Connect with us

TNI / Polri

LAGI, VALIDASI ORGANISASI PUSTERAD PEJABAT TERAS DISERAH TERIMAKAN

Published

on

Jakarta – Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Mayor Jenderal TNI Joppye Onesimus Wayangkau memimpin pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekretaris Pusterad, Ir Pusterad, Seluruh Direktur : Dirbinter, Dirbinsismet, Dirbindiklat, Dirbinjianbang, Dansatintelter, dan penyerahan jabatan Kapoksahli Pusterad, berlangsung di Aula Gajah Mada, Mapusterad Jalan Raya Setu No, 27 Cipayung Jakarta Timur 14 Mei 2020.

Serah terima jabatan yang tentunya mempengaruhi struktur kepengurusan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIV Pusterad PG Mabesad yang membawahi Ranting-ranting, diantaranya : Sekretaris Pusterad Kolonel Inf. Veri Sudijanto Sudin, S.I.P., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Toto Nugroho yang berubah nama jabatan menjadi Direktur Umum Pusterad, Ir Pusterad Kolonel Czi Lalu Rudi Irham Srigede, S.T., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Wahyu Sapto Nugroho, Dirbinter Kolonel Arm Dedi Nurhadiman, S.I.P digantikan oleh Brigjen TNI Herman Waluyo, Dirsismet Kolonel Inf Sachono, S.H., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Achmad Said, S. Sos, Dirdiklat Kolonel Inf Taufiq Shobri digantikan oleh Brigjen TNI Bahman, jabatan Dirbinjianbang berubah nama menjadi Dirlitbang Kolonel Inf Irnando Arnold B. Sinaga digantikan oleh Brigjen TNI Sudjari, S.I.P., M.Si.

Selanjutnya jabatan Komandan Satuan Intelijen Teritorial berubah menjadi Direktur Pusat Informasi Teritorial (Dir PIT) sebelumnya dijabat oleh Kolonel Inf I Made Riawan, S. Psi digantikan oleh Brigjen TNI Dedi Priatna Ariestiadi, dan Kapoksahli Pusterad yang sebelumnya ditinggalkan oleh Kolonel Inf Awal Nur diisi oleh Brigjen TNI Eko Susetyo, M.M.

Acara tersebut berlangsung hidmat, sederhana dan dihadiri peserta yang sangat terbatas ditengah suasana bulan suci ramadhan serta tidak mengabaikan aturan protokol kesehatan pandemi covid 19, diisi dengan prosesi antara lain penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta penanggalan tongkat komando jabatan Dansatintelter.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan naskah berita acara sertijab berikut para pengurus ketua ranting Persit KCK, dan penciuman Pusara Pusterad “Lestarikan Perjuangan Bangsa”.

Dalam kesempatan ini, Danpusterad Mayor Jenderal TNI Joppye Onesimus Wayangkau pada sambutannya mengatakan, Sertijab dilingkungan Pusterad dimaksudkan untuk memberikan pengalaman tugas yang luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak dalam menghadapi berbagai permasalahan dengan tujuan mengoptimalkan tercapainya tugas pokok TNI AD melalui tour of duty maupun tour of area.

Tak lupa Danpusterad yang baru menjabat ini juga mengucapkan terimakasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada para mantan pejabat beserta istri yang digantikan karena sudah mendharma baktikan diri kepada Pusterad dengan segala jerih payah, ketekunan, keuletan dan semangat pengabdian yang tinggi, sehingga dapat mengemban tugas tanggung jawab jabatannya dengan baik.

Di akhir sambutannya, Danpusterad mantan Pangdam XVIII/Kasuari ini kemudian mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas dilingkungan Pusterad, dan saya yakin dengan berbekal pengalaman tugas selama ini akan dapat melaksanakan tugas pada jabatan yang baru dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, tutupnya (red).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending