Jakarta – Sering kita membaca atau mendengar nasabah bank yang menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab, dimana uang yang disimpan di bank hilang dengan banyaknya transaksi yang tidak wajar serta tidak dilakukan oleh pemilik rekening bank itu sendiri.
Seperti yang dialami oleh Ilham Bintang nasabah Bank Commonwealth di Jakarta.Uangnya telah dicuri dengan 94 kali transaksi, juga pembobolan terjadi atas kartu kredit BNI, kartu kredit BCA dan Citibank miliknya.
Mengenai kasus ini, Ilham Bintang telah memberi kuasa hukumnya kepada pengacara Elza Sjarief, S.H, M.H
Ilham Bintang melalui kuasa hukumnya Elza Sjarief mengatakan, bahwa dirinya tidak hanya bermaksud sekedar untuk mengganti kerugian secara materiil maupun imateriil tetapi bagaimana Pemerintah dapat membuat regulasi.
“Maksud dan kebaikan dari Pak Ilham, tidak hanya untuk mengganti kerugian secara materiil ataupun imateriil tetapi agar Pemerintah tertarik untuk membuat regulasi untuk meminimalisir kerugian dari nasabah,” urai Elza Sjarief kepada para awak media di kantornya Jalan Latuharhari, Menteng Jakarta Selatan Jumat (31/01/2020)
Pembobolan ini bisa terjadi dikarenakan adanya seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang, pada hari Jumad 3 Januari 2020 pukul 21.02 WIB mendatangi gerai Indosat Bintaro Xchange meminta sim card Ilham Bintang dengan alasan sim cardnya rusak dan petugas pun meluluskan permintaan orang itu.
Peristiwa 3 menit itu dampaknya sangat luar biasa, pada tanggal 4, 5 dan 6 Januari 2020 terjadi pencurian uang di rekening Ilham Bintang di Commonwealth Bank dalam mata uang Dollar Australia (AUD) sejumlah 25.286 AUD dan Indonesia (IDR) sejumlah Rp. 40.000.000 yang totalnya sekitar Rp. 290.000.000 (Dua ratus sembilan puluh juta rupiah). Uang tersebut dikirim oleh pelaku ke beberapa rekening Bank dan Uang Eletronik dengan 94 kali transaksi.
Lalu pada tanggal 7 dan 8 Januari 2020 terungkap pula pembobolan kartu kredit BNI sebesar Rp. 85.600.000 (Delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), pada kartu kredit Citibank terjadi 5 kali transaksi senilai Rp. 31.000.000 (Tiga puluh satu juta rupiah), namun Citibank segera memblokir kartu kreditnya karena mencurigai transaksi tersebut. Di hari yang sama kartu kredit BCA milik Ilham Bintang juga dibobol dengan nilai transaksi Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Lalu pada tanggal 16 Januari 2020, Ilham Bintang memberi kuasa hukum kepada pengacara Elza Sjarief dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan pada 22 Januari 2020.
Pada tanggal 24 Januari 2020 Ilham Bintang telah membuat pertemuan dengan pihak Commonwealth Bank yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan tersebut pihak Commonwealth Bank tidak mengaku bersalah dan pihaknya merasa sudah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP.
Yang sangat disesalkan oleh Ilham Bintang yaitu kenapa pihak Commonwealth Bank tidak menghubunginya bila telah terjadi transaksi yang mencurigakan dan tidak wajar telah terjadi.
Ilham Bintang juga heran mengapa sampai hari itu, pihak Indosat dan Commonwealth Bank tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, padahal pelaku tindak pidana itu jelas-jelas membobol sistem Indosat dan Commonwealth Bank sehingga dirinya harus menderita kerugian ratusan juta rupiah.