Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

TNI AD Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi

Published

on

By

JAKARTA, – TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengerahkan 169 personel untuk membantu masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Personel ini tergabung dalam operasi gabungan TNI bersama 68 personel dari matra lainnya, sehingga total melibatkan 237 personel.

 

“TNI AD melalui Kodam IX/Udayana segera memerintahkan Korem 161/Wira Sakti untuk memimpin operasi tanggap darurat di wilayah terdampak. Upaya mitigasi dan penanganan pascabencana menjadi prioritas kami,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Jakarta, Senin (25/11/2024).

 

Operasi ini melibatkan berbagai satuan TNI seperti Denbekang Kupang, Denkesyah Kupang, Penrem, dan Lanal Maumere. Dukungan juga datang dari instansi pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, dan Polri. Polres Flores Timur turut mengerahkan personel serta kendaraan operasional untuk mendukung pengaturan keamanan di pengungsian dan distribusi bantuan.

 

Fokus utama operasi adalah membantu masyarakat di tujuh desa terdampak di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura, meliputi Desa Pululera, Nawokote, Hokeng Jaya, Klatanlo, Boru, Boru Kedang, dan Dulipali. Pemerintah daerah bersama Korem 161/Wira Sakti memastikan kebutuhan logistik, kesehatan, serta tempat pengungsian terpenuhi.

 

Kodam IX/Udayana dan Korem 161/WS mendirikan 20 titik pengungsian serta 5 dapur lapangan untuk melayani 8.431 pengungsi. Dapur lapangan beroperasi penuh untuk menyediakan kebutuhan harian, sementara tim logistik memonitor kebutuhan tambahan seperti peralatan medis dan infrastruktur darurat secara real-time.

 

Evaluasi berkala terus dilakukan oleh tim TNI AD guna memastikan efektivitas operasi. “Kami optimis upaya tanggap darurat ini berjalan efektif berkat sinergi semua elemen,” ujar Brigjen Wahyu. Selain itu, koordinasi intensif antara pos pengungsian dan pusat komando dijalankan untuk memastikan respons cepat terhadap segala kebutuhan.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan status tanggap darurat selama 58 hari, berlaku sejak 4 November hingga 31 Desember 2024. Penetapan ini menyusul peningkatan status Gunung Lewotobi dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas), yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur signifikan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Personel Lanal Bintan Turut Serta Sukseskan Jalannya Proses Pemilukada

Published

on

By

TNI AL, Bintan,- Personel Lanal Bintan turut serta melaksanakan Apel Gabungan Kesiapan dalam rangka Tahap Pungut dan Hitung Suara pemilu 2024 di Bintan, Minggu (24/11/2024).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menyukseskan proses pemilihan yang aman dan kondusif.

 

Dalam kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada, sehingga dalam pemilhan nanti berjalan dengan aman, lancar, dan bebas dari gangguan.

 

Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., juga berpesan agar peran serta semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam mendukung kelancaran proses Pilkada. TNI/Polri tetap akan mengedapankan koordinasi dengan semua elemen untuk memastikan Pilkada berjalan dengan tertib dan damai.

 

Apel gabungan ini juga menjadi momen untuk memantapkan kesiapan personel dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama tahap pemungutan suara, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Bintan.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Usai Kunjungan Kerja Luar Negeri

Published

on

By

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah selesai melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Luar Negeri, bertempat di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

 

Turut hadir dalam penyambutan diantaranya Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Wakasad, Pangdam Jaya, serta beberapa pejabat lainnya.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Continue Reading

Trending