Connect with us

TNI / Polri

Kasad Pimpin Sertijab 9 Jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD

Published

on

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD.

Acara Sertijab tersebut sekaligus menerima laporan korps kenaikan pangkat 56 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus menyebut, sembilan jabatan yang diserahterimakan yaitu jabatan Irjenad, Ka RSPAD, Pangdam I/BB, Pangdam IV/Dip, Pangdam IX/Udy, Aster Kasad, Danseskoad, Kapuskesad, serta Dirkumad.

Kadispenad merinci; Jabatan Irjenad diserahterimakan dari Mayjen TNI Suko Pranoto kepada Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M. Sementara jabatan Pangdam IV/Dip yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI Mochamad Effendi, S.E., M.M, diserahkan kepada Mayjen TNI Bakti Agus Fajari, S.I.P.

Selanjutnya posisi yang ditinggalkan Mayjen TNI Bakti Agus Fajari, S.I.P. selaku Asisten Teritorial (Aster) Kasad, diisi oleh Mayjen TNI Nurchahyanto.

Lalu jabatan Pangdam I/BB diserahterimakan dari Mayjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah kepada Mayjen TNI Irwansyah, M.A., M.Sc. Sementara jabatan Pangdam IX/Udy diserahterimakan dari Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P. kepada Mayjen TNI Kurnia Dewantara, “ujar” Nefra.

Selain Irjenad, Nefra juga mengungkapkan, untuk jabatan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) yang juga diserahterimakan yaitu, jabatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (Ka RSPAD) yang kini dijabat oleh Mayjen TNI dr. Bambang Dwi Hasto, Sp.b.

Kemudian, jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) yang sebelumnya diemban oleh Mayjen TNI Kurnia Dewantara diserahterimakan kepada Brigjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A.

Sementara jabatan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad) diserahterimakan dari Mayjen TNI Dr. Dr. Tugas Ratmono, Sp.s, M.A.R.S., M.H. kepada Brigjen TNI dr. Asrofi Sueb Surachman, Sp.BP-RE(K)., M.A.R.S.

“Adapun jabatan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) dari Brigjen TNI Wahyoedho Indradjit, S.H., M.H. kepada Kolonel Chk (K) Tetty Melina Lubis, S.H., M.H.,” urai Nefra.

Pada waktu yang bersamaan juga diselenggarakan acara laporan korps kenaikan pangkat Pati dengan dasar Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1127/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020.

Nefra menyebut, ada 56 orang Pati TNI AD yang melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Kasad pagi hari ini.

“Sebelumnya, pada Senin (22/6/2020) lalu, 56 orang Pati TNI AD tersebut juga telah melaksanakan laporan korps kenaikan pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, bersama dengan 8 Pati dari TNI AL dan 19 Pati dari TNI AU,” ungkapnya.

Dijelaskan Kadispenad bahwa dari 56 Pati yang naik pangkat, tiga orang diantaranya naik pangkat menjadi Mayjen dengan pangkat bintang dua.

“Ketiga orang Pati tersebut ialah Mayjen TNI Anang Dwitono, S.E., M.M. yang menjabat sebagai TA Pengajar Bid. Padnas Lemhannas, Mayjen TNI Hayunadi menjabat TA Pengajar Bid. Geografi Lemhannas, dan Mayjen TNI Fauzambi Syahrul Multhazar yang menempati jabatan Kasatwas Unhan,” terang Kadispenad.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakasad, Pangkostrad, Irjenad, Koorsahli Kasad, para Asisten Kasad, serta Kadispenad. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending