Jakarta, – Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.
Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar ?
Simak cara selengkapnya berikut ini.
1. Syarat memblokir STNK secara online
Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
Fotokopi STNK/BPKB
Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.
2. Belum berlaku di semua wilayah
Memblokir STNK kendaraan online saat ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satunya yang sudah memberlakukannya adalah DKI Jakarta.
Kalau wilayah kamu belum memiliki layanan online, artinya proses pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
3. Cara memblokir STNK online
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK kendaraan online:
Buka website pajakonline.jakarta.go.id
Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian pojok kanan atas
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain.
Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya.
Jika semua data sudah diisi, klik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar”.
Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu “Login” dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
Masih di menu PKB, klik “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.
Itulah cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.
Namun, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan blokir STNK online.