Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0505/JT pantau Giat PDMPK di Pasar Induk Kramat Jati

Published

on

Jakarta Timur – Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Danramil Kramat jati Kapten Inf Hadi Sasmungi, Pasi OPS Kapten Inf Agus dan Kasatpol PP Drs. Ali Amri melaksanakan kegiatan pemantauan PDMPK serta kesiapan Babinsa dan Pasukan BKO Yonkav-7/Sersus di PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jln Raya Bogor KM 19, Rt. 06 Rw. 04 Jakarta Timur, Rabu (05/08/2020).

Kegiatan pemantauan kali ini dalam rangka Pelaksanaan kegiatan PSBB masa transisi fase 3 dan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol kesehatan (PDMPK) serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat baik pedagang maupun pengunjung yang berada di PD Pasar Jaya Kramatjati terkait pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Pasar Induk Kramatjati.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim yang didampingi Danramil , Kasatpol PP dan Kepala PD. Pasar Jaya memberikan imbauan serta edukasi terhadap pedagang ataupun pengunjung pasar Kramat Jati agar mematuhi 3 M yaitu, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker diluar rumah dan menjaga jarak aman satu sampai dua meter antara pengunjung dan penjual agar terhindar dari Covid 19.

“Para pedagang berjualan diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan saat melayani pembeli agar terhindar dari Penularan covid 19,” ucap Dandim.

Kesiapan Gugus tugas tiga pilar Muspika Kramat Jati, jajaran Koramil dan Polsek Kramatjati pada Giat PSBB masa transisi , kesiapan Babinsa dan petugas gabungan dalam rangka kegiatan PSBB masa transisi dan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan covid-19, untuk terus menghimbau dan mengingatkan para pedagang dan pembeli di PD Pasar Jaya Kramatjati.

Dalam kegiatan PSBB masa transisi ini, Dandim 0505/JT memberikan arahan/imbauan kepada Kepala PD Pasar Jaya Kramat Jati Agus Lamun, untuk tetap menyampaikan prosedur aturan PDMPK kepada para pengunjung untuk melaksanakan protap Covid-19 seperti jaga jarak aman minimal 1 meter s.d 2 meter, mewajibkan Pedagang dan Pengunjung selalu menggunakan masker.

Menyediakan tempat mencuci tangan di titik – titik yang strategis pintu masuk pasar agar mudah dilihat oleh pengunjung.

Melakukan rutinitas pengecekan suhu tubuh sebelum pasar buka kepada setiap pedagang dan kepada pengunjung pasar serta Kebersihan Pasar harus selalu di jaga dan dikontrol dengan baik, tegas Dandim.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending