Connect with us

Hukum

ISCW: Pengurus Masuk BAP dalam Sidang Korupsi, Organisasi KOI Bisa Divakum oleh Lembaga Olahraga Internasional

Published

on

Jakarta – Indonesia Sport Corruption Wacth (ISCW) telah mengingatkan sejak 3 tahun silam kepada penyelenggara Keolahragaan Nasional agar berhati-hati terhadap semua kegiatan yang bersumber dari Dana APBN, terutama soal tindak korupsi yang melibatkan banyak pihak.

“Direktur ISCW, Bang Rudy Darmawanto sudah mengkritik baik lisan maupun tulisan terhadap para pelaku dan penyelenggara olahraga baik di event nasional dan international, baik yang di Kemenpora, KONI maupun Komite Olimpiade Indonesia atau KOI, untuk bertindak hati-hati menggunakan dana APBN,” ucap Juru Bicara (Jubir) ISCW Nanang Supriatna dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Nanang mencontohkan, dalam kasus kasus dana hibah KONI yang melibatkan mantan menpora Imam Nahrowi adalah citra buruk Keolahragaan Nasional. Belum lagi kasus Satlak Prima yang mulai Minggu ini sudah disidik oleh pihak Kejaksaan dan akan menyusul kasus lain di lingkungan menpora. Oleh karena itu, Nanang menegaskan, ISCW siap membantu KPK dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Terlibat Kasus Dana Hibah

Selain persoalan di atas, Nanang juga menyampaikan bahwa di lingkungan KOI juga ada oknum inisial FK yang kebetulan menduduki jabatan penting di KOI juga ikut melakukan dugaan gratifikasi dan KKN soal dana hibah yang namanya disebutkan sebagai fakta persidangan dalam sidang kasus dana hibah.

“Nama inisial FK juga banyak terlibat, dominan dalam permasalahan Asian Paragames yang sampai sekarang sedang diruntun oleh akuntan ISCW serta Sea Games Manila yang sampai sekarang tidak Jelas laporannya,” ungkap dia.

Pengurus KOI Bisa Dibekukan

Menurut dia, kalau ini dibiarkan terus maka akan membawa citra lembaga KOI dan nama baik Ketum KOI menjadi rusak. Bahkan, dapat saja KOI dibekukan.

“Jujur kami prihatin kepada Ketum KOI dan pengurus KOI lainnya atas perilaku dan gaya adventurir (FK) dalam dunia olahraga. Bahkan apabila kasus ini dibiarkan, dalam waktu dekat, jangan kaget kalau KOI bisa di bekukan atau tidak diakui oleh lembaga olahraga internasional,” kata Nanang.

Atas dasar itu, Nanang mengatakan, ISCW tengah menyusun laporan monitoring bersama akuntan independen yang nantinya, hasil audit akan disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami sedang menyusun laporan monitoring bersama akuntan independen. Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak terkait, baik ke BPK maupun KPK. Hal ini demi menegakkan kebenaran dan prinsip sportifitas Olahraga Nasional,” tandasnya.

*Oknum Pengurus Disebut Dalam Persidangan*

Diketahui, dalam persidangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung AT.

Dalam hal itu Ulum sampaikan saat menjadi saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat tanggal 15 Mei 2020 lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Ulum bercerita untuk memenuhi kebutuhan permintaan uang itu ia meminjam sekitar Rp10 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.

Nah disinilah Ulum menyebut nama pejabat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berinisial FK sebagai pihak yang menyelesaikan (diduga menyerahkan uang) ke Kejaksaan Agung.

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending