jakarta – Pada hari Jumat 17 Januari2020 Trans7 menayangkan program TV hiburan Opera Van Java. Acara ini menjadi salah satu acara hiburan yang memiliki rating yang tinggi di masyarakat, terlebih tingkah Iaku dan ucapan-ucapan yang bombastis untuk memancing penontonya tertawa terpingkal-pingkal. Ini acara Iawakan dengan artis-artis yang menjadi idola masyarakat baik dari unsur anak-anak dan orang tua, mereka piawai dalam mengocok perut para penonton dan peran mereka dalam menghibur masyarakat mampu memperkaya kehidupan ekonomi keluarga mereka dan memang itulah profesi mereka sebagai artis profesional.
Profesional adalah orang-orang yang bekerja dengan memiliki kemampuan pekerjaan yang ahli, berpengalaman dan menghormati norma atau etika saat dia melaksanakan pekerjaannya. Karena profesionalisme itulah yang membedakan setiap orang dalam menjalani dan menyelesaikan apa yang ditugaskan kepadanya. Orang profesional sangat paham aturan, mengetahui batasan-batasan perilaku dan ucapan yang patut dan tidak patut ditengah masyarakat. Karena itu setiap perusahaan akan membutuhkan orangorang profesional untuk mendatangkan keuntungan bagi perusahaannya dan kehidupan ekonomi pekerja tersebut. ’
Opera Van Java yang ditayangkan pada jam 20:00 21:30 secara live oleh Trans7, Artis Part0 dan Artis Denny Cagur menggunakan simbol/atribut dan seragam yang biasa digunakan oleh Satuan Pengamanan (SATPAM) lengkap dengan topi dan alat pengamanan yang biasa digunakan SATPAM untuk membela diri atau melakukan perlawanan jika terjadi tindakan kekerasan dari pihak lain yang membahayakan tugasnya. Dalam pelaksanaan tugas semua satpam dilengkapi dengan Pentungan yang dikenal dengan Tongkat letter T. Alat ini sebelum dimiliki dan dipergunakan oleh setiap Satpam, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Atribut Satpam dan lontaran Ielucon yang disampaikan selama acara tersebut dalam penilaian kami telah menghina profesi Satuan Pengamanan di seluruh Indonesia. Perlu diketahui SATPAM adalah pekerjaan profesional dan berada dibawah pembinaan POLRI, karena SATPAM berdiri berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua profesi Satpam harus melalui pendidikan dan pelatihan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, Perkap 24 Tahun 2007 Tentang Manajemen Satpam dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Peiaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Polisi Khusus, PPNS dan
Bentuk-Bentuk Pamswakarsa. serta wajib mendapatkan sertifikasn kompetensi dari Badan Nasional Sertiflkasi Profesi (BNSP)
Setiap satpam profesional bekerja dibawah perusahaan resmi berbadan hukum dan
wadah tersebut disebut dibawah pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia
sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006. Setiap perusahaan Satpam wajib
memiliki surat rekomendasi dari Polri dan surat ijin operasional jasa pengamanan. Sela‘m perusahaan wajib memenuhi syarat ketat administrasi, semua Satpam wajib memenuhi syarat profesinya, karena itu éemua Satpam harus mengikuti pelatihan Gada Pratama untuk pelatihan dasar, Gada Madya untuk Satpam yang akan menduduki jabatan supervisor dan Gada Utama untuk Satpam yang akan menjadi Manajer atau Chief Security.
Profesi Satpam tidak semudah profesi artis komedi yang bisa dicapai dengan prilaku dan
ucapan lucu, serta mengangkat kehidupannya yang kadang penuh sandiwara agar
supaya menjadi terkenal. Profesi Satpam menghidupi keluarga mereka dengan bekerja
keras siang malam, menghadapi sindiran, bahkan cibiran dan cacian. Satpam masih dianggap pekerjaan orang-orang rendahan dan dijalani oleh orang-orang berpendidikan rendah, padahal berbagai aturan kepolisian telah membuat profesi Satpam menjadi profesi yang menjalan fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, Satpam berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (KAKORBINMAS BAHARKAM) Polri.
Profesi artis Part0 dan Denny Cagur yang menggunakan seragam yang melambangkan profesi SATPAM membuat profesi ini semakin ‘tidak berharga ditengah masyarakat, karena menjadi candaan, guyonan, bahkan membuat keberadaan Satpam di |ingkungan kerja mereka tidak memiliki kebanggaan dan kepercayaan diri. Sebagai sesama profesi yang menghidupi keluarga secara halal, maka prilaku dan candaan Part0 dengan Denni telah menghina profesi Satpam.
Karena itu, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jakarta Raya melalui Bidang Hukum dan Advokasi mengambil Iangkah hukum. Kamipun sudah mengirimkan Surat Somasi kepada penanggung jawab acara Opera Van Java, Part0 dan Denny Cagur untuk segera meminta maaf kepada semua Satpam di Indonesia. Jika surat somasi yang kami kirimkan tidak cepat ditanggapi, maka Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI Jaya akan melakukan proses pelaporan di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi Satpam, melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi E1ektronik.