Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Minta Nasabah Kresna Life Ajukan Perjanjian Damai Yang Lebih Baik

Published

on

Jakarta – Menanggapi jalannya penyelesaian damai antara pihak PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan para nasabah korban gagal bayar, Kuasa Hukum Nasbah Alvin Lim, SH., MH menilai, pihak Kresna Life belum memperlihatkan itikad baik untuk membayar kewajibannya kepada pihak nasabah. Menurut Alvin, pihak Kresna Life malahan terkesan menghambat pembayaran kewajiban kepada para nasabah.

“Sebaiknya para kreditur bersatu dan minta perjanjian perdamaian yang jauh lebih baik. Jika pihak Kresna Life menolak berarti tidak ada itikat baik, sehingga seluruh kreditur sebaiknya mengambil langkah Voting Pailit saja,” kata Alvin kepada wartawan pada Kamis, (21/01/2020) di Jakarta.

Kepada wartawan, Alvin juga menandaskan, pihak kreditur harus ramai-ramai mempidanakan Direksi dan Pemilik Kresna Life jika ternyata tidak beritikad baik. “Kalau perlu tangkap dan tahan para oknum pimpinan Kresna Life, serta sita aset-asetnya untuk dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.

Sementara itu, rapat agenda pemungutan suara perdamaian hari kedua (20/01/2021), proses PKPU yang diawasi oleh hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H. di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Rynaldo P. Batubara, SH., MH., beserta Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara lainnya, yaitu Arselan Ruslan, SH., LL.M., Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Ivan Nugroho, SH., LL.M. tidak berjalan sesuai harapan para nasabah.

Salah satu perwakilan nasabah, Soegiharto Santoso alias Hoky yang mewakili 2 polis asuransi atas nama istrinya, mengaku kecewa karena tidak sempat mengajukan pertanyaan penting dalam rapat tersebut.

“Saya sangat kecewa atas sikap hakim pengawas yang hanya diam saja dan tidak memberikan kesempatan bagi saya untuk mengajukan pertanyaan kunci kepada pihak Kresna Life,” ujar Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (Ketua Bidang OKK DPP SPRI).

Hoky juga menyampaikan bahwa dirinya sengaja hadir sejak jam 8 pagi agar bisa masuk ruang sidang dan nunggu jalannya rapat, namun setelah lebih dari empat jam lamanya menunggu, serta setelah beberapa orang nasabah mengutarakan pendapat dihadapan hakim pengawas yang hadir.

Lalu saat Hoky selaku nasabah ingin bertanya, ternyata tidak diberi kesempatan oleh Tim Pengurus dan hakim pengawas diam saja, “Seharusnya saya diberi kesempatan satu menit saja, karena mengajukan pertanyaan itu adalah hak dalam rangka mengungkap kebenaran dalam penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.

Karena menurutnya, ada pertanyaan sederhana yang perlu dijawab yaitu terkait benar tidaknya pihak Tim Pengurus telah meminta kepada pihak Kresna Life mengenai laporan keuangan dan daftar assetnya, tapi tetap tidak dijawab dengan alasan Hoky dihari pertama telah mendapat kesempatan bertanya.

Pada kesempatan yang sama, usai rapat pemungutan suara, salah satu nasabah yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya sebagai pemegang polis melihat belum ada tindakan Kresna Life yang menunjukkan itikad memenuhi kewajiban membayarnya.

Permintaan mendasar yang disampaikannya adalah transparansi laporan keuangan Kresna Life secara audit tahun 2019 dan laporan quarterly 2020, serta transparansi laporan detil asset PT AJK, termasuk klasifikasi detil asset yang bisa ditukar dengan polis. Dikatakan pula, dalam presentasinya ada aset dalam bentuk property, namun ternyata dalam penjelasan hari ini bahwa property tersebut bukanlah milik PT AJK.

“Di sini Nampak kejanggalan yang ada. Apabila aset lain yang hendak ditukar gulingkan, mengapa tidak asset tersebut diuangkan PT AJK untuk membayar nasabah?,” ujarnya.

Dikatakan pula, poin tersebut sangatlah penting bagi pihak nasabah karena itu akan memberikan gambaran dan kepastian akan kemampuan usaha PT AJK mengembalikan dana nasabah. “Jadi bukan hanya janji belaka. Kami meminta supaya semua informasi dapat diberikan kepada seluruh pemegang polis secara merata.

Terlihat dengan jelas bahwa terdapat perbedaan informasi yang diperoleh para nasabah atas informasi. Sebagai contoh yang krusial yang dibahas adalah mengenai draft perjanjian perdamaian. Ini merupakan bagian penting dari skema PKPU di mana perlu semua nasabah mengetahui isi dari perjanjian tersebut.

Namun itu tidak dilakukan PT AJK.” Bebernya. Padahal menurutnya, tujuan klasifikasi di atas adalah untuk memberikan gambaran resmi dan jelas atas kondisi perusahaan hingga saat ini, sehingga para nasabah dapat membuka mata, hati dan pikiran dalam mengambil keputusan penting yang akan datang.

Dia juga menambahkan, bahwa setelah membaca draft perjanjian perdamaian, nampak sekali bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud sangatlah berat sebelah. “Ini kan dapat menimbulkan prasangka buruk atas intense dari perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT AJK (dalam PKPU) Sementara selaku Termohon ikut pula hadir saat rapat. Di antaranya yang hadir adalah Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Noprian Fadli serta Taripar Simanjuntak sebagai kuasa Hukumnya.

Dalam paparannya, kuasa hukum Kresna Life tetap memberikan keyakinan akan beritikat baik memenuhi kewajiban kepada para nasabah dan berjanji akan memperbaiki proposal perdamaiannya. Kuasa hukum Kresna Life juga terus berupaya menyakinkan para nasabah agar perusahaannya tidak dipailitkan.

Di tempat yang sama, sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara salah seorang Tim Pengurus dengan salah seorang kuasa hukum nasabah dan nyaris baku hantam. Bahkan sempat diwarnai teriakan kata-kata ‘bunuh-bunuhan ayo’. Namun insiden tersebut segera berakhir setelah beberapa pihak melerai pertengkaran tersebut.

Hoky, perwakilan nasabah yang ikut melerai perselisihan itu, berharap peristiwa memalukan itu tidak perlu terjadi lagi. “Akibat insiden tersebut para nasabah mengusulkan agar dilakukan pergantian Tim Pengurus,” ujar Hoky sembari memegang lengannya yang sempat mengalami cedera ringan ketika melerai pertengkaran.

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending