Connect with us

TNI / Polri

Pangdam Serahkan Tugas Tanggungjawab Kasdam dan Pimpin Sertijab Danrem 163/WSA

Published

on

Denpasar – Bertempat di Sthanayudha Makodam IX/Udayana, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., memimpin acara penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Kasdam IX/Udayana kepada Brigjen TNI Candra Wijaya dan acara serah terima jabatan Komandan Korem (Danrem) 163/Wira Satya.

Demikian disampaikan Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., saat menghadiri acara tersebut bersama para Pejabat Teras Kodam IX/Udayana, pada Jumat (1/5/2020).

Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan acara penerimaan tugas dan tanggungjawab jabatan Kasdam IX/Udayana yaitu Brigadir Jenderal TNI Candra Wijaya dari Pangdam IX/Udayana dengan rangkaian kegiatan diawali acara tradisi penciuman Pataka Kodam IX/Udayana dan dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan serta diakhiri penandatanganan berita acara serah terima jabatan Kasdam IX/Udayana.

Acara tradisi penciuman pataka tersebut dimaksudkan sebagai tanda pengukuhan menjadi Prajurit Kodam IX/Udayana yang memiliki lambang kebesaran dan panji-panji kehormatan berupa Pataka Kodam IX/Udayana (Praja Raksaka) yang mengandung makna sebagai prajurit pelindung dan pengayom rakyat.

“Untuk diketahui, bahwa Brigjen TNI Candra Wijaya sebelum mengemban amanah tugas dan tanggungjawab jabatan sebagai Kasdam IX/Udayana, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) yang berkedudukan di Mabesad, Jakarta,” jelas Kapendam.

Usai acara penyerahan tugas dan tanggungjawab jabatan Kasdam IX/Udayana, acara dilanjutkan dengan Sertijab Danrem 163/Wira Satya dari pejabat lama Kolonel Arh Albertus Magnus Suharyadi, S.I.P., M.Si., kepada pejabat yang baru yaitu Kolonel Inf Husein Sagaf, S.H., dimana sebelumnya menjabat sebagai Paban Utama A1 Dit A Bais Tentara Nasional Indonesia.

Dalam acara Sertijab Danrem 163/WSA yang diawali dan diakhiri dengan tradisi penciuman Pataka Kodam IX/Udayana tersebut, juga dilaksanakan penyerahan dan penerimaan Duaja Korem 163/WSA, peletakan juga penyematan tanda jabatan dan tongkat komando (tongkat jabatan sebagai Danrem) serta penandatanganan berita acara Sertijab Komandam Korem 163/Wira Satya.

“Acara yang terlaksana dengan tertib, aman dan lancar tersebut tetap berpedoman pada protokol kesehatan physical distancing terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini menjadi perhatian utama pemerintah dan juga menjadi keprihatinan kita bersama,” tutup Kapendam. (BFT/DPS/Pendam IX/Udy)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending