Connect with us

Metro

Unindra Gelar Acara Wisuda ke-69, Periode Semester Genap tahun 2018/2019

Published

on

Jakarta – Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI gelar acara kegiatan Akademik Wisuda ke-69, Periode Semester Genap tahun 2018/2019. Upacara wisuda di mulai dengan sidang terbuka senat universitas yang dipimpin langsung oleh Rektor Unindra yang sekaligus Senat Universitas,


Untuk wisuda yang sekarang ini Alhamdulillah diikuti 1.126 calon wisudawan. Terdiri atas 150 orang wisudawan Strata Dua (S2) dan 976 wisudawan Strata Satu (S1). Saat acara Wisuda Ke-69, di Sasono Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Sabtu (28/9/2019).

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, Prof. Dr. H. Sumaryoto mengatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan wisuda periode semester genap 2018/2019 yang ke-69.

“Insya Allah selama periode ini kita akan melaksanakan wisuda sebanyak 4 kali. Untuk wisuda yang sekarang ini Alhamdulillah diikuti 1.126 calon wisudawan. Terdiri atas 150 orang wisudawan Strata Dua (S2) dan 976 wisudawan Strata Satu (S1)”, ucapnya saat acara Wisuda Ke-69, di Sasono Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Sabtu (28/9/2019).

Lebih lanjut, Rektor menyampaikan penekanan pada aspek pembelajaran khususnya para dosen, dengan jumlah mahasiswa yang cukup besar dan ketentuan rasio dosen dan mahasiswa, ujar Rektor.

Dosen tetap Unindra berjumlah 1.037 orang dosen, 50 diantaranya adalah rekrutmen baru yang beberapa waktu lalu sudah kita terima sebanyak 32 orang dosen baru dan 18 orang dosen tidak tetap. Keseluruhan dosen Unindra mencapai 1.087 orang dosen.

Rektor menyampaikan bahwa, dari dosen yang ada ini Alhamdulillah mulai tahun 2018 yang lalu kita sudah mengirim dosen studi lanjut untuk S3, kemudian tahun ini juga sekarang total dosen yang studi S3 dengan beasiswa internal mencapai 128 orang dosen. Sementara yang mendapat beasiswa dari pemerintah sebanyak 40 orang dosen.

Dikatakan Rektor, namun dari sisi kondisi dosen karena Unindra ini baru berusia 15 tahun, pada 16 September yang lalu baru genap berusia 15 tahun sudah punya lulusan lebih dari 66.000 orang dengan konsekwensi dosen-dosen yang kita terima relatif masih Junior sehingga komposisi jabatan akademik di dosen Unindra ini sebagian besar masih asisten ahli mencapai jumlah 52,62%, yang sudah mencapai Lektor dan Lektor Kepala sudah mencapai 28,16% dan jumlah guru besar sangat memprihatinkan karena baru 0,91%.

Hal ini tantangan ke depan sebagai pembanding luar biasa jauh, Seperti UGM dengan jumlah dosen lebih dari 3.300 mahasiswanya 40-an ribu guru besarnya mencapai 341 orang karena PTN tertua di Indonesia. Sementara Unindra baru 15 tahun, mudah-mudahan kami berusaha sekuat tenaga untuk mendorong para dosen baik untuk studi lanjut maupun untuk mengurus dan memproses kenaikan jenjang jabatan akademik.

Dengan dosen sejumlah 1.037 itu semuanya adalah dosen tetap, berarti Unindra memberikan gaji secara tetap setiap bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Alhamdulillah melalui suatu kajian yang cukup berat mulai 1 September 2014, 5 tahun yang lalu Unindra sudah bisa menghargai kopensai dosen seperti dosen PNS.

“Artinya gaji pokok dosen dan tunjangan fungsional dosen sama dengan dosen PNS, padahal Unindra berjuang dengan SPP yang sangat terjangkau alhamdulillah juga dengan amanah yang kita pegang teguh, dengan kejujuran yang kita kedepankan maka bisa menghargai para dosen tidak kalah dengan PNS”, ungkapnya.

.Mahasiswa yang mengikuti wisuda ke-69 ini meliputi Mahasiswa program sarjana (S1) Fakuktas Ilmu Program Pendidikan Sejarah (FIPPS), Program Studi Bimbingan dan Konseling 56 orang. Program Studi Pendidikan Ekonomi 202 orang dan Program Studi Pendidikan Sejarah 17 orang.

Fakultas Teknik, Matematika & IPA (FTMIPA), Program Studi Pendidikan Matematika 78 orang. Program Studi Pendidikan Biologi 28 orang dan Program Studi Pendidikan Fisika 10 orang.

Fakultas Bahasa dan Sasta (FBS), Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris 125 orang, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 62 orang dan Program Studi Disain Komunikasi Visual 42 orang.

Fakuktas Teknologi dan Ilmu Komputer (FTIK), Program Studi Teknik Informatika 303 orang, Program Studi Teknik Industri 41 orang dan Program Studi Teknik Arsitektur 13 orang.

Mahasiswa program Pasca Sarjana (S2), Program Studi IPS 35 orang, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia 20 orang, Program Studi Pendidikan MIPA 55 orang dan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris 40 orang.

Continue Reading
6 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Metro

PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Advokat Berintegritas

Published

on

By

Jakarta – Organisasi advokat PERADI Profesional menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pendidikan hukum dan mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta berakhlak.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, serta Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar.

Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, adaptif terhadap perubahan, serta menjunjung tinggi etika dan integritas.

“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujar Heri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar semakin berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.

Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang memenangkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai bukti kualitas akademik dan kapasitas keilmuan mahasiswa PTKI.

“Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kemampuan yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.

Menurut Amin, kerja sama dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, penelitian, serta peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.

Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum.

“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Haris menjelaskan kemitraan ini akan memperkuat kualitas pendidikan hukum melalui pelaksanaan PKPA, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan kompetensi calon advokat agar memiliki keahlian profesional sekaligus karakter yang kuat.

Ia juga menyebut keterlibatan 111 perguruan tinggi memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu pengetahuan, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.

Prosesi penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, dan Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pada tahap pertama, kerja sama melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Sumatera Utara Medan.

Melalui kemitraan ini, PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi berharap dapat membangun sistem pendidikan profesi advokat yang lebih terintegrasi, menghasilkan sumber daya manusia hukum yang unggul, berintegritas, serta memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Indonesia.

Continue Reading

Trending