Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Wagub NTT Johni Asadoma: Program KITA SEHAT Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Hewan di NTT

Published

on

By

Jakarta – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Kemitraan Indonesia–Australia untuk Transformasi Kesehatan (KITA SEHAT) yang resmi diluncurkan secara nasional di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan Pemerintah Australia atas terjalinnya kemitraan strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan, khususnya layanan kesehatan hewan di Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, NTT merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar di sektor peternakan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengendalian penyakit hewan menjadi langkah penting dalam menjaga produktivitas peternakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Program KITA SEHAT menjadi momentum penting untuk memperkuat transformasi layanan kesehatan hewan di NTT.

Kemitraan ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan veteriner, memperkuat sistem surveilans penyakit hewan, serta menjaga kesehatan ternak sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat,” ujar Johni Asadoma.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Australia diharapkan mampu menghadirkan sistem kesehatan hewan yang lebih modern, tangguh, dan berkelanjutan.

Johni juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dalam mengimplementasikan berbagai program yang menjadi bagian dari KITA SEHAT, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para peternak di berbagai wilayah NTT.

Peluncuran nasional Program KITA SEHAT menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama Indonesia dan Australia dalam mendukung transformasi sektor kesehatan melalui pendekatan One Health, yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan.

Acara peluncuran dihadiri oleh jajaran Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Pemerintah Australia, kepala daerah dari berbagai provinsi, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Dukung Program KITA Sehat, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan

Published

on

By

Jakarta – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam mendukung transformasi sektor kesehatan nasional melalui Program KITA Sehat, kemitraan strategis antara Pemerintah Indonesia dan Australia.

Komitmen tersebut disampaikan Elisa Kambu saat memberikan sambutan pada Peluncuran Nasional Program KITA Sehat (Kemitraan Indonesia–Australia untuk Transformasi Kesehatan) yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam sambutannya, Elisa Kambu mengatakan pembangunan sektor kesehatan di Papua Barat Daya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis, keterbatasan akses layanan kesehatan, hingga distribusi tenaga kesehatan yang belum merata. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan internasional menjadi langkah penting untuk mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan.

“Kami menyambut baik peluncuran Program KITA Sehat sebagai bentuk nyata kemitraan Indonesia dan Australia dalam mendukung transformasi sistem kesehatan. Program ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan, serta memperluas akses layanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah timur Indonesia,” ujar Elisa Kambu.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya siap menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan transformasi kesehatan nasional.

Menurut Elisa, peningkatan kualitas layanan kesehatan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang harus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kapasitas tenaga kesehatan di daerah.

Peluncuran Program KITA Sehat menjadi tonggak baru kerja sama Indonesia–Australia dalam mendukung agenda transformasi kesehatan nasional, khususnya dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan primer, memperkuat tata kelola sistem kesehatan, dan memperluas akses pelayanan bagi masyarakat di berbagai daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Australia, para kepala daerah, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mempercepat terwujudnya sistem kesehatan Indonesia yang lebih berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Komandan Barisan PP AMPG: Dedi Sitorus Harus Pertanggungjawabkan Pernyataannya, PP Barisan AMPG Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar ( Barisan PP AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, harus mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe di sela-sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, harus didasarkan pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Nuansa Rambe.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan ini, PP Barisan AMPG tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan. Menurut Nuansa Rambe, tim hukum PP AMPG saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan Dedi Sitorus.

“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” tegasnya.

Nuansa Rambe menyebutkan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aspek etik, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum diuji melalui proses yang berwenang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada pihak yang membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PP Barisan AMPG menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Continue Reading

Trending