Jakarta 25/7/2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari dan PSBB masa transisi diperpanjang lagi.
Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief S.I.P. mengingatkan warga untuk tetap menjalan protokol kesehatan karena wabah Covid-19 masih ada.
“Saya ingin sampaikan kepada semua masyarakat, kata kuncinya selama ke depan ini, pakai masker dalam aktivitas apapun gunakan masker, yang kedua sebisa mungkin jaga jarak.
karena itu pengamanan kita dan ketiga, tentu saja cuci tangan rutin, dan bila tidak harus berpergian, jangan berpergian. wabahnya masih ada,”Ujarnya saat di temui Monas, jakarta pusat
Kegiatan yang bisa dilakukan dalam masa transisi ini antara lain di bidang tempat atau kegiatan ibadah atau rumah ibadah. Yang mana diatur pesertanya harus 50 persen dari kapasitas. jumat (24/7/2020)
Lalu ada juga bidang tempat kerja atau tempat fasilitas umum yang meliputi perkantoran, Rumah Makan, Perindustrian, Bengkel, hingga fotokopi, UMKM binaan, Taman Rekreasi, Rumah Sakit dan Barbershop, hingga Usaha Pariwisata. Seluruhnya harus kapasitas 50 persen sesuai anjuran Pemerintah,”Ujar Dandim Jakpus Luqman Arief
Kemudian ada bidang kegiatan sosial dan budaya yang fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman, dan pantai,” ungkapnya.
