Connect with us

TNI / Polri

Kepedulian Persit KCK XXXIX Kodim Pati Berikan Sembako dan Nasi Kotak Berbuka Puasa ke Warga

Published

on

Kodim Pati – Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19, Persatuan Istri Tentara TNI-AD (Persit) Kartika Chandra kirana Cabang XXXIX Kodim Pati memberikan bantuan Sosial Peduli Covid-19 di desa Bumiayu dan desa Margorejo kecamatan Wedarijaksa Pati.

Sejumlah paket sembako dibagikan kepada warga kurang mampu di kedua desa tersebut oleh ketua Persit Cabang XXXIX Kodim Pati Ny.Iing Adi Ilham Zamani bersama pengurus persit Kodim Pati yang didampingi oleh Kapten Cpm Saryono Danramil 07/Wedarijaksa. Selasa, (12/05/2020).

Dalam kesempatan tersebut Iing juga memberikan edukasi singkat kepada warga yang menerima bantuan untuk selalu mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah aktivitas serta keharusan memakai masker yang harus dilakukan setiap orang apabila aktivitas diluar ruangan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain pembagian paket sembako yang dilaksanakan pagi tadi di kecamatan Wedarijaksa, Persit Cabang XXXIX juga mengadakan kegiatan sosial berupa pembagian 100 nasi kotak dan takjil kepada para pengguna jalan, tukang becak, driver ojek online dan pengguna jalan yang kebetulan melintas didepan Markas Kodim 0718/Pati sore hari tadi menjelang waktu berbuka puasa.

“Kegiatan Sosial yang kita laksanakan ini merupakan wujud perhatian keluarga besar Persit Cabang XXXIX Kodim Pati kepada masyarakat yang merasakan dampak terhadap penyebaran covid-19 ini dengan membagikan paket sembako kepada warga,” Kata Iing kepada media pada saat pembagian sembako di kecamatan Wedarijaksa.

Iing juga menambahkan bahwa kegiatan sosial yang kedua kalinya dalam hari ini dilaksanakan pembagian sebanyak 100 nasi kotak dan takjil pada sore menjelang waktu berbuka puasa untuk membantu para tukang becak, driver Ojol, para pekerja, serta pengguna jalan yang melintas.

“Ini tidak seberapa namun hanya untuk sekedar membantu saudara kita untuk menyegerakan berbuka puasa pada waktunya, semoga ini bermanfaat dan dapat membantu,”Imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut terlihat pula Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE yang turut pula dalam acara pembagian nasi serta takjil kepada para pengguna jalan.

(Snpt Pendim)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending