliki kualitas yang cukup baik sehingga dari aspek operasinya peralatan ini memiliki life time (usia pakai) yang cukup lama.

Kedua, mampu untuk mengukur kekuatan dan daya tahan otot tungkai atas maupun tungkai bawah sesuai dengan prosedur baku tentang ketentuan penilaian Gerakan Lunges (Garjas “B3”) secara real time. Dan yang ketiga, harus memiliki nilai ekonomi yang tinggi baik pada saat pengadaan dan penggunaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka materi yang diujikan mulai dari aspek konstruksi dan perlangkapan, materi uji aspek kemampuan, materi uji aspek kelancaran kerja serta materi uji aspek insani.

Kegiatan uji coba dihadiri Paban III/Litbangasro Srenaad dan Paban IV/Binsisops Sopsad, Sesdislitangad, Kasubdisjianbang Disjasad, Kabag Jianinsanmat Subdisjianbang, Kasi Materiel Baginsanmat Subdisjianbang, perwira Dislaikad dan para pejabat terkait lainnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending