Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Personel Polda Sulut

Published

on

By

MANADO, Humas Polda Sulut – Divisi Humas Polri menggelar kegiatan diskusi publik di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dengan tema “Peningkatan efektivitas keterbukaan informasi publik pada Polri sebagai badan publik informatif dalam rangka menuju Indonesia Emas”.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luwansa Manado, Rabu (16/4/2025), dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, para PJU Polda Sulut, Komisioner Komisi Informasi Sulut Andre Mongdong, Kepala Dinas Kementerian Komdigi Kota Manado, Tenaga Ahli Manajemen Media Divhumas Polri, dan diikuti oleh para peserta dari personel Bidhumas, para Kasi Humas jajaran dan perwakilan personel Satker di Polda Sulut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polri pengemban fungsi kehumasan, khususnya yang berada di wilayah Sulawesi Utara, atas dedikasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kerja keras dan loyalitas rekan-rekan telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Karo PID Brigjen Tjahyono.

Diskusi publik di Polda Sulawesi Utara ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Biro PID Divhumas Polri dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri.

Menurut Karo PID, keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 adalah bukti konkret bahwa peran kehumasan yang efektif mampu mendukung tugas operasional Polri.

“Melalui penyebaran informasi yang terstruktur dan akurat, Polri berhasil menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik, memberikan informasi terkini kepada masyarakat, serta menjawab kebutuhan akan transparansi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Dan hasilnya lanjut Karo, pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat, pimpinan dan para pejabat negara.

“Hal ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan di era digital,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi memberikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi publik yang dilaksanakan Biro PID Divhumas Polri ini.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Saya harapkan para peserta diskusi publik ini dapat memahami materi yang telah disampaikan,” singkatnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam pejabat utama Polda Metro Jaya. Upacara digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025)

Sejumlah pejabat yang dilantik dan pejabat lama turut hadir dalam upacara tersebut. Prosesi diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Irjen Karyoto.

“Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah menurut kepercayaan dan agama masing-masing?” tanya Karyoto di hadapan para pejabat yang baru dilantik tersebut.

“Bersedia,” jawab mereka serempak, lalu melanjutkan dengan pembacaan sumpah secara bersama-sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta pembinaan karier di lingkungan kepolisian.

“Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polda Metro Jaya untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif. Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Berikut daftar pejabat yang melakukan sertijab hari ini:

Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika sebagai Karoops Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai Kabidkum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Henrik Maryanto sebagai Dansat Brimob Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Komarudin sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota.

AKBP Dermawan Karosekali sebagai Dirtahti Polda Metro Jaya.

Upacara berlangsung khidmat dan ditutup dengan ucapan selamat dari Kapolda Metro Jaya di dampingi Wakapolda dan para PJU dan Kapolres kepada para pejabat yang baru

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Sertijab Resmi Miliki Pemimpin Baru dari Kombes Pol Dani Hamdani kepada Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

Published

on

By

Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota resmi memiliki pemimpin baru, setelah menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres, dari Kombes Pol Dani Hamdani kepada Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (15/4/2025).

Upacara pergantian pucuk pimpinan tersebut, berlangsung khidmat di Mapolres Metro Bekasi Kota, dengan dihadiri seluruh pejabat dan personel kepolisian setempat.

“Terima kasih dan mohon maaf apabila ada kekurangan selama saya menjabat di sini. Semoga silaturahmi tetap terjalin meski saya tidak lagi bertugas di sini,” ujar Kombes Pol Dani Hamdani dalam sambutannya.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K, M.H sebagai Kapolres Metro Kota Bekasi, saat ditemu awak Media Online mengatakan ; “Kami memiliki komitmen untuk Kota Bekasi dengan sama-sama kita menciptakan yang aman, damai, tertib dan kondusif dan demikian juga dengan rekan-rekan Media yang hadir yang tentunya kita bisa bekerjasama dengan baik.

Tentunya kami akan melihat seperti apa kondisi kriminal kota Bekasi yang kemudian kita akan mencari solusi dengan pegawasan keamanan di setiap titik yang berpontensi adanya kriminal.

Dan tentunya kita juga akan lebih meningkatkan lagi bagaimana untuk personil-personil yang ada dilapangan supaya tetap bisa menjaga situasi aman dan kondusif, yang tentunya juga bekerjasama, berkolaborasi dengan seluruh elemen-elemen masyarakat kota Bekasi baik Ormas maupun tokoh-tokoh yang ada di kota Bekasi.

Saya pun berharap agar seluruh personil anggota Polres Metro Kota Bekasi agar dapat bekerja dengan iklas dalam melayani masyakat kota Bekasi, apalagi situasi saat ini masyakat bisa menilai langsung pelaksanaan tugas kepolisian dan itu menjadi beban juga mejadi tantangan tersendiri bagi seluruh anggota polisi di wilayah Polres Metro Kota Bekasi,” tutupnya.

Continue Reading

Trending