Jakarta 28/4/2020 Terkait kebijakan pemerintah Presiden Jokowi penanganan Covid-19 Menurut Ketua Dewan Pembina Pos Raya dan Praktisi Hukum Frans Adrianus Polnaya , SH., M.Hum menilai sudah cukup baik dan semaksimal mungkin dan sangat memuaskan Penduduk Rakyat Indonesia, menurutnya korban Covid-19 di Indonesia saat ini tidak lah begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk mencapai 250 juta lebih.

“Dimana penanganan sudah sesuai standar prosedur atau SOP yang sudah diatur oleh badan dunia (WHO) kemudian stimulus dana yang mencapai 407 T diharapkan dapat membantu masyarakat Untuk mengurangi dampak Covid -19 secara ekonomi.

Poin berikutnya kartu Prakerja untuk masyarakat yang telah di PHK ataupun dirumahkan dan terkait Omnibuslaw atau terkait cipta kerja masih ditunda oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Frans Adrianus Polnaya , SH., M.Hum. mengatakan, dalam bulan puasa atau ramadhan yang terbiasa mayoritas muslim untuk mudik pulang kampung beliau berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik dengan situasi seperti ini, dengan tidak mudik maka akan menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarganya dikampung, hal itu adalah memutus mata rantai Covid-19.

“Di Prediksikan bulan juni wabah atau pandemi Covid-19 ini telah berlalu dan ekonomi bisa pulih kembali sebelumnya, Pondasi ekonomi indonesia baik sehingga tidak terjadi lagi dampak covid 19,” Ujar Frans Adrianus Polnaya, SH., M.Hum.

“Terkait kebijaksanaan Kemenkumham RI yang membebaskan kurang lebih 3000 tahanan di Indonesia, hal ini berdasarkan Faktor kesehatan dan kemanusiaan, Kemenkumham sebelum mengambil keputusan ini dan sebelumnya melakukan rapat dan kordinasi dengan instansi terkait yaitu Porli, Kemenhan dan Kemendagri, Kemenkes.

“Untuk Kondisi saat ini memang hukum tidak dapat di tegakkan 100% karena yang membuat undang-undang manusia mempunyai perasaan kemanusiaan.

Pemerintah bisa disalahkan bila tahanan terkena Covid-19 dampak Covid-19 itu bisa menjadi masalah HAM yang tentunya menjadi sorotan internasional untuk hal itu pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Jaringan pengaman berperan sesuai fungsi dan memproteksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Lanjut Frans tahanan adalah manusia yang juga bisa berubah perilakunya, terkait tahanan yang berulah kembali jumlahnya kira-kira 0,2 persen dibandingkan dengan 3000 tahanan yang dibebaskan,” tutupnya.