Connect with us

TNI / Polri

Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda Dalam Mobil

Published

on

Jakarta ,- Polisi telah mengembalikan surat izin mengemudi (SIM) milik pengemudi yang mengangkut sepeda di dalam mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ya, SIM sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,”Jumat (1/10/2021).

Argo mengatakan, polisi lalu lintas yang menilang pengemudi itu juga telah minta maaf. “Iya, betul. Sudah ada permintaan maaf dari polisi itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengemudi mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (3/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

“Jadi kesalahannya apa?” tanya pengemudi. “Tentang daya angkut barang. Ada di Pasal 307, lihat di Google,” kata Rizky.

“Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam,” timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo,Kamis kemarin.

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara,” ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” tutur Sambodo. (red)

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Polda Metro Jaya Torehkan Prestasi di Kejuaraan Asian Rifle/Pistol Championship 2026

Published

on

By

Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Personel Batalyon C Pelopor, Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel, berhasil meraih medali emas pada nomor 25 Meter Rapid Fire Pistol Men kategori individu dalam Asian Rifle/Pistol Championship 2026 yang berlangsung di New Delhi, India, pada tanggal 2 s.d. 14 Februari 2026.

Capaian tersebut semakin istimewa setelah Briptu Fawwaz mencatatkan World Record sekaligus Asian Record pada nomor yang dipertandingkan. Prestasi ini menjadi bukti kualitas pembinaan kemampuan personel Brimob Polda Metro Jaya, khususnya dalam cabang olahraga menembak presisi yang menuntut konsentrasi tinggi, kecepatan, serta ketepatan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari disiplin latihan, ketekunan, serta dedikasi personel dalam mengembangkan kemampuan profesional.
“Prestasi yang diraih Briptu Fawwaz merupakan kebanggaan bagi institusi sekaligus motivasi bagi seluruh anggota. Keberhasilan mencetak rekor dunia dan Asia menunjukkan bahwa personel Brimob mampu bersaing di level internasional melalui kerja keras dan konsistensi latihan,” ujarnya.

Brimob Polda Metro Jaya menilai capaian ini sebagai energi positif dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ke depan, pembinaan kemampuan, baik di bidang tugas operasional maupun prestasi olahraga, akan terus diperkuat guna melahirkan personel yang profesional, tangguh, dan berprestasi.

Continue Reading

TNI / Polri

Prajurit Kostrad Raih Penghargaan Kartika Awards atas Prestasi Emas di AARM ke-33

Published

on

By

Cilodong – Serda Hendro A. Birawa, prajurit Yonif 328  Kostrad, menerima penghargaan Kartika Awards atas prestasinya meraih medali emas dalam ajang ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-33 tahun 2025 yang diselenggarakan di Singapura. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian gemilang yang mengharumkan nama TNI AD dan Indonesia. Jumat (13/02/2026).

Dalam kompetisi menembak bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut, Serda Hendro tampil pada kategori senapan otomatis dan berhasil bersaing dengan prajurit dari berbagai negara peserta. Berkat kemampuan, ketenangan, serta latihan intensif yang dijalani, ia mampu menunjukkan performa terbaik hingga meraih medali emas.

Keberhasilan ini menjadi bukti profesionalisme dan dedikasi tinggi prajurit Kostrad dalam meningkatkan kemampuan tempur, khususnya di bidang menembak. Prestasi tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan pasukan elite menembak terbaik di kawasan Asia Tenggara.

Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi satuan Yonif 328/Dirgahayu dan Divif 1 Kostrad, tetapi juga bagi seluruh prajurit TNI AD serta masyarakat Indonesia. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

TNI / Polri

Satgas Preemtif Polda Metro Jaya Laksanakan Imbauan Keselamatan di Stasiun Juanda dan Bundaran HI

Published

on

By

Jakarta — Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan keselamatan kepada masyarakat di kawasan Stasiun Juanda dan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar pengguna transportasi umum serta pengendara dengan pendekatan humanis guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan keselamatan di ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Preemtif menyampaikan pesan keselamatan secara langsung melalui dialog persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas. Imbauan difokuskan pada kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, kehati-hatian saat menyeberang, serta menjaga ketertiban di area penyeberangan dan lingkungan agar mobilitas tetap aman dan lancar.

Perwira Pengawas, AKP Supriatna  menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi berkelanjutan.“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Disiplin berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

AKP Supriatna menambahkan, kawasan Stasiun Juanda dan Bundaran HI dipilih karena merupakan titik dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Dengan aktivitas yang padat setiap hari, diperlukan kesadaran bersama untuk tertib, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta meminimalkan risiko kecelakaan di sekitar kawasan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polda Metro Jaya berharap pesan keselamatan semakin melekat dalam kebiasaan masyarakat sehari-hari. Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan terus dilaksanakan di berbagai lokasi strategis sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik serta humanis.

Continue Reading

Trending