Connect with us

TNI / Polri

Kodim 0507/Bekasi Sediakan Sarana Rapid Test Covid-19 Gratis Untuk Warga Kota Bekasi

Published

on

Bekasi – Home Care 24 bekerjasama dengan Kodim 0507/Bekasi mengadakan rapid test warga Kota Bekasi secara gratis, bertempat di lapangan Makodim 0507/Bekasi Jln.Veteran Kel.Margajaya, Kec.Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selasa (12/05/2020)

Kegiatan pelaksanaan Rapid test covid-19 gratis ini baru dimulai pukul 09.00 Wib hari ini, PT.Home Care Indo Global Medika menyediakan alat Rapid tes kurang lebih 213 buah per hari ini dan mendapatkan bantuan dari relawan medis kurang lebih 32 orang pimpinan Bapak Agus selaku Patner Ship HC24.

Sebelum pelaksanaan di mulai Petugas relawan bersama sama melakukan brifing dengan membagi tugas dalam pelaksanaan dilapangan agar bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Untuk warga masyarakat yang akan mengikuti Rapid Test ini dapat menggunakan aplikasi yang dibuat oleh home care 24 yang bisa di akses dengan cara mendownload di Play store dan dapat dilakukan oleh masyarakat umum untuk pendaftarannya.

Rencananya kegiatan Rapid Test covid-19 ini akan dilaksanakan selama 4 hari Tmt 12 s/d 15 Mei 2020. Dari alokasi alat Rapid test yang disiapkan oleh panitia sejumlah 213 alat Ravid test perhari ini, hanya 111 orang warga yang sudah datang untuk melaksanakan Rapid test.

Di sela-sela kegiatan ravid test Renold (Legal RC24) menjelaskan, “Untuk sistem pelaksanaan Rapid test dilapangan warga yang sudah melakukan meregister di aplikasi Home Care 24 akan dicek kembali dengan mensken Barcode untuk memastikan bahwa warga tersebut sudah terdaftar, selanjutnya warga yang sudah terdaftar menuju kursi pemeriksaan yang sudah disiapkan untuk diambil sample darah oleh petugas medis”,jelas Ronald

Lanjut Ronald, “untuk pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 dilakukan pengetesan secara drive tru tanpa keluar dari kendaraannya”.

Untuk kegiatan Rapid test gratis hari ini selesai pada Pukul 15.00 Wib berlangsung dengan aman dan tertib, untuk hasil Rapid Test yang dilakukan hari ini bisa di akses melalui aplikasi home care 24 setelah 1×24 Jam dari pelaksanaanya.

“Mari putuskan mata rantai covid -19 dengan melaksanakan 100.000 Ravid test”

Turut mengawasi kegiatan Rapid Test Covid-19 Gratis Hari ini, Pa Jaga Kodim 0507/Bekasi Pelda Suparno, Piket Intel Kodim 0507/Bekasi Sertu Jonnis dan Piket Provost Serma Hermanto.
(Sumber : Pendim 0507/Bekasi)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending