Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I : Industri Periklanan Dasarnya Berorientasi Kepentingan Klien dan Pasar, Bukan Pada Afiliasi Politik Maupun Profesi Tertentu

Published

on

By

Jakarta – Dunia media nasional tengah menghadapi perubahan besar seiring pergeseran ekosistem ke ranah digital. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam acara OUTLOOK MEDIA 2026 bertajuk “Memandang Masa Depan Media: Sinergi Bisnis, Tren Periklanan, dan Integritas di Era Hiper-Konektivitas”.

Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang media, komunikasi, dan periklanan, di antaranya Komarudin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sutanto Hartono Direktur Utama Emtek Media (SCM Tbk), Adi S. Noegroho Ketua Umum P3I, Burhanuddin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, serta dipandu oleh Audrey Chandra sebagai moderator di Gedung Dewan Pres. Kamis (5/2/2026)

Dalam wawancara bersama awak media, Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I, menyampaikan bahwa industri periklanan pada dasarnya berorientasi pada kepentingan klien dan pasar, bukan pada afiliasi politik maupun profesi tertentu.

“Dari sisi pusat periklanan, iklan itu memang safe for client. Brand tidak punya kepentingan politik atau profesi tertentu, yang diutamakan adalah bisnis. Bagi brand, yang terpenting bukan apakah medianya jurnalistiknya bagus atau tidak, tetapi di mana target audiens dan konsumen mereka berkumpul. Kalau ada pasar, di situ brand akan hadir,” ujar Adi

Ia menegaskan bahwa dunia periklanan bergerak mengikuti dinamika pasar dan perilaku audiens. Namun demikian, Adi menekankan pentingnya integritas pers sebagai fondasi utama ekosistem media yang sehat.

“Di sisi lain, tentu kita berharap pers tetap memiliki integritas yang kuat. Harapan kami, justru ada ruang dialog atau ‘curhatan’ dari teman-teman media agar ekosistem ini bisa tumbuh bersama,” tambahnya.

Agus juga menyoroti tantangan regulasi di tengah peralihan media ke platform digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih tertinggal dibandingkan laju transformasi industri.

“Teman-teman media, termasuk dari Kompas, menyampaikan bahwa jurnalistik sudah berpindah ke digital, tetapi aturannya belum ikut pindah. Undang-undang penyiaran, KPI, dan perangkat pengawasan lainnya belum sepenuhnya mampu mengawal konten digital,” jelasnya

Ia berharap ke depan regulasi pers konvensional dan digital dapat diselaraskan agar tidak terjadi kesenjangan aturan.

“Dari sisi brand, kita tetap membutuhkan pers yang kuat. Aturan-aturan pers tradisional dan digital idealnya disatukan atau disetarakan, agar ekosistem media tetap sehat, adil, dan berintegritas,” pungkas Adi.

Melalui forum OUTLOOK MEDIA 2026, para pemangku kepentingan berharap tercipta sinergi antara media, industri periklanan, regulator, dan masyarakat guna menghadapi tantangan media di era hiper-konektivitas secara berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia

Published

on

By

Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Samudera Indonesia Timur menyelenggarakan seminar nasional tentang Tata kelola ekosistem karbon biru Indonesia bertajuk ‘Menjembatani sains, kebijakan, dan pasar untuk keberlanjutan dan perdagangan karbon’, di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru, meliputi mangrove, padang lamun, dan rawa payau sebagai bagian penting dari upaya nasional pengendalian perubahan iklim, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana selaku keynote speaker menegaskan bahwa laut dan ekosistem pesisir memiliki peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim.Pengelolaan dan restorasi ekosistem karbon biru yang terintegrasi dinilai mampu menurunkan emisi karbon sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kartika.

Pembina Yayasan Samudera Indonesia Timur, Alex Retraubun menyampaikan Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional agar bergerak secara terukur

“Salah satu agenda terpenting ada pada kebijakan di KKP. Yayasan Samudera Indonesia Timur bergerak pada ekosistem,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kegiatan di kawasan Maluku.“Hampir sebagian Maluku sudah kita cover. Kita inisiasi Maluku, karena Maluku miniaturnya Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.

Dukungan kuat juga disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili dalam forum tersebut.Provinsi Maluku dengan 17 kabupaten dan kota memandang ekosistem karbon biru sebagai pondasi penting dalam memperkuat ketahanan ekologi sekaligus menopang ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Sebagai provinsi kepulauan dengan dominasi wilayah laut yang luas, Maluku memiliki potensi besar sebagai kawasan penyerap dan penyimpan karbon biru. Namun demikian, pengelolaan karbon biru di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan data dan kajian ilmiah serta belum optimalnya keterhubungan antara praktik pengelolaan di lapangan dengan kebijakan, pembiayaan, dan mekanisme pasar karbon.

“Dalam konteks tersebut, seminar nasional ini menjadi sangat relevan sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta membuka jalan bagi pengembangan model pengelolaan karbon biru yang terukur dan berkelanjutan,” kata Erawan Asikin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mewakili Gubernur Provinsi Maluku.

Pengelolaan karbon biru di Maluku juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kelautan dan perikanan nasional, termasuk kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis zona, penetapan wilayah pemijahan dan pembesaran ikan, serta penguatan kawasan konservasi laut.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional tersebut meskipun memiliki konsekuensi terhadap industri perikanan dan ekonomi lokal, demi menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan habitat penting dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama internasional yang dilakukan pada rangkaian kegiatan seminar ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola lingkungan yang baik serta mendorong investasi berkelanjutan di sektor kelautan dan pesisir.

Seminar nasional juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta mitra internasional.

Continue Reading

Metro

TRAH SRI SULTAN HB III DARI GARIS KETURUNAN PANGERAN DIPONEGORO SOSIALISASIKAN USULAN PAHLAWAN NASIONAL RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA

Published

on

By

Kulon Progo – Keluarga Trah Sri Sultan HB III Ngayogyakarta Hadiningrat dari garis keturunan Pahlawan Nasional Republik Indonesia Pangeran Diponegoro melaksanakan sosialisasi usulan gelar pahlawan bagi RM Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Route sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Budi Legowo Santoso mewakili  keluarga trah RM Rekso Bongso dari Wates didampingi RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII beraudiensi dengan Lurah Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (4/2/2026)

Dalam kesempatan tersebut Keluarga Trah menyerahkan buku berjudul Kidung Palengkung, berisi Banjaran atau kisah perjalanan hidup dari lahir, masa kecil sampai dewasa hingga meninggalnya RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yaitu Putra Pahlawan Pangeran Diponegoro, terutama kisah kepahlawanan beliau dalam berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda yang mana perjuangan tersebut meneruskan perjuangan dari Pangeran Diponegoro di wilayah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanah sesepuh Trah yang sudah berusia 91 Tahun beliau KRT Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di Wilayah kabupaten kulon Progo  dalam upaya memperoleh dukungan dalam rangka pengusulan kepada Pemerintah agar
RM. Bagus Singlon atau Ki Sadewa dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Agus Supriyanto anggota DPRD kabupaten kulon Progo Dapil wilayah Galur – Lendah, H Maryono Anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapil Girimulyo – Samigaluh – Kalibawang bersama H Suradi ST MT anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapel Wates – Temon dan Panjatan ikut memberikan dukungan terkait aspirasi dari warga Trah khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo yang di dukung dari beberapa organisasi masyarakat ormas seperti DPC IPKI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo, KB FKPPI/ Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI -Polri PC.1204 Kabupaten kulon Progo,GMK2009/Generasi Muda Kulon Progo dll.

Lurah Kalurahan Sendangsari menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Keluarga Trah dan sangat mendukung Usulan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menjadi Pahlawan Nasional.

Buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon yang berisi sejarah perjuangan patriot bangsa ini akan disebarluaskan kepada masyarakat sebagai inspirasi cinta tanah air, persatuan dan kesatuan warga di Kalurahan Sendangsari Khususnya dan masyarakat Kulon Progo umumnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Trending