Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Deklarasi Gabungan Organ Relawan RIDO

Published

on

By

JAKARTA – Deklarasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

 

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 235 organisasi relawan dari lintas kelompok dan profesi yang telah mendeklarasikan dukungan terhadap RIDO di Pilkada Jakarta 2024.Terbaru, ada Sembilan organisasi relawan yang deklarasi mendukung pasangan RIDO.

Deklarasi dilaksanakan di halaman Kantor DPD Golkar Jakarta, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024)

Continue Reading

Metro

JAMMA Gelar Deklarasi Dukung Pramono – Rano Karno Cagub Wagub DKI Jakarta

Published

on

By

Continue Reading

Metro

DPW IP-KI DKI Jakarta Gelar FGD Mencari Pemimpin Berkarakter Pancasila

Published

on

By

Jakarta – Indikator dari kerisauan ini ditangkap saat Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta, Mulyadi Guntur yang juga pegiat sosial kemanusiaan melakukan komunikasi di sekolah-sekolah dasar, menengah di Jakarta yang terindikasi menurunnya pemahaman dan pengenalan terhadap dasar-dasar Negara dan dapat ditangkap adanya proses eliminasi terhadap Pancasila,Senin (1/10/2024)

 

“Ini adalah masalah serius yang harus juga disikapi serius”, tegasnya.Bukan perkara mudah untuk tetap membumikan serta mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dan cita- cita Proklamasi 1945 yang ada dalam preambule (Pembukaan dan UUD `45 asli),

 

Dimana nilai-nilai yang terkandung semakin tergerus ditengah-tengah desakan modernitas dan perkembangan ekonomi yang mulai menggerus nilai-nilai moral yang menghalalkan segala cara, kurangnya figur panutan pemimpin yang diakibatkan persaingan terbuka yang berhadap-hadapan dengan individu-individu yang rentan jiwa serta pemikiran politik yang tidak seragam-cenderung rendah- dalam kecakapan dan intelektual serta kematangan dalam emosi, pengetahuan politiknya yang diperparah dengan stagnasi transformasi politik pada kader-kader politk dalam pendidikan partai politik.

 

Focus Group Discussion kali ini diselenggarakan di Aula Gd. DHD `45 Lantai 2 di bilangan Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, datang para narasumber dari Pangdam V Jayakarta, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Jakarta,

 

Ketua Dewan Paripurna DHN `45 hingga Ketua Kerabat Pecinta Alam ditengah-tengah hiruk pikuk rakyat Jakarta yang masuk dalam pencarian Pemimpin Provinsi Jakarta. Inisiatif ini diambil oleh Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta

 

Mulyadi Guntur ditengah-tengah geliat serta gerak perilaku politik yang mengedepankan kepentingan kelompok dan Mulyadi Guntur tetap mengingatkan untuk seluruh masyarakat Jakarta pada umumnya dan seluruh kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta khususnya untuk tetap mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk tetap mengingat, menjaga serta melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan (Preambule) UUD `45 sebagai cita-cita Proklamasi 1945 yang harus menjadi landasan untuk bersikap dan berperilaku untuk memimpin rakyat Jakarta ke depan.

 

“Kerinduan atas sosok pemimpin ini begitu diharapkan tidak hanya oleh para kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta namun oleh seluruh rakyat Jakarta yang koheren, jadi siapapun pemimpin yang terpilih adalah pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, dan sikap perilakunya harus mencerminkan cita-cita Prokalamasi 1945”, tambahnya

Continue Reading

Trending