Connect with us

TNI / Polri

Danrem 172/PWY Terima Arahan Presiden Dalam Rapat Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali

Published

on

JAKARTA, – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi oleh Kepala Staf Korem 172/PWY Kolonel Inf Wempi Ramandei beserta para Kasi Korem 172/PWY menerima Arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam Rapat Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV di wilayah luar Jawa-Bali secara virtual, bertempat di Makorem 172/PWY, Sabtu (7/8/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, Minggu (8/8/2021), kegiatan tersebut juga diikuti oleh 21 Gubernur dan 70 Bupati atau Walikota diluar Jawa dan Bali melalui virtual meeting.

Presiden RI Ir. Joko Widodo meminta Kepala Daerah di luar Jawa-Bali, memberikan perhatian khusus terkait kenaikan kasus Covid-19. Selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus baru di Provinsi di luar Jawa-Bali.

Tercatat bahwa per tanggal 25 Juli 2021 kenaikan kasus diluar Jawa-Bali sebanyak 13.200 kasus atau naik 34 persen secara nasional, pada tanggal 1 Agustus 2021 sebanyak 13.589 kasus atau naik sebesar 44 persen secara nasional dan hingga tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak 21.374 kasus atau naik menjadi 54 persen kasus secara nasional. Adapun daerah di luar Jawa-Bali dengan peningkatan kasus tinggi yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.

Dalam arahannya, Presiden mengungkapkan 3 hal penting yang harus segera direspons secara cepat dalam menangani lonjakan kasus saat ini, yaitu pertama menurunkan mobilitas masyarakat kurang lebih selama 2 minggu untuk menekan lonjakan kasus terpapar Covid-19, yang kedua Testing dan Tracing dipercepat agar segera ditemukan yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta segera dilaksanakan isolasi terpusat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas di daerah masing-masing seperti gedung sekolah, balai dan gedung-gedung olahraga. Yang ketiga yaitu percepatan vaksinasi, vaksinasi diharapkan terus berjalan dan disuntikkan langsung kepada seluruh masyarakat.

Setelah arahan Presiden RI, rapat dilanjutkan dipimpin oleh Menko Perekonomian bersama Menteri terkait, yaitu Menkes, Mendagri, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Panglima TNI dan Kapolri menjabarkan lebih teknis arahan Presiden RI.

Sementara itu, terkait dengan arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo, Danrem 172/PWY memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk mendukung serta membantu pemerintah dalam melaksanakan arahan Presiden RI dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Provinsi Papua. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending