Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

BUDI LEGOWO SANTOSO PENASEHAT DPD PWMOI / PERSATUAN WARTAWAN MEDIA ONLINE INDONESIA KULON PROGO MEMBAGIKAN TAKJIL BUKA PUASA DI PANTI ASUHAN MUHAMADIYAH PUTRA DAARUSUBUSI WATES

Published

on

By

Kulon progo – Karyapost,19/3/2026, Perwakilan dari pengurus DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia bersama Khoirudin jurnalis dari Media Karya pos Jakarta pada kesempatan sore pukul.17.00 wib-selesai membagikan takjil buka puasa di panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi di wilayah kelurahan wates kabupaten kulon Progo,Yogyakarta.

Kegiatan tersebut di isi dengan liputan  wawancara dengan pihak pengurus panti asuhan terkait jumlah anak asuh yang di kelola termasuk unit kegiatan non formalnya.

Pengurus panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi wates menjelaskan kepada awak media bahwa jumlah keseluruhan anak di panti asuhan tersebut kurang lebih 45 orang termasuk laki-laki maupun perempuan kemudian
pengurus panti muhamadiyah putra Daarusubusi wates dalam kesempatan itu pula menyampaikan Selamat Hari raya idul fitri 1 Syawal 1447 H dan mengucapkan terimakasih kepada DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia kabupaten Kulon progo atas perhatiannya jalin silaturahmi sekaligus menyampaikan takjil buka puasa di bulan suci ramadhan untuk anak-anak di panti asuhan.

R. Wagiantoro penasehat trah RM Rekso Bongso dari wates yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan selamat idul fitri 1 Syawal 1447 H  kepada pimpinan panti asuhan muhamadiyah putra Daarusubusi semoga di lain kesempatan bisa siltrahmi kembali.

Budi Legowo Santoso selaku penasehat DPD PWMOI/Persatuan Wartawan media online Indonesia wilayah Kabupaten kulon Progo menghaturkan terimakasih kepada Dito Rakidi pimpinan redaksi swarapembangunan di Jakarta,Luhanry Lukas MS pengurus DPP PKA Gabpeknas / Pusat konsultasi dan Advokasi di Jakarta kemudian Wayah dalem Sri sultan HB VIII RM Kukuh Hertriasning selaku pembina DPW PWMOI provinsi Yogyakarta semoga momen di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini kita senantiasa berbagi dan berbakti.

Jurnalis Khoirudin.

Continue Reading

Metro

15 TAHUN JALAN RUSAK DI WILAYAH DESA JATIREJO BELUM ADA PERBAIKAN

Published

on

By

Kulonprogo, Karyapos – 19/3/2026,Akses jalan vital bagi masyarakat di sekitar area perasawahan kondisinya sangat memprihatinkan apalagi ketika curah hujan tinggi menjadi kubangan air yang kotor.

Bapak Suparjiyo salah satu warga dari dusun jimatan, desa Jatirejo lendah,kecamatan lendah kabupaten kulon Progo menjelaskan bahwa akses jalan yang kondisinya sudah sangat parah itu selama ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten khususnya dinas terkait kemudian berharap kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati kulon Progo berkenan untuk memberikan perhatian khusus terkait kondisi jalan tersebut sehingga masyarakat khususnya para petani yang mengerjakan lahan persawahan dapat memanfaatkan area jalan yang rusak untuk aktifitas kegiatan warga salah satunya adalah para petani saat melaksanakan panen padi tentunya akan bermanfaat untuk sektor pertanian maupun perdagangan khususnya juga bagi warga dari wilayah kecamatan galur maupun lendah yang melintasi jalan tengah tersebut karena terhubung dengan jalan provinsi begitu disampaikan kepada awak media.

Wilayah Desa jatirejo kecamatan lendah kabupaten kulon Progo banyak area lahan pertanian khususnya tanaman padi kemudian akses jalan yang rusak memang kondisinya sangat memprihatinkan sehingga penting sekali untuk prioritas perbaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan akses jalan yang kondisinya masih rusak dan  belum ada perbaikan sama sekali akan bermanfaat untuk kepentingan secara umum seperti rutinitas pertanian,perdagangan maupun anak-anak yang hendak berangkat maupun pulang sekolah.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT ( WKSBM ) NGUDI RAHARJA GADINGAN WATES KULONPROGO

Published

on

By

Kulonprogo – Karyapost.com, pada hari minggu, tanggal 15  Maret 2026, di mulai pukul 13.00 wib-selesai , bertempat di aula parkir SMK Muhamadiyah 1 Wates, Bapak Sagiman Ketua WKSBM melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sembako berupa beras dan uang sebesar 150 ribu bagi warga kurang mampu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Lurah Wates bapak Sapto Iswandono, SE, M.M. ,  Babinkabtimas wates, Babinsa Wates, Ketua LPMK Gadingan,Ketua RW 08 Gadingan, Pengurus WKSBM Ngabdi Raharjo dan Jaga warga Gadingan.

Bapak Lurah Wates Sapto Iswandono,SE,M.M dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terimakasih pada warga Gadingan terlebih pada pengurus WKSBM ( Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ) yang telah ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu khususnya warga sekitarnya.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 24 orang  merupakan keluarga yang kurang mampu khususnya untuk warga dusun Gadingan,Wates.

Bapak Drs Petrus Surjiyanta,M.Si. yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa acara tersebut sudah berjalan dengan lancar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending