Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

Perhimpunan Minahasa Raya Gelar Deklarasi Dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo Komitmen Mengawal Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta,— Perhimpunan Minahasa Raya secara resmi menggelar Deklarasi Dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo, sebagai wujud komitmen untuk ikut mengawal, mendukung, dan berkontribusi aktif terhadap visi besar Indonesia Emas 2045. Acara ini diselenggarakan bertempat Tugu Proklamasi Jakarta. Sabtu (25/10/2025)

Dalam deklarasi yang penuh semangat kebangsaan ini, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan dukungan penuh terhadap program Astacita serta 29 program unggulan pemerintahan, yang dinilai mampu membawa Indonesia menuju kemandirian, kemakmuran, dan kejayaan bangsa.

Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit Ketua Umum Perhimpunan Minahasa Raya (PMR) menyampaikan Kami, masyarakat Minahasa Raya, bertekad untuk menjadi bagian dari kekuatan rakyat yang produktif dan berdaya saing. Kami siap mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas.

“Dukungan ini bukan sekadar simbol, tetapi komitmen kerja nyata. Kami akan mengawal program-program pemerintah dan ikut berpartisipasi membangun bangsa secara produktif dan berintegritas,” tegas Laksdya TNI (Purn) Dr.Desi Albert Mamahit

Deklarasi ini juga menegaskan semangat gotong royong dan nasionalisme yang menjadi karakter masyarakat Minahasa. Melalui perhimpunan ini, masyarakat Minahasa dari berbagai daerah di Indonesia berkomitmen untuk bersatu, bergerak, dan berkontribusi nyata di berbagai bidang — ekonomi, sosial, budaya, hingga pembangunan nasional.

Dengan semangat “Berjuang Untuk Indonesia Raya…!!!”, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengisi pembangunan nasional, memperkuat persatuan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Metro

Hasto Wardoyo Wali Kota Yogyakarta : Yogyakarta Sebagai Kota Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Published

on

By

Jakarta, – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik , bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol,Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubowo X dan beberapa kepala daerah di Gedung Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol  Jakarta, Jum’at (24/10/25).

Dalam forum strategis ini, Hasto Wardoyo menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk berperan aktif dalam upaya nasional mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi sudah menjadi isu ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Kami di Yogyakarta terus berinovasi agar sampah bisa bernilai ekonomi dan menjadi bagian dari solusi energi masa depan,” ujar Hasto

Rakortas ini membahas langkah percepatan realisasi proyek Waste to Energy (WtE) sebagai solusi terpadu pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem energi berbasis sampah yang efisien dan berkelanjutan.

Hasto menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari program bank sampah digital, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga studi kelayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah skala kota dan menggandeng investor untuk pengelolaan sampah menjadikan pembangkit energi listrik, imbuhnya.

“Kami ingin menjadikan Yogyakarta sebagai kota percontohan pengelolaan sampah berbasis energi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dengan dukungan pemerintah pusat dan kolaborasi lintas sektor, hal ini bukan mustahil untuk diwujudkan,” tegasnya.

Dengan semangat kolaborasi, Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah nasional menuju Indonesia Bersih dan Mandiri Energi.

Sebagaimana diketahui Menko Pangan Zulkifli Hasan lebih dikenal dengan nama Zulhas mengatakan Pemerintah serius untuk menangani masalah sampah, di mana Presiden Prabowo Subianto ingin pengolahan sampah menjadi energi terutama energi listrik.

Rakortas tersebut juga membahas terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan. Dari rakortas tersebut, hasilnya pembangunan pengolahan sampah menjadi listrik sudah siap dibangun di tujuh daerah, yakni Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Semarang, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya.

“Berdasarkan rakortas hari ini, dapat kita putuskan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking tempat pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di 7 lokasi/daerah,” kata Zulhas

Adapun pembangunan fasilitas waste to energy ini akan didukung penuh oleh Danantara. Selain itu, fasilitas waste to energy nantinya akan menggunakan teknologi incinerator yang sudah umum di dunia.

Tak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik, pengolahan sampah ini juga akan menciptakan banyak lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT).

Continue Reading

Metro

Kemenbud Luncurkan “Budaya Go” Tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”

Published

on

By

Jakarta,  23 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat identitas nasional dan membawa kekayaan budaya Indonesia menuju era digital, Budaya Go resmi diluncurkan sebagai Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia. Ajang ini menjadi wadah bagi generasi muda, pelaku kreatif, dan inovator teknologi untuk menghadirkan solusi digital yang melestarikan, mempromosikan, serta mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

Mengusung tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”, kompetisi ini mengajak peserta untuk berinovasi dalam berbagai bidang — mulai dari aplikasi edukasi budaya, digitalisasi kesenian daerah, hingga platform kreatif yang mengangkat kearifan lokal melalui teknologi.

Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tapi juga fondasi masa depan. Melalui Budaya Go, kami ingin menumbuhkan semangat inovasi agar budaya Indonesia tetap hidup dan relevan di dunia digital,” ujar Ahmad Mahendra Direktur Jenderal Pengembangan

Kompetisi ini dirancang untuk menjembatani dunia kebudayaan dan teknologi dengan menghadirkan kolaborasi antara seniman, startup, komunitas kreatif, akademisi, serta masyarakat luas. Peserta akan dibimbing oleh mentor berpengalaman dari sektor budaya dan industri digital, serta berkesempatan mendapatkan pendanaan inkubasi, pelatihan lanjutan, dan akses promosi nasional.

Selain menjadi ajang kompetisi, Budaya Go juga menjadi gerakan kolaboratif yang menegaskan pentingnya digitalisasi budaya dalam memperkuat jati diri bangsa di tengah perubahan zaman. Melalui inovasi digital, kekayaan budaya Indonesia diharapkan dapat lebih mudah diakses, dipelajari, dan diapresiasi oleh generasi muda maupun masyarakat dunia.

Kami percaya bahwa dengan kreativitas dan teknologi, budaya Indonesia bisa go global tanpa kehilangan akar tradisinya,” tambah Ahmad Mahendra

Kompetisi Budaya Go akan dibuka untuk umum mulai  dengan pendaftaran secara daring melalui situs resmi www.budayago.id. Pemenang akan diumumkan pada tanggal pengumuman dan berkesempatan menampilkan karya mereka dalam Festival Inovasi Budaya Digital Indonesia 2025.

Continue Reading

Trending