JAKARTA – Pengamat Hukum Tito Hanata Kusuma mengatakan pada tuntunan Hari Prasetiyo karena berlebihan karenanya pada fakta persidangan kita melihat Hari Prasetiyo mengajukan diri sebagai JC(Justice Collaborator) tetapi yang kita lihat Hari prasetiyo ini Koperatif pada setiap sidang dan bahkan pada saat persidangan jaksa penuntut umum menanyakan tentang permohonan JC Hari prasetiyo,”Ujarnya.
Tetapi kita heran kenapa beliau (Hari) di tuntut seumur hidup ini kan menunjukan bahwa praktek JC ini tidak ada kepastian Hukumnya dan tidak ada keadilan, orang yang mengajukan permohonan JC kenapa malah dituntu hukuman seumur hidup.
Ini menunjukan ketidak pastian dalam praktek JC, jadi disatu sisi aturan JC ini juga harus direvisi dan yang kedua kita melihat juga bahwa Pemerintah sudah sudah mengambil alih kerugian Jiwasraya melalui PT Bahana ada di pemeberitaan,”tutur Tito Hananta
Takunya adanya injeksi Dana melalui PT Bahana untuk pembinaan usaha BUMN kepada Jiwasraya sebesar 20 Triliun dan artinya Pemerintah mengajui ada kerugian jiwasraya dan tidak adil kalau kerugian jiwasraya 16 Trilun dibebankan kepada terdakwa dengan tuntutan setingginya dan itu kemudian.
Pengamat Hukum juga menilai bahwa dalam persidangan dari 100 saksi dalam perkara ini tidak ada sangsi/hukuman yang diberikan Bursa Efek Indonesia dan tidak ada sangsi dari OJK kalau tidak ada sangsi bagaimana Jaksa bisa menilai ada perbuatan melawan Hukum dan sementara Bursa Efek juga dan OJK yang berwenang di pasar modal tidak pernah mengatakan itu adalah pelanggaran,”Ungkap Tito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).
Kami yakin dan memohon Majelis Hakim adil dalam memberikan keadilan bagi para Terdakwa bahkan saya menilai dalam kasus ini yang terjadi adalah tindak pidana Pasar Modal bukan tindak Pidana Korupsi
