Connect with us

Metro

Keluarga Prof. Muhammad Yamin (Pahlawan Nasional) Berharaf Keadilan di Negeri ini

Published

on

Jakarta – Sehubungan dengan dilakukannya Proses Eksekusi Pengosongan Rumah di Jl. Diponegoro No. 10, kami sampaikan hal – hal berikut :

Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antara PT Rahajasa Media Internet ( PT Radnet) dengan Bank BJB dimana Fasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Kemkominfo RI (BAKTI)

Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah dijalan Diponegoro No 10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan Cagar Budaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50 tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunya memiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung Ke Jakarta.

Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radnet telah selesai/ rampung namun Pihak Menkominfo (BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan tersebut.

Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017 bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan bayar dari PT Radnet.

Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaitu Bank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonan lelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikan Informasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl. Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Status asset yang akan dilelang

Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya”.

Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2 Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi dengan agenda sidang mediasi.

Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29 Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020 (Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah ber umur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup.

Continue Reading

Metro

Ecobuild Raih Penghargaan Greenship Awards 2025: Best Green Consultant of the Year

Published

on

By

Jakarta, – GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

EcoBuild kembali menegaskan posisinya sebagai konsultan berwawasan lingkungan terdepan di Indonesia setelah meraih penghargaan Best Green Consultant of the Year pada ajang Greenship Awards 2025 yang diselenggarakan Green Building Council Indonesia (GBCI). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar EcoBuild dalam mendorong penerapan praktik pembangunan berkelanjutan di sektor bangunan.

Ir.Wiza Hidayat, ST, GP, IPU, ASEAN Eng CEO EcoBuild menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

“Alhamdulillah, perusahaan kami mendapatkan penghargaan ini. Tantangannya memang selalu pada edukasi pasar, karena sustainability itu belum tentu langsung menjadi inisiatif setiap pemilik bangunan. Market dan para pemilik baru harus diedukasi mengapa sustainability sangat penting untuk diterapkan,” ujarnya
EcoBuild menekankan bahwa sektor bangunan memiliki kontribusi emisi yang signifikan secara global.

“Sektor bangunan menyumbang sekitar 39–40 persen emisi karbon di seluruh dunia. Bayangkan sebuah kota yang seluruh bangunannya menyala kebutuhan listriknya berasal dari pembangkit yang menghasilkan emisi besar. Kita sering tidak menyadarinya, misalnya saat menyalakan lampu, padahal konsumsi listrik itu langsung berhubungan dengan emisi dari pembangkit,” jelasnya.
Melalui penghargaan ini, EcoBuild kembali menegaskan misinya untuk mengedukasi industri tentang pentingnya melakukan efisiensi sejak awal proses pembangunan.

“Yang ingin kami tekankan adalah bagaimana bangunan dapat dibuat hemat sejak awal—hemat energi, hemat operasional—dengan berbagai strategi dan teknik green building. Setelah efisiensi tercapai, barulah kita dapat beralih pada sumber energi terbarukan. Tantangan terbesarnya tetap pada edukasi pasar, dan itu yang terus kami lakukan.”Tambahnya

Penghargaan Best Green Consultant of the Year menjadi pengakuan atas dedikasi EcoBuild dalam mengarahkan transformasi sektor bangunan menuju masa depan yang rendah emisi, lebih cerdas, dan lebih berkelanjutan. EcoBuild berkomitmen untuk terus memperluas dampaknya dan membantu Indonesia mempercepat transisi menuju pembangunan hijau.

Continue Reading

Metro

CLT Nusantara Pavilion UGM Raih Penghargaan Greenship Awards 2025 Kategori Best Greenship Innovation

Published

on

By

Jakarta, — GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Inovasi CLT Nusantara Pavilion berhasil meraih Greenship Awards 2025 untuk kategori Best Greenship Innovation, sebuah pengakuan atas riset kolaboratif yang memadukan kekuatan akademisi, industri, dan teknologi berkelanjutan Indonesia.

Pavilion ini merupakan hasil kerja sama lintas disiplin antara fakultas arsitektur, kehutanan, dan teknik sipil UGM, bersama mitra industri yang selama ini berkomitmen mendorong pemanfaatan material ramah lingkungan. Melalui kombinasi keilmuan tersebut, tim berhasil menghadirkan inovasi yang bukan hanya estetis, tetapi juga menjawab tantangan energi, efisiensi, serta keberlanjutan material.

Dalam pengembangannya, tim UGM berupaya mengembalikan kesadaran bahwa Indonesia memiliki sumber daya kayu yang sangat melimpah dan dapat dimanfaatkan secara modern dan berkelanjutan. Melalui teknologi Cross Laminated Timber (CLT), kayu-kayu yang sebelumnya kurang termanfaatkan berhasil diolah menjadi material konstruksi berkekuatan tinggi.

Kami ingin menunjukkan bahwa kayu Indonesia, yang selama ini dianggap biasa, sebenarnya dapat memiliki nilai luar biasa ketika dipadukan dengan teknologi CLT. Dari riset ini kami memodifikasi CLT menjadi bentuk pavilion yang inovatif, dan hasilnya diakui melalui penghargaan Greenship Awards,” ujar perwakilan tim peneliti UGM.

CLT Nusantara Pavilion juga mengedepankan konsep kemandirian energi. Seluruh kebutuhan listrik pavilion dipenuhi melalui panel surya yang dipasang secara terpadu. Energi yang dihasilkan kemudian disimpan dalam baterai produk lokal, yang seluruh komponennya diproduksi oleh industri dalam negeri.

Integrasi teknologi ini tidak hanya memperkuat aspek keberlanjutan, tetapi juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara kampus, peneliti, dan pelaku industri nasional.

Keberhasilan riset ini terbukti membawa dampak positif langsung bagi industri pengolahan CLT di Indonesia. Mitra-mitra industri yang terlibat kini mengalami peningkatan signifikan dalam permintaan produksi, terutama untuk kebutuhan rumah kayu modern.

“Mereka mengatakan sumber inovasinya ada di UGM. Ini menunjukkan bahwa riset akademik bisa bertransformasi menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan industri,” tambahnya

Melalui pavilion ini, UGM ingin menyampaikan pesan penting bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa—mulai dari kayu, sinar matahari sebagai sumber energi, hingga kemampuan teknologi lokal yang terus berkembang.

Dengan riset dan teknologi yang tepat, kita bisa memanfaatkan kekayaan tersebut secara bijaksana dan berkelanjutan. Itulah semangat yang kami bawa melalui CLT Nusantara Pavilion,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Bintang Agus Nugroho Dorong Gerakan Rumah Tangga Hijau dalam Ajang Greenship Awards 2025

Published

on

By

Jakarta, —GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Pengawas Green Building Council Indonesia (GBCI), Bintang Agus Nugroho, menyampaikan komitmen kuat GBCI untuk memperluas dampak gerakan bangunan hijau tidak hanya pada sektor komersial, tetapi juga hingga ke level rumah tangga.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian acara Greenship Awards 2025, ajang tertinggi yang memberikan penghargaan bagi pelaku dan proyek yang berhasil menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Bintang Agus Nugroho menegaskan bahwa masa depan keberlanjutan tidak hanya bergantung pada gedung perkantoran atau proyek besar, namun juga pada partisipasi aktif masyarakat di rumah masing-masing.

“Kami berminat untuk mendorong penerapan prinsip hijau bukan hanya di bangunan komersial, tetapi di rumah tangga. Bagaimana rumah-rumah bisa bergerak dengan cara yang sederhana, ramah biaya, namun berdampak besar.” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya pemberdayaan keluarga—khususnya para ibu—sebagai agen perubahan dalam pengelolaan energi dan perilaku hemat listrik.

“Ibu-ibu itu punya peran luar biasa dalam mengatur ritme rumah: mengatur anaknya, mengatur pembantunya, dan membentuk kebiasaan hemat energi. Jika gerakan ini hidup di rumah tangga, dampaknya akan sangat besar bagi efisiensi energi nasional,” tambahnya.

Melalui Greenship Awards 2025, GBCI ingin menunjukkan bahwa gaya hidup hijau bukanlah sesuatu yang mahal atau eksklusif. Sebaliknya, gaya hidup ini bisa dimulai dari kebiasaan kecil dan langkah praktis yang dilakukan setiap hari di rumah.

Bintang Agus Nugroho berharap bahwa ke depan, gerakan ini dapat melahirkan ekosistem baru dimana keluarga Indonesia dapat menerapkan prinsip bangunan hijau dalam skala mikro, mulai dari pengelolaan energi, penggunaan material ramah lingkungan, hingga pengurangan limbah rumah tangga.

“GBCI percaya bahwa keberlanjutan dimulai dari rumah. Jika rumah tangga Indonesia bergerak bersama, maka perubahan nasional akan tercipta,” tutupnya.

Continue Reading

Trending