Connect with us

Metro

Setelah Sempat Tertunda Sidang Praperadilan MeMiles Dibuka

Published

on

Surabaya – Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.Sby

Diketahui, Pada Rabu 15 April 2020 lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya.

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan Investasi Ilegal MeMiles Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani (istrinya sebagai saksi) mulai dibuka, Selasa (5/5/2020).

Sempat terjadi perdebatan antara Vidi Galenso Syarief selaku ketua tim kuasa hukum termohon dengan hakim tunggal, Martin Ginting terkait waktu 7 hari sidang praperadilan.

Vidi keberatan dengan keputusan hakim Ginting yang mengartikan sidang praperadilan ini memakan waktu 7 hari kerja atau sepekan dari hari ini.

Menurut Vidi praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP. “Kami usulkan hari 7 hari sudah harus diputus, sebab Polda Jatim sebagai termohon tak hadir dalam sidang perdana hari Senin 27 April 2020 kemarin,” kata Vidi dalam persidangan.

Ginting menolak usulan Vidi dengan alasan jika itu terjadi, maka dirinya tidak memberikan kesempatan yang sama pada pihak termohon praperadilan. “Saya sudah putuskan 7 hari kerja, bukan 7 hari sesuai kalender. Saya sudah sampaikan alasannya,” tandas Ginting kepada Vidi Galenso Syarief.

Perdebatan antara keduanya berakhir saat hakim tunggal Martin Ginting mengambil sikap tegas. “Kalau sudah tidak ada lagi yang ingin disampaikan sudah jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya digelar besok pagi dengan agenda jawabab dari pihak termohon, tidak ada replik duplik dan tanggal 14 Mei nanti sidang putusan,” pungkas Ginting.

Tim kuasa hukum pemohon praperadilan Vidi Galenso Syarief dkk membacakan permohonan pengajuan praperadilan mengenai gugatan mereka atas penetapan tersangka dan petitumnya dihadapan hakim tunggal Martin Ginting dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan yakni Polda dan Kejati Jatim.

Pada petitum pertama, Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani serta tim penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.

Kelima. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani.

Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kamal Tarachand

Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani

Diketahui, Polda Jatim pada Rabu 15 April 2020 lalu telah melimpahkan tersangka Investasi ilegal MeMiles beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya. Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya

Continue Reading

Metro

H.Oleh Saleh, SH Anggota Komisi I DPR RI : Pentingnya Tata Kelola Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) Yang Bijak dan Bertanggung Jawab di Indonesia

Published

on

By

Kota, Bekasi, – Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Saleh, SH, menegaskan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang bijak dan bertanggung jawab di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya teknologi AI yang semakin cepat memasuki ruang publik, pemerintahan, hingga ranah sosial.

Dalam keterangannya, H. Oleh Saleh mengingatkan bahwa Indonesia harus memastikan AI digunakan untuk kemajuan masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan baru.

“Pertanyaan utamanya bukan sekedar seberapa canggih AI itu bekerja, namun bagaimana penggunaannya benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan masalah bagi bangsa. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

H. Oleh Saleh menyebutkan bahwa beberapa potensi masalah AI perlu diantisipasi, seperti dukungan data pribadi, hoaks berbasis AI, deepfake yang dapat mengganggu demokrasi, hingga risiko sosial akibat otomatis. Oleh karena itu, Komisi I menilai bahwa pengawasan dan regulasi menjadi sangat krusial.

“Teknologi AI tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa aturan. Kita harus memastikan bahwa penggunaannya tetap berada dalam kerangka etika, keamanan data, dan kepentingan publik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa AI dapat memberikan banyak manfaat mulai dari mempercepat layanan publik, meningkatkan efisiensi pemerintahan, mendorong ekonomi digital, hingga membantu penegakan hukum. Namun manfaatnya hanya dapat tercapai bila ekosistemnya dikelola dengan baik.

H. Oleh Saleh memastikan Komisi I DPR RI akan terus berperan dalam memperkuat kebijakan dan tata kelola digital nasional, termasuk dalam penyusunan aturan penggunaan AI yang aman dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa teknologi ini digunakan untuk kepentingan rakyat, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat demokrasi kita,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Evan Alex Chandra Praktisi teknologi dan industri kreatif Hadiri Acara Rapimnas Kadin 2025

Published

on

By

Jakarta, — Praktisi teknologi dan industri kreatif, Evan Alex Chandra, tampil sebagai narasumber dalam rangkaian Road to Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2025 dengan tema besar “Kreativitas 5.0: Masa Depan Industri Kreatif Indonesia di Era AI.” Kehadirannya memberi sudut pandang segar mengenai pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia.

Dalam pemaparannya, Evan Alex Chandra menyampaikan bahwa teknologi AI bukan ancaman, melainkan evolusi alami dari cara manusia bekerja—sebagaimana peralihan era mesin tik ke komputer yang mempercepat produktivitas dan membuka peluang baru bagi generasi kreator.

“AI bisa membantu, sama seperti komputer menggantikan mesin tik,” tegas Evan.
“Dulu, banyak yang takut menggunakan komputer, tetapi kini kita semua bergantung padanya. Hal yang sama sedang terjadi dengan AI—ia bukan untuk menggantikan kreator, tetapi untuk memperkuat kemampuan mereka, mempercepat proses kreatif, dan memberikan ruang lebih luas untuk inovasi.”

Evan juga menekankan bahwa di era Kreativitas 5.0, kolaborasi antara manusia dan teknologi menjadi kunci utama. AI dapat digunakan untuk melakukan riset tren secara cepat, mempercepat proses desain, menyederhanakan pekerjaan administratif, serta membuka akses menuju pasar global melalui optimasi digital

Sesi ini mendapatkan sambutan antusias dari para peserta, mulai dari pelaku industri kreatif, pemimpin bisnis, komunitas digital, hingga akademisi. Diskusi berjalan dinamis, menggambarkan tingginya minat dan kesiapan sektor kreatif untuk memanfaatkan teknologi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi.

“Evan Alex Chandra berharap Industri AI justru tumbuh semakin besar, dan sebetulnya tidak perlu khawatir kalo misalnya AI akan menghilangkan pekerjaan. Saya melihatnya AI itu bisa membantu orang orang mendapatkan pekerjaan baru, atau seengga-engganya, bisa mempunyai karir yang baru lah.”ujar Evan Alex Chandra

Road to Rapimnas 2025 yang diinisiasi Kadin Indonesia menjadi wadah strategis dalam merumuskan rekomendasi dan arah kebijakan bagi percepatan transformasi ekonomi kreatif nasional. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Evan Alex Chandra memperkuat optimisme bahwa Indonesia mampu menjadi pusat inovasi di kawasan.

Continue Reading

Metro

Indra Yudhistira, CEO Amadeus Sinemagna, Hadiri Acara Rapimnas Kadin 2025

Published

on

By

Jakarta, — Indra Yudhistira, CEO Amadeus Sinemagna, tampil sebagai narasumber dalam rangkaian Road to Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2025 yang mengusung tema “Kreativitas 5.0: Masa Depan Industri Kreatif Indonesia di Era AI.” acara ini di selenggarak pada hari Minggu (30/11/2025), yang bertempat di Residence Room The Park Hyatt Jakarta. Dengan pengalaman luas di industri sinema dan konten kreatif Tanah Air, Indra memberikan perspektif mendalam mengenai bagaimana teknologi AI membuka peluang besar bagi percepatan proses kreatif.

Acara Road to Rapimnas ini dihadiri oleh para pemimpin Kadin Indonesia, pelaku industri kreatif, sineas, kreator digital, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan yang ingin melihat Indonesia tampil sebagai pusat kreativitas Asia. Diskusi berlangsung interaktif dan menggugah banyak perspektif baru tentang peluang integrasi teknologi dalam industri kreatif.

Dalam paparannya, Indra menegaskan bahwa teknologi AI bukanlah ancaman, melainkan alat yang justru dapat mengoptimalkan proses produksi, mempercepat pengambilan keputusan, hingga membantu kreator menyempurnakan ide-ide mereka.

“Dalam dunia produksi film dan konten, AI mempercepat proses editing, memperkaya visualisasi praproduksi, menganalisis tren audiens, dan bahkan membantu efisiensi biaya. Yang perlu kita lakukan adalah menggunakannya secara strategis untuk memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya.AI sangat bisa membantu,” ujar Indra Yudhistira.

Indra menekankan bahwa era Kreativitas 5.0 adalah era di mana perpaduan intuisi manusia dan kecerdasan mesin menjadi kekuatan utama untuk menghasilkan karya yang lebih relevan, inovatif, dan berdampak. Ia juga mendorong para pelaku industri kreatif untuk lebih adaptif dan tidak ragu memanfaatkan teknologi sebagai akselerator produktivitas.

Kadin Indonesia melalui kegiatan pra-Rapimnas berkomitmen menyusun rekomendasi strategis untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional, memastikan talenta lokal dapat berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.

Continue Reading

Trending