Connect with us

nasional

Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Gelar Diskusi “PPTR Expo Menjawab Publik”.

Published

on

Jakarta, 22 Februari 2021 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mengadakan dan diskusi kegiatan “PPTR Expo Menjawab Publik”.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada mulai Senin, 22 Februari 2021 s/d Kamis, 25 Februari 2021, pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB, bertempat di Lobby Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah 1 No. 1 Jakarta Selatan.

Dalam diskusi ini hadir Narasumber yang akan mengisi di hari-hari tersebut (22/02-25/02) adalah : Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (22/02), Kasubdit Pengendalian Hak Tanah (23/02), Kasubdit Pengendalian Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil Perbatasan dan Wilayah Tertentu (24/02), dan Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan (25/02).

Pada hari Senin 22 Februari 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memaparkan beberapa kendala yang ditemui dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kemenetrian ATR/BPN Asnawati mengatakan, kendala pertama ialah informasi hak atas tanah di Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) tidak lengkap. “Dalam melakukan pemantauan, ini hal yang seringkali kami temui saat kami menemukan objek namun objeknya belum tersedia di KKP,” ujarnya dalam gelaran PPTR Expo, Senin (22/2).

Dia sebutkan yang Kedua adalah tidak adanya dokumen di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat saat hendak mengumpulkan data.

Ketiga ialah citra geografis yang tidak update. Asnawati mengatakan, ketika pihaknya melakukan interpretasi, kondisi di lapangan ternyata sudah tidak sesuai dengan apa yang tertuang di citra itu sendiri,

Keempat, pemegang hak tidak kooperatif. Kendala ini menjadi kendala yang cukup sulit bagi pihaknya. Lalu, situasi yang tidak kondusif karena sengketa juga turut mempengaruhi pelaksanaan evaluasi hak tanah.

UU Cipta Kerja dinilai akan semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan alih fungsi lahan sawah ke nonsawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata 150.000 hektare.

Masifnya alih fungsi lahan sawah ke nonsawah tidak sebanding dengan pencetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 ha.
“Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektare per tahunnya,” ujarnya dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual pada Senin (22/02/2021).

Asnawati menjelaskan tren alih fungsi lahan sawah ke nonsawah ini terus meningkat dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah populasi yang berarti meningkat pula alih fungsi lahan. Sementara di sisi lain, kebutuhan pangan juga ikut melesat.

Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana melakukan sertifikasi kepada pulau kecil terluar Indonesia. Demikian menurut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati sembari menambahkan, total pulau kecil terluar yang akan disertifikasi adalah sebanyak 111 pulau.

“Kami Direktorat Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang pada tanggal 16 Februari yang lalu mengadakan FGD membahas masalah tindak lanjut dari 111 pulau-pulau kecil terluar ini, dari FGD itu disimpulkan bahwa ada rencana untuk melakukan kegiatan atau sertifikasi pulau-pulau terluar,” ungkap Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021).

Asnawati menjelaskan alasan dibalik tercetusnya rencana sertifikasi tersebut. Salah satunya adalah agar tak ada lagi kasus pencaplokan pulau-pulau terluar RI oleh orang asing.

“Di sini juga perlu kami tegaskan penetapan 111 pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan tujuannya adalah pertama untuk mengantisipasi adanya okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara asing atau oleh negara lain,” katanya.

“Namun ada tujuan yang tidak kalah pentingnya lagi yaitu bahwa penetapan 111 pulau-pulau kecil terluar ini adalah untuk meminimalisir permasalahan yang sering timbul yang kerap mengganggu ketahanan dan keamanan negara kita,” tambahnya.

Akan tetapi, rencana ini masih mentah. Asnwati mengaku pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan arahan atau petunjuk khusus tentang apa dan bagaimana kegiatan sertifikasi ini dilakukan kaitan dengan mekanisme maupun dengan pendanaan atau anggaran.

“Setidaknya wujud nyata kami mengakomodir keinginan dari kesimpulan rapat tersebut untuk sertifikasi pulau-pulau kecil terluar kami menuangkannya di dalam juknis (Petunjuk Teknis) yang saat ini masih kami godok insyaallah dalam waktu dekat akan rampung juknisnya,” katanya.
Penetapan 111 pulau kecil terluar RI sebenarnya telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Continue Reading

nasional

Kunjungan Serta Audiensi ke Dinas Pariwisata Kulon Progo Terkait Penyelenggaraan Event JIKF (Jogja International Kite Festival)

Published

on

By

Kulon Progo, karyapost.com — Dalam upaya memperkuat sinergi pengembangan sektor pariwisata dan pemberdayaan UMKM daerah, jajaran panitia JIKF (Jogja International Kite Festival) melakukan kunjungan dan audiensi ke Dinas Pariwisata Kulon Progo, Jumat (8/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi agenda penting dalam pemaparan koordinasi penyelenggaraan Festival Layang-Layang Internasional yang direncanakan berlangsung pada tanggal 4–5 Juli 2026 di Lapangan Tayuban, Panjatan, Kulon Progo.

Dalam audiensi tersebut, panitia menyampaikan konsep kegiatan, kesiapan teknis, hingga potensi dampak positif event terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masyarakat. Festival berskala internasional ini diharapkan mampu menjadi magnet wisata baru sekaligus wadah promosi budaya dan UMKM lokal.

Ketua Panitia JIKF 2026 bapak Anang menyampaikan bahwa penyelenggaraan event ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak agar dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“JIKF bukan sekadar festival layang-layang internasional, namun juga menjadi ruang promosi potensi daerah, budaya, pariwisata, dan UMKM Kulon Progo agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Usai melakukan audiensi di Dinas Pariwisata Kulon Progo, rombongan melanjutkan kunjungan ke Angkringan Pasar Mbah Nana, yang dikenal sebagai salah satu penggerak UMKM lokal.

Dalam suasana penuh keakraban, panitia berdiskusi mengenai keterlibatan pelaku usaha kecil dalam mendukung kesuksesan event internasional tersebut.

Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Pondok Pesantren Darussalam yang diasuh oleh Bapak Kyai Toha.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjalin koordinasi terkait produk UMKM yang akan mengisi salah satu outlet dalam event JIKF 2026. Salah satu produk unggulan yang dipersiapkan adalah kuliner tradisional Nasi Thiwul, sebagai bagian dari promosi makanan khas daerah kepada para pengunjung.

Selain itu, panitia juga melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama Bapak Kasdim Kulon Progo terkait pelaksanaan festival. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan dukungan lintas sektor demi terciptanya penyelenggaraan acara yang aman, tertata, dan profesional.

Panitia menegaskan bahwa event berskala internasional memerlukan penataan yang matang serta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, seluruh tim terus bergerak melakukan koordinasi secara intensif, mulai dari aspek teknis, pengelolaan venue, hingga pemberdayaan UMKM lokal.

RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII menjelaskan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, JIKF 2026 diharapkan mampu menjadi agenda unggulan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya di Kulon Progo dengan pesan yang tersampaikan ” DARI KULON PROGO UNTUK INDONESIA”.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

nasional

Abdillah Arif Nasution Resmi Dilantik sebagai Dekan FEB USU, Dapat Ucapan Selamat dari Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM

Published

on

By

Jakarta — Abdillah Arif Nasution resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kepemimpinan dan pengembangan akademik di lingkungan FEB USU.

Ucapan selamat dan sukses turut disampaikan oleh Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM, Presiden Eksekutif Pengurus Besar Persatuan Sekolah Tinggi Swasta dan Negeri. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta membawa kemajuan bagi institusi pendidikan yang dipimpin.Selasa (5/5/2026)

“Selamat dan sukses atas pelantikan Saudara Abdillah Arif Nasution sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan integritas, dedikasi, dan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar
Prof. Tubagus Bahrudin SE, MM dalam keterangannya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inovasi dan terobosan strategis, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, riset, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai salah satu fakultas unggulan, FEB USU memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan yang kompeten dan adaptif terhadap dinamika global. Kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa semangat pembaruan serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan dilantiknya Abdillah Arif Nasution, civitas akademika menaruh harapan besar akan lahirnya berbagai program unggulan yang mampu meningkatkan daya saing institusi serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.

Continue Reading

nasional

Gus Imam: Deklarasi Ampetra Jadi Momentum Satukan Visi Penambang Tradisional

Published

on

By

Jakarta, 3 Mei 2006 — Ketua DPW Ampetra Jawa Tengah, Gus Imam Susanto, menilai Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia di Jakarta sebagai momentum penting dalam menyatukan visi para penambang tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam wawancara usai kegiatan, Gus Imam menyampaikan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses panjang konsolidasi organisasi yang telah dipersiapkan secara matang.

“Agenda ini bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Sehari sebelumnya kita sudah lakukan pertemuan awal untuk konsolidasi. Yang hadir juga cukup luas, dari pengurus pusat hingga wilayah di berbagai provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran perwakilan daerah, termasuk dari Jawa Tengah, merupakan bentuk komitmen dalam membangun organisasi yang solid dan terstruktur. Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebagian besar telah terbentuk kepengurusan, meski dalam deklarasi diwakili oleh sejumlah delegasi.

Lebih lanjut, Gus Imam menegaskan bahwa arah perjuangan Ampetra ke depan akan difokuskan pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan badan hukum berbasis koperasi.

“Kita ingin membangun kelembagaan yang jelas. Fokus kita bukan ke PT atau perseorangan, tapi ke koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Ampetra di Jawa Tengah diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tradisional. Ia juga menyoroti besarnya potensi sumber daya di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemetaan kami, sekitar 25 kabupaten di Jawa Tengah memiliki potensi tambang, terutama pasir dan batuan. Ini sangat dibutuhkan, misalnya untuk proyek strategis seperti pembangunan Tol Jogja–Bawen,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa para penambang tradisional masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait perizinan. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian bahkan potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

“Kendala utama ada di perizinan. Banyak penambang yang belum mendapatkan pendampingan yang memadai. Di sinilah peran Ampetra menjadi penting, untuk menjembatani agar aktivitas tambang bisa berjalan legal, aman, dan tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui pendampingan dan penguatan kelembagaan, para penambang tradisional dapat bekerja dengan lebih tenang serta memiliki kepastian hukum.

Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia diharapkan menjadi titik awal gerakan besar dalam menata sektor pertambangan tradisional agar lebih terorganisir, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Continue Reading

Trending