Connect with us

TNI / Polri

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 0505/JT Dan Santunan Anak Yatim

Published

on

Jakarta – Ungkapkan rasa syukur, kebahagiaan dengan menyantuni anak yatim piatu dalam acara syukuran kenaikan pangkat 1 Pamen, 2 Pama Har , 38 Bintara dan 1 PNS periode 1-10-2019 yang dilaksanakan di halaman parkir Kodim 0505/Jakarta Timur, Rabu (02/10/2019).

Hadir dalam acara tersebut Dandim 0505/Jakarta Timur Kolonel Inf Mohammad Mahfud As’at S.I.P, Kasdim Letkol Arm Jimmy Hutapea , Drs KH.Wahyudin Anwar MA, Para Pasi/Danramil , Bintara, Tamtama, PNS, anggota Persit cabang XIX Kodim 0505/JT serta 52 orang anak Yatim di sekitar lingkungan Kodim.

Drs. KH Wahyudin Anwar MA yang dihadirkan pada acara syukuran dalam cermahnya menyampaikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi adalah wujud penghargaan dan penghormatan dari negara. Melalui TNI yang diberikan kepada prajurit sebagai pengakuan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara yang tercermin dalam prestasi kerja, integritas pribadi, dedikasi dan loyalitas serta kontribusi positif yang telah ditunjukkan selama ini.

“Seiring dengan kenaikan pangkat lebih tinggi maka tuntutan tugas dan tanggung jawab akan semakin besar yang memerlukan peningkatan kinerja yang profesional, loyalitas dan dedikasi yang tinggi,” ujar KH. Drs Wahyudin Anwar MA.

Kolonel Inf Mohammad Mahfud As’at. memberikan Sambutan dan ucapan Selamat pada acara syukuran Kenaikan Pangkat Perwira Har, Bintara dan PNS. ” Selamat kepada 40 orang anggota Kodim 0505/JT yang naik pangkat dan 10 orang selesai pendidikan Secabareg (menjadi Bintara)”

Kenaikan pangkat ini juga merupakan anugerah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, sudah selayaknya hal ini disyukuri sehingga dapat memberikan makna bagi kehidupan prajurit aparat teritorial (Apter) dan keluarganya.

Salah satu dari wujud syukur tersebut adalah dengan menyantuni anak yatim dari lingkungan sekitar Kodim merupakan salah satu binaan dari Koramil 06/Cakung.

“Kita ingin suasana bahagia ini, yang kita rasakan juga dirasakan oleh 52 (lima puluh dua) orang anak yatim dari lingkungan sekitar Kodim 0505/JT yang mendapatkan satunan pada acara syukuran, kenaikan pangkat dilaksanakan secara sederhana ini. Namun demikian tidak mengurangi arti dan makna dari rasa syukur kita dapat berbagi bersama anak yatim,” tegas Dandim.

Continue Reading
7 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending