Jakarta – Webinar RPerpres Peran TNI Dalam Menangani Aksi Terorisme gelar atas kerjasama Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Analisa Demokrasi Institute (ADI) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syahkuala, Banda Aceh, pada Rabu 21 Oktober 2020.
Sosiolog Dr. Otto Syamsuddin Ishak yang juga Ketua Pusat Riset Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala dalam paparannya mendukung peran TNI dalam aspek pencegahan
“TNI tidak perlu berada di garis depan, tetapi memberikan dukungan untuk upaya preventif, yang tidak akan berbenturan dengan masalah hukum di masyarakat dan HAM,” ungkapnya.
Otto juga melihat kemungkinan peran TNI ketika terjadi pengingkatan eskalasi ancaman dari ancaman keamanan menjadi ancaman pertahanan
Menurutnya, karena isu terorisme merupakan isu yang berkelanjutan dan bisa meningkat atau menurut dari ancaman keamanan menjadi ancaman pertahanan dan sebaliknya.
“Yang penting jelas siapa yang menentukan status tersebut dan siapa yang berwenang menangani, bukan ditentukan oleh instansi TNI sendiri,” pungkas Otto.
Sementara menurut Nara Sumber lain, Dr. M. Gaussyah, SH., M.H, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Syahkuala, Banda Aceh menjelaskan bahwa di Indonesia, penanganan terorisme masuk dalam kategori tindak pidana
“Yang ditangani oleh sistem penegakan hukum pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), sehingga TNI tidak mungkin masuk dalam ranah ini,” ujarnya.
Gaussyah setuju TNI perlu dilibatkan dalam pencegahan bersama BNPT, sehingga tidak menjadi masalah hukum dan profesionalitas TNI.
Demikian pernyataan ini disampaikan dalam Webinar yang bertema ‘Menimbang Keterlibatan TNI dalam Penindakan Terorisme di Indonesia, pada 21 Oktober 2020.
Menambahkan Gaussyah menyebutkan bahwa doktrin pertahanan dan keamanan berbeda, sehingga tidak perlu memaksakan TNI untuk masuk dalam ranah penegakan hukum.
Jika Rancangan Peraturan Presiden ingin TNI dilibatkan dalam ranah pencegahan dengan bekerjasama dengan BNPT, maka tidak akan ada pertentangan
Dalam hal terjadi pelibatan TNI, Gaussyah mengingatkan agar tidak tumpang tindih dengan instansi lain, tidak terjadi dualisme komando dan harus dilakukan pengawasan.
Berbeda dengan kedua pembicara di atas, Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie menyatakan bahwa TNI sepatutnya hanya dilibatkan untuk penindakan sebagai pilihan terakhir (last resort)
Dan juga ketika ancaman atau aksi yang dihadapi melampaui kapasitas aparat kepolisian (beyond police capacity).
“Pilihan ini mengingat pada ranah pencegahan banyak pihak lain yang relevan yang berada di pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ikhsan, saat ini Rancangan Perpres masih memiliki sejumlah masalah, antara lain substansi yang bertentangan dengan Undang-undang, adanya fungsi penangkalan yang tidak diatur dalam UU No 5/1018.
“Selain itu, juga tidak jelasnya pengaturan tentang keputusan dan kebijakan politik negara dalam pengerahan TNI, pengaturan tentang eskalasi ancaman dan adanya sumber anggaran di luar APBN,” jelasnya.
Ikhsan juga menyoroti beragam pandangan negatif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden. “Perhatian masyarakat tidak bisa disimplifikasi menjadi isu sikap atau sentimen anti pelibatan TNI atau isu ego sektoral antar instansi semata
“Masyarakat hanya mengkritisi RPerpres yang kurang jelas mengatur kapan TNI dapat dilibatkan dalam menangani terorisme sehingga ada potensi bertentangan dengan Undang-undang dan kepentingan untuk menjaga reformasi TNI,” tutup Ikhsan.