Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Forum Peduli Advokat Indonesia Gelar Diskusi dan Konferensi Pers

Published

on

By

Jakarta – Forum Peduli Advokat Indonesia menggadakan diskusi dan konferensi pers terkait “Dugaan Intimidasi & Kriminalisasi dalam menjalankan tugas sebagai Advokat terhadap advokat Febri Diansyah oleh KPK” di
di Kopikalyan Menteng, jl. Teuku Cik Ditiro No.38, Menteng Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Adapun Forum Peduli Advokat Indonesia terdiri dari delapan perwakilan organisasi advokat dan perwakilan masyarakat sipil yang dengan
tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK yaitu ;

1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum Ikadin)
3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
6. Rasyid Ridho (Sekjen Ikadin)
7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan)
9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat Peradi Pergerakan)
10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN Peradi)
11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
14. Kores Tambunan (Sekjen DPP Ferari)
15. Julius Ibrani (Ketua PBHI)

Philipus Tarigan sebagai
Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Sesuai dengan pemanggilan rekan Febri Diansyah yang besok tgl 27 Maret 2025 dia juga harus mendampingi kliennya hasto dalam pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimana kita melihat itu ada pelemahan posisi advokat bahwa dia sedang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang merupakan kewajiban konstitusional dari pada advokat dalam melakukan pembelaan-pembelaan. Disitu pula langsung dilakukan pemanggilan-pemanggilan, penegakan hukum harus bermartabat. Martabat itu harus etis, rasional, apapun terbukti atau tidak apa yang dilakukan ketika penyidikan.

Akan tetapi Rekan Febri Diansyah sudah terganggu dalam melakukan pekerjaan pembelaan yang merupakan kwajibannya.
Kenapa pemanggilan harus sekarang kenapa tidak sebelumnya atau bisa menunggu. Untuk menghormati posisi Febri sebagai penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai profesi advokat.

Itu yang kita sayangkan posisi itu bukan tidak terjadi hal hal seperti ini. Advokat yang mandiri dan merdeka kita inginkan. Advokat selalu dalam posisi yang lemah dan yang dirugikan adalah pencari keadilan. Bahwa kita dalam semangat penegakan hukum semua semangatnya sama anti korupsi.

Penegakan hukum harus beradab disitulah fungsi hukum prosedural, fungsi hukum formil yang mana manfaatnya setara dengan hukum substantif. Tidak mungkin kita mendapatkan hukum substantif kalau proseduralnya tidak dijalankan dengan baik.

Prosedural itu dijalankan dengan etika dan moral yang tinggi. Kalau tidak akan menjadi isu publik. Ini yang harus dijaga oleh teman-teman dari KPK.

KPK menahan diri tidak perlu tergesa-gesa sehingga isunya tidak melebar kemana mana. Sehingga isu itu menjadi bola liar harusnya tidak seperti itu. Itulah fungsi martabat yang dijaga tadi. Makanya penegakan hukum harus betul-betul bermartabat mempertimbangkan aspek-aspek sosial lainnya.

Advokat harus membela kehormatan profesi Advokat. Dari banyak organisasi Advokat belum kompak membela rekan Advokat, harusnya memberikan empati jangan hanya sekedar mengurus anggotanya saja. Tetapi lebih kepada profesi Advokat dari mana pun dia kita harus lakukan pembelaan. Bukan tidak mungkin suatu saat siapa pun advokatnya akan dilakukan pemanggilan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

JPKP GELAR GERAKAN PANGAN MURAH JELANG IDUL FITRI

Published

on

By

Jakarta – Jelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, JPKP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan bekerja sama dengan BAPANAS Badan Ketahanan Pangan Nasional menyelenggarakan GPM GERAKAN PANGAN MURAH yang dipusatkan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Bulog dan ID Food dengan menghadirkan langsung pelaku usaha UMKM sayur mayur dan sembako serta berbagai macam stand UMKM binaan beberapa Perusahan BUMN seperti Pupuk Indonesia Group, PT Rekayasa Industri bahkan UMKM binaan Kementerian ATR BPN turut meramaikan GERAKAN PANGAN MURAH.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam sambutannya menegaskan bahwa GERAKAN PANGAN MURAH ini harus terus dilanjutkan diseluruh Indonesia bukan hanya pada saat menjelang Idul Fitri akan tetapi sepanjang tahun kita semua harus menjaga stabilitas harga pangan. Wakil Menteri Tenaga kerja Immanuel Ebenezer Gerungan yang hadir juga menegaskan hal yang sama bahwa stabilitas harga pangan sangat penting khususnya dalam melibatkan UMKM sebagai penyedia tenaga kerja yang mandiri dan memutus mata rantai tengkulak, selanjutnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden bidang pangan Bodro Pambudi Utomo dalam sambutannya kembali menegaskan dukungannnya kepada JPKP sebagai relawan kemanusiaan yang tidak pernah surut melakukan terobosan-terobosan disegala bidang.

JPKP sejak lama selalu tampil terdepan bilamana ada pihak-pihak yang ingin merusak negara ini dengan melakukan propaganda negative tidak berdasar bahkan hoax, kebelakangan ini muncul issue INDONESIA GELAP yang sasaran utamanya ingin menggoyang Pemerintah dengan issue kegagalan bidang perekonomian, framing daya beli masyarakat menurun, pengangguran dimana-mana termasuk issue Sritex dan puluhan Perusahan lainnya, IHSG di bursa efek yang sempat terhenti dan berbagai issue lainnya yang menganggap pemerintahan Prabowo Gagal Total, belum lagi reaksi protes terkait pengesahan UU TNI dan program Makan Siang Gratis yang dianggap gagal.

JPKP selalu tampil elegan dan tampil professional dan realistis langsung menepis semua issue-issue tersebut dengan tindakan nyata di akar rumput dengan menyasar langsung ke Rakyat.

Maret Samuel Sueken Ketua Umum JPKP dalam sambutannya menyorot semua issue negative yang tidak berdasar tersebut dan terpanggil untuk menyelenggarakan acara GERAKAN PANGAN MURAH ini terus berkelanjutan sambil menyuarakan bahwa INDONESIA BAIK-BAIK SAJA BERSAMA PRABOWO GIBRAN.

Bahwa guna mengcounter issue perekonomian nasional yang seolah-olah berantakan dan daya beli Masyarakat menurun maka kami menyelenggarakan Pasar Murah sekaligus menyambut berinteraksi dengan Rakyat di bulan suci Ramadhan ini serta menjamin adanya stabilisasi harga bahan pokok jelang Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Kami terpanggil untuk memastikan bahwa perekonomian khususnya perputaran uang di negara kita baik-baik saja. Saudara bisa lihat sendiri, meskipun dalam keadaan hujan deras tetapi masyarakat tetap datang berbondong-bondong membeli berbagai kebutuhan mereka menjelang hari raya, jadi kata siapa bahwa daya beli masyarakat kita menurun, kata siapa yang mengatakan perekonomian negara kita berantakan?…semua baik-baik saja.

Jadi saudara jangan percaya kata provokator INDONESIA GELAP, yang benar adalah INDONESIA BAHAGIA, sontak semua hadirin menyambut dengan tepuk tangan sekaligus penutup dari sambutan Ketua Umum JPKP itu yang sekaligus salah satu senior Relawan mula-mula JOKOWI yang saat ini fokus membantu Pemerintahan Prabowo Gibran bersama Relawan JPKP yang memiliki jaringan relawan terstruktur yang sangat luas.

Acara ini juga dihadiri dari berbagai unsur baik pejabat Pemerintah, TNI dan POLRI, Rohaniawan, Seniman dan masyarakat Ciracas

Yang hadir Menteri Koperasi RI, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Sekjen Kementerian Pertahanan RI, perwakilan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sestama Badan Pangan RI, Direktur PLPSUUKP Kementerian Perumahan, Gubernur DKI Jakarta diwakili Asisten-1 Walikota Jakarta Timur, perwakilan Pangdam Jaya, perwakilan Danjen Kopasssus, Kasdim Jakarta Timur, Ketua PW NU DKI Jakarta, Sekjen PW NU DKI, ID Food (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT. Rekayasa Industri (Persero), PT Bulog, Kementerian ATR/BPN RI diwakili Kantor BPN Jakarta Timur, dan jajaran relawan JPKP serta Pesantren Ar-Risalah

Continue Reading

Metro

Dejure Gelar Diskusi Publik Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Democratic Judicial Reform (DEJURE) mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Masa Depan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” di Cafe Sadjoe Jakarta pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam diskusi publik dihadiri narasumber ; Bhatara Ibnu Reza (Direktur Dejure), Dr. Maria Silvy (Dosen Falkutas Hukum Universitas Trisakti), Awan Puryadi SH. M.H (Praktisi Hukum), Gina Sabrina (Sekjen PBHI), Erwin Natosmal Oemar, S.H (DPP IKADIN).

Bhatara Ibnu Reza (Direktur Dejure), saat ditemui awak media online mengatakan ; “Kita ingin mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk bisa serius mengakomodasi sejumlah hak- hak azasi manusia si dalam KUHAP termasuk di dalamnya tersangka, terdakwa dan terpidana dari awal sampai akhir diakomodasi. Termasuk juga Hakim pengawas perkara dari tingkat pertama sebagai bagian dari check and balances dari kasus yang berjalan.

Yang paling penting sejauh mana pemerintah bisa secara serius mengakomodasi hak azasi manusia. Bagaimana kita bisa melihat pembahasan RUU TNI begitu cepat disahkan. Termasuk UU Omnibus law, UU kesehatan. Melihat RUU TNI kita jadi pesimis, kalau hanya sekedar target bahwa 2025 KUHAP akan bersamaan penerapannya. Kemudian pembicaraan kita tidak lebih dari pada bicara pembagian kekuasaan.

Namun sayangnya pertarungan kekuatan belum selesai antar lembaga sampai kemudian UU selesai dibahas.

Kita awasi saja proses legislasinya proses perdebatannya karena keterlibatan masyarakat sebenarnya adalah suatu keharusan dalam pembuatan undang undang.

Dejure sebagai lembaga monitor dan memberikan masukan naskah akademik kepada pemerintah. Ada hak setiap masyarakat untuk mempresentasikan ketidakpuasannya,” tutupnya

 

Continue Reading

Trending