Connect with us

TNI / Polri

LAGI, VALIDASI ORGANISASI PUSTERAD PEJABAT TERAS DISERAH TERIMAKAN

Published

on

Jakarta – Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad) Mayor Jenderal TNI Joppye Onesimus Wayangkau memimpin pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sekretaris Pusterad, Ir Pusterad, Seluruh Direktur : Dirbinter, Dirbinsismet, Dirbindiklat, Dirbinjianbang, Dansatintelter, dan penyerahan jabatan Kapoksahli Pusterad, berlangsung di Aula Gajah Mada, Mapusterad Jalan Raya Setu No, 27 Cipayung Jakarta Timur 14 Mei 2020.

Serah terima jabatan yang tentunya mempengaruhi struktur kepengurusan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIV Pusterad PG Mabesad yang membawahi Ranting-ranting, diantaranya : Sekretaris Pusterad Kolonel Inf. Veri Sudijanto Sudin, S.I.P., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Toto Nugroho yang berubah nama jabatan menjadi Direktur Umum Pusterad, Ir Pusterad Kolonel Czi Lalu Rudi Irham Srigede, S.T., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Wahyu Sapto Nugroho, Dirbinter Kolonel Arm Dedi Nurhadiman, S.I.P digantikan oleh Brigjen TNI Herman Waluyo, Dirsismet Kolonel Inf Sachono, S.H., M.Si digantikan oleh Brigjen TNI Achmad Said, S. Sos, Dirdiklat Kolonel Inf Taufiq Shobri digantikan oleh Brigjen TNI Bahman, jabatan Dirbinjianbang berubah nama menjadi Dirlitbang Kolonel Inf Irnando Arnold B. Sinaga digantikan oleh Brigjen TNI Sudjari, S.I.P., M.Si.

Selanjutnya jabatan Komandan Satuan Intelijen Teritorial berubah menjadi Direktur Pusat Informasi Teritorial (Dir PIT) sebelumnya dijabat oleh Kolonel Inf I Made Riawan, S. Psi digantikan oleh Brigjen TNI Dedi Priatna Ariestiadi, dan Kapoksahli Pusterad yang sebelumnya ditinggalkan oleh Kolonel Inf Awal Nur diisi oleh Brigjen TNI Eko Susetyo, M.M.

Acara tersebut berlangsung hidmat, sederhana dan dihadiri peserta yang sangat terbatas ditengah suasana bulan suci ramadhan serta tidak mengabaikan aturan protokol kesehatan pandemi covid 19, diisi dengan prosesi antara lain penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta penanggalan tongkat komando jabatan Dansatintelter.

Selain itu dilaksanakan juga penandatanganan naskah berita acara sertijab berikut para pengurus ketua ranting Persit KCK, dan penciuman Pusara Pusterad “Lestarikan Perjuangan Bangsa”.

Dalam kesempatan ini, Danpusterad Mayor Jenderal TNI Joppye Onesimus Wayangkau pada sambutannya mengatakan, Sertijab dilingkungan Pusterad dimaksudkan untuk memberikan pengalaman tugas yang luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak dalam menghadapi berbagai permasalahan dengan tujuan mengoptimalkan tercapainya tugas pokok TNI AD melalui tour of duty maupun tour of area.

Tak lupa Danpusterad yang baru menjabat ini juga mengucapkan terimakasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada para mantan pejabat beserta istri yang digantikan karena sudah mendharma baktikan diri kepada Pusterad dengan segala jerih payah, ketekunan, keuletan dan semangat pengabdian yang tinggi, sehingga dapat mengemban tugas tanggung jawab jabatannya dengan baik.

Di akhir sambutannya, Danpusterad mantan Pangdam XVIII/Kasuari ini kemudian mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas dilingkungan Pusterad, dan saya yakin dengan berbekal pengalaman tugas selama ini akan dapat melaksanakan tugas pada jabatan yang baru dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, tutupnya (red).

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending