Jakarta – Organisasi advokat PERADI Profesional menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pendidikan hukum dan mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta berakhlak.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, serta Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar.
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, adaptif terhadap perubahan, serta menjunjung tinggi etika dan integritas.
“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujar Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar semakin berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.
Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang memenangkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai bukti kualitas akademik dan kapasitas keilmuan mahasiswa PTKI.
“Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kemampuan yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.
Menurut Amin, kerja sama dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, penelitian, serta peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.
Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum.
“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Haris menjelaskan kemitraan ini akan memperkuat kualitas pendidikan hukum melalui pelaksanaan PKPA, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan kompetensi calon advokat agar memiliki keahlian profesional sekaligus karakter yang kuat.
Ia juga menyebut keterlibatan 111 perguruan tinggi memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu pengetahuan, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.
Prosesi penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, dan Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pada tahap pertama, kerja sama melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Sumatera Utara Medan.
Melalui kemitraan ini, PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi berharap dapat membangun sistem pendidikan profesi advokat yang lebih terintegrasi, menghasilkan sumber daya manusia hukum yang unggul, berintegritas, serta memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Indonesia.