Connect with us

TNI / Polri

Pangdam XVII Cenderawasih Beri Bantuan ke Petugas Medis Penanganan Covid-19

Published

on

JAYAPURA – Bertempat di Aula Serba Guna Dr. Aryoko, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab yang diwakili oleh Kakesdam Kolonel Ckm Dr Djanuar Fitriadi dan Karumkit TK II Marthin Indey Kolonel Ckm Budi S, menyerahkan bantuan sembako dan insentif kepada para tenaga medis RS TK II Marthin Indey, Jayapura, Selasa (12/05/2020).

Sembako dan insentif tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan Kodam XVII/Cenderawasih kepada para Dokter, Paramedis dan Perawat RS TK II Marthin Indey yang saat ini sedang melaksanakan tugas kemanusiaan di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Eko Daryanto mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian, apresiasi dan penghargaan dari Bapak Pangdam XVII/Cenderawasih kepada tenaga medis Rumah Sakit TK II Marthin Indey yang sudah berjuang dan menjalankan misi kemanusiaan serta berada di garda terdepan dalam menangani Covid-19, khususnya di wilayah Papua.

“Dukungan dan bantuan ini merupakan apresiasi dan kepedulian dari Pangdam atas perjuangan para Dokter, Paramedis serta Perawat yang sampai saat ini masih menjadi garda terdepan dalam penanganan virus Covid-19 di Papua,”ucap Kapendam.

Disamping itu, Kapendam Eko juga menerangkan bahwa dukungan ini dimaksudkan untuk menjaga moril serta semangat para tenaga medis yang sampai saat ini masih berkerja tanpa kenal lelah.

“Pemberian dukungan dan intensif ini diharapkan dapat menjaga moril serta semangat para tenaga medis dalam menjalankan misi kemanusiaan untuk menangani pandemic virus Covid-19 yang masih berlangsung saat ini,”tambah Kolonel Eko.

Selain itu, untuk bantuan dari Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapendam mengatakan bahwa bantuan tersebut berupa sembako dan uang tunai yang diberikan kepada 18 Dokter, 12 Paramedis dan 58 perawat yang berada di RS TK II Marthin Indey Jayapura.

Salah satu Paramedis, Ibu Wilujeng Heriyanti yang menerima bantuan dari Pangdam mengucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian yang sudah diberikan oleh Pangdam (Kodam XVII/Cenderawasih).

“Kami selaku Tim penanganan Covid-19 sangat senang atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Pangdam, dimana bantuan ini sangat berarti bagi para Dokter, Paramedis dan perawat yang tergabung dalam Tim Penanganan Covid-19, sekali lagi terima kasih Bapak Pangdam,”ungkapnya

Otentikasi : Kapendam XVII/Cenderawasih

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending