Connect with us

Metro

Keluarga Prof. Muhammad Yamin (Pahlawan Nasional) Berharaf Keadilan di Negeri ini

Published

on

Jakarta – Sehubungan dengan dilakukannya Proses Eksekusi Pengosongan Rumah di Jl. Diponegoro No. 10, kami sampaikan hal – hal berikut :

Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antara PT Rahajasa Media Internet ( PT Radnet) dengan Bank BJB dimana Fasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Kemkominfo RI (BAKTI)

Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah dijalan Diponegoro No 10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan Cagar Budaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50 tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunya memiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung Ke Jakarta.

Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radnet telah selesai/ rampung namun Pihak Menkominfo (BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan tersebut.

Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017 bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan bayar dari PT Radnet.

Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaitu Bank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonan lelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikan Informasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl. Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Status asset yang akan dilelang

Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya”.

Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2 Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi dengan agenda sidang mediasi.

Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29 Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020 (Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah ber umur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup.

Continue Reading

Metro

IWAPI Kota Sulawesi Tenggara Hadiri RAKERNAS ke-4 2025

Published

on

By

Jakarta — Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Sulawesi Tenggara turut ambil bagian dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke-4 IWAPI Tahun 2025 yang bertempat di Shangri La Jakarta.Rabu (22/10/2025)

Kegiatan bergengsi ini menjadi ajang konsolidasi nasional sekaligus wadah strategis bagi para pengusaha perempuan dari seluruh Indonesia untuk memperkuat jejaring bisnis dan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi bangsa.

RAKERNAS IWAPI ke-4 tahun ini mengusung semangat “Perempuan Pengusaha Berdaya, Indonesia Maju dan Mandiri”. Melalui tema tersebut, IWAPI berkomitmen untuk terus mendorong inovasi, kemandirian usaha, serta sinergi antara pelaku UMKM perempuan dengan dunia industri dan pemerintah.

“Kami Kami dari Sulawesi Tenggara sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan RAKERNAS Ke 4 ini, inovatif dan inovasi bisa memberikan, terutama di bidang UMKM bisa meningkatkan SDM, untuk segala sesuatu yang dimana usaha UMKM

“Semoga kedepannya bisa semakin meningkat dan semakin maju, datang membawa semangat perubahan dan kolaborasi. IWAPI Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat kapasitas anggota, agar perempuan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujar Nurelala Saranani, SKM., Mks anggota IWAPI Sulawesi Tenggara sekaligus Camat Besulutu

Selain agenda pleno dan sidang program kerja, RAKERNAS juga diisi dengan forum bisnis nasional, pameran produk unggulan daerah, serta sesi inspiratif bersama tokoh-tokoh pengusaha sukses. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pelaku usaha perempuan di seluruh Indonesia untuk memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, dan memperkuat ekonomi berbasis UMKM.

Kehadiran  IWAPI Kota Sulawesi Tenggara dalam RAKERNAS ke-4 ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam memperjuangkan kemandirian ekonomi perempuan dan mendukung visi IWAPI menuju Indonesia yang inklusif, berdaya saing, dan sejahtera.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum (APL-CNGI), Dian Kuncoro : Pentingnya kolaborasi Antara Pelaku Usaha Muda Dengan Perusahaan Penyedia Energi Nasional

Published

on

By

Jakarta, — Dalam upaya memperkuat transformasi ekonomi nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyelenggarakan Workshop & Business Opportunity bertajuk “Peluang Kolaborasi Bisnis BBM dan Gas bersama Pengusaha Muda”, di The Glass Gallery, Menara Sunlife, Kuningan, Jakarta Selatan.Selasa(21/10/2025),

Kegiatan ini menjadi bagian dari semangat HIPMI untuk mendorong lahirnya generasi pengusaha muda yang adaptif terhadap perkembangan sektor energi dan berperan aktif dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Forum ini menghadirkan para pelaku usaha lintas sektor untuk berdiskusi, membangun jejaring, serta menjajaki peluang kerja sama strategis, khususnya di bidang energi gas bumi.

Kolaborasi Strategis di Sektor Energi

Salah satu pembicara dalam diskusi panel, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APL-CNGI), Dian Kuncoro, menjelaskan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha muda dengan perusahaan penyedia energi nasional.

“CNG (Compressed Natural Gas) dan LNG (Liquefied Natural Gas) merupakan solusi distribusi gas bumi bagi pelanggan yang belum terhubung dengan jaringan pipa. Jadi, gas bumi ini bisa tetap dimanfaatkan tanpa perlu infrastruktur pipa,” jelas Dian.

Menurutnya, perusahaan yang tergabung dalam APL-CNGI berperan untuk mendistribusikan gas bumi melalui dua bentuk tersebut—yakni gas bertekanan (CNG) dan gas cair (LNG)—dengan sistem pengiriman langsung ke pelanggan menggunakan truk atau kapal.

“Kolaborasi dengan teman-teman HIPMI bisa terjadi di berbagai lini, mulai dari penyediaan transportasi, investasi infrastruktur, hingga perdagangan gasnya sendiri. Bahkan, HIPMI bisa ikut terlibat dalam penyediaan sarana transportasi seperti truk dan kapal,” tambah Dian.

Peluang Investasi dan Keuntungan

Dian juga memaparkan bahwa sektor ini terbuka luas bagi investor muda, dengan potensi keuntungan yang menjanjikan.

“Skema investasinya tergantung kapasitas usaha. Untuk transportasi gas, misalnya, investasi truk bisa mulai dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar, sementara kapal bisa di atas Rp10 miliar. Tingkat pengembalian investasi (IRR) berada di kisaran 11–12 persen, dengan masa balik modal sekitar 4–5 tahun,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa calon pengusaha yang ingin terjun ke bisnis gas bumi perlu memiliki izin resmi.

“Untuk menjadi pelaku usaha CNG atau LNG, wajib memiliki izin niaga yang dikeluarkan BKPM dengan verifikasi dari Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas,” kata Dian.

Mendorong Energi Nasional Tanpa Ketergantungan Impor

Selain aspek bisnis, Dian menyoroti pentingnya optimalisasi gas bumi domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

“Indonesia memiliki sumber daya gas bumi yang melimpah. Kalau kita bisa memanfaatkannya dengan baik, kita bisa kurangi impor BBM maupun LPG. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal kemandirian energi nasional,” ujarnya.

Melalui forum ini, HIPMI berharap para pengusaha muda dapat mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem bisnis energi yang inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Acara ini bukan sekadar ajang diskusi, tapi momentum untuk menciptakan kolaborasi nyata antara pengusaha muda dengan sektor energi nasional. Kita ingin membentuk arah baru transformasi ekonomi Indonesia,” tutup panitia penyelenggara.

Continue Reading

Metro

M. Faisal Thamrin Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Datang Hadir Seminar Nasional Sebagai Narasumber

Published

on

By

Jakarta, – Dalam upaya memperkuat ekonomi halal sekaligus menjaga semangat persatuan bangsa, digelar Seminar Nasional bertema “Pemuda Penggerak Ekosistem Halal Penjaga Persatuan Bangsa”. Yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gedek pada Senen 20 oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha muda, akademisi, hingga lembaga pemeriksa halal.

Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) M. Faisal Thamrin, yang menjadi salah satu narasumber utama, menegaskan pentingnya peran strategis pemuda dalam membangun dan memperluas ekosistem halal di Indonesia.

“Pemuda hari ini memiliki potensi luar biasa dalam menggerakkan industri halal. Mereka adalah generasi kreatif dan digital yang mampu memperkenalkan nilai-nilai halal ke dunia dengan cara yang modern, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Faisal Thamrin.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal bukan hanya tentang sertifikasi produk, melainkan juga mencakup pembentukan budaya dan gaya hidup yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebersihan, dan keberlanjutan.

“Gerakan halal sejatinya adalah gerakan moral dan sosial. Ketika pemuda memahami hal itu, mereka bukan hanya menjadi pelaku ekonomi, tapi juga penjaga nilai dan persatuan bangsa,” lanjutnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas bagaimana ekosistem halal dapat menjadi jembatan bagi persaudaraan lintas agama dan suku. Faisal menekankan bahwa nilai halal memiliki sifat universal dan bisa diterima oleh semua kalangan.

“Halal bukan hanya milik umat Islam. Prinsipnya adalah kebaikan, kebersihan, dan keadilan. Melalui gerakan ini, kita bisa memperkuat rasa saling menghargai dan mempererat persatuan,” tambahnya.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk memahami potensi besar industri halal sebagai sektor ekonomi masa depan yang menjanjikan. Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan melahirkan kolaborasi antara lembaga halal, pemerintah, kampus, dan pelaku usaha muda.

“Harapan kami, setelah seminar ini, akan muncul lebih banyak pemuda yang menjadi penggerak halal di lingkungannya masing-masing. Mereka bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang bersih, adil, dan beretika,” tutup Faisal Thamrin.

Continue Reading

Trending