Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi melakukan kunjungan ke Terminal Bus Terpadu Pulogebang sore ini. Kunjungan tersebut dalam rangka mengecek kepatuhan para operator bus terhadap pelaksanaan transportasi darat di masa ‘new normal’ saat pandemi virus Corona (COVID-19).
Budi tiba sekitar pukul 17.05 WIB. Dia kemudian disambut oleh Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu di Terminal Pulogebang, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020)
Keduanya kemudian mengecek keadaan salah satu bus yang akan berangkat menuju daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Di dalam bus tersebut, hanya didapati lima penumpang.
“Ini syaratnya memang seperti ini ya jadi diikuti dulu aja sementara ini. Sampai pada nanti status tanggap darurat COVID-19 dicabut oleh pemerintah,” kata Budi seraya mengecek surat izin keluar masuk (SIKM) salah satu penumpang.
Budi mengatakan kondisi Terminal Pulogebang memang masih cenderung sepi dalam beberapa hari terakhir.
Dia menyebut syarat SIKM bagi tiap penumpang menjadi salah satu faktor masih minimnya jumlah warga yang berpergian ke luar kota dengan transportasi umum.
“Hari ini saya memang memulai melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari para operator bus terhadap SE 11 tahun 2020. Ternyata saya dapat informasi dari Pak Bernard, Kepala Terminal Pulogebang, memang tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan,” ujar Budi.
“Kenapa demikian? Salah satunya adalah memang untuk masuk atau keluar DKI harus ada SIKM sebagaimana peraturan Gubernur Nomor 47,” sambungnya.
Dalam melakukan pengecekan kepada penumpang di Terminal Pulogebang, Budi memastikan tiap penumpang wajib memiliki SIKM.
Selain SIKM, sambung Budi, para penumpang wajib menyertai surat tanda bebas dari COVID-19 hingga surat keterangan lainnya sesuai keperluan calon penumpang tersebut.
“Calon penumpang kalau di sini wajib SIKM. Nah di dalam permohonan SIKM itu kan ada persyaratan rapid test, bebas Corona, lalu keterangan kerja, KTP, dan lain sebagainya. Artinya, dengan SIKM itu ada persyaratan yang lain sebelum dapat SIKM,” jelas Budi.
Budi juga menambahkan hingga kini tiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antarkota tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah. Dia mengatakan protokol kesehatan tersebut tetap berlaku hingga status tanggap darurat terhadap Corona dicabut pemerintah.
“Yang saya sampaikan tadi kepada penumpangnya termasuk pengemudinya saat ini memang kita masih ketat sekali protokol kesehatan, sama seperti dengan moda transportasi yang lain. Kita harapkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, tetap protokol kesehatan kita masih ketat.
Sepanjang memang surat edaran dari Gugus Tugas masih berlaku dan kemudian kita semuanya mengacu ke sana,” pungkasnya.