Connect with us

TNI / Polri

Kasad Pimpin Sertijab 9 Jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD

Published

on

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD.

Acara Sertijab tersebut sekaligus menerima laporan korps kenaikan pangkat 56 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menyebut, sembilan jabatan yang diserahterimakan yaitu jabatan Irjenad, Ka RSPAD, Pangdam I/BB, Pangdam IV/Dip, Pangdam IX/Udy, Aster Kasad, Danseskoad, Kapuskesad, serta Dirkumad.

Kadispenad merinci; Jabatan Irjenad diserahterimakan dari Mayjen TNI Suko Pranoto kepada Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M. Sementara jabatan Pangdam IV/Dip yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M, diserahkan kepada Mayjen TNI Bakti Agus Fajari, S.I.P.

Selanjutnya posisi yang ditinggalkan Mayjen TNI Bakti Agus Fajari, S.I.P. selaku Asisten Teritorial (Aster) Kasad, diisi oleh Mayjen TNI Nurchahyanto.

Lalu jabatan Pangdam I/BB diserahterimakan dari Mayjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah kepada Mayjen TNI Irwansyah, M.A., M.Sc. Sementara jabatan Pangdam IX/Udy diserahterimakan dari Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P. kepada Mayjen TNI Kurnia Dewantara, “ujar” Nefra.

Selain Irjenad, Nefra juga mengungkapkan, untuk jabatan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) yang juga diserahterimakan yaitu, jabatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (Ka RSPAD) yang kini dijabat oleh Mayjen TNI dr. Bambang Dwi Hasto, Sp.b.

Kemudian, jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) yang sebelumnya diemban oleh Mayjen TNI Kurnia Dewantara diserahterimakan kepada Brigjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A.

Sementara jabatan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) diserahterimakan dari Mayjen TNI Dr. Dr. Tugas Ratmono, Sp.s, M.A.R.S., M.H. kepada Brigjen TNI dr. Asrofi Sueb Surachman, Sp.BP-RE(K)., M.A.R.S.

“Adapun jabatan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) dari Brigjen TNI Wahyoedho Indradjit, S.H., M.H. kepada Kolonel Chk (K) Tetty Melina Lubis, S.H., M.H.,” urai Nefra.

Pada waktu yang bersamaan juga diselenggarakan acara laporan korps kenaikan pangkat Pati dengan dasar Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1127/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020.

Nefra menyebut, ada 56 orang Pati TNI AD yang melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Kasad pagi hari ini.

“Sebelumnya, pada Senin (22/6/2020) lalu, 56 orang Pati TNI AD tersebut juga telah melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, bersama dengan 8 Pati dari TNI AL dan 19 Pati dari TNI AU,” ungkapnya.

Dijelaskan Kadispenad bahwa dari 56 Pati yang naik pangkat, tiga orang diantaranya naik pangkat menjadi Mayjen dengan pangkat bintang dua.

“Ketiga orang Pati tersebut ialah Mayjen TNI Anang Dwitono, S.E., M.M. yang menjabat sebagai TA Pengajar Bid. Padnas Lemhannas, Mayjen TNI Hayunadi menjabat TA Pengajar Bid. Geografi Lemhannas, dan Mayjen TNI Fauzambi Syahrul Multhazar yang menempati jabatan Kasatwas Unhan,” terang Kadispenad.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakasad, Pangkostrad, Irjenad, Koorsahli Kasad, para Asisten Kasad, serta Kadispenad. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending