Connect with us

Metro

Protes Keras Di Peradilan Sesat PKPU Kresna Life

Published

on

Jakarta – Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, di warnai dengan protes keras dari para kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP beserta Advokat Saddan Sitorus, SH dan Advokat Surya Ode Alirman, SH beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyatakan bahwa dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah “peradilan sesat” yang melecehkan keadilan.

Advokat Saddan Sitorus, SH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas.

Advokat Surya Alirman, SH kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga akan mengajukan upaya “Peninjauan Kembali” ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life. Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara.

Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu. LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih 200 Milyar.

Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK. Bagi kami OJK itu seperti macan ompong, dimana Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya “Otoritas”. OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat.

Anehnya OJK yang tahu bahwa Kresna belum menyelesaikan kewajiban malah sempat mencabut sanksi PKU yang sempat dijatuhkan. Sebulan kemudian setelah dicabut, lalu dikenakan sanksi PKU kembali setelah OJK di somasi 2x oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diancam mau di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Salah satu korban Kresna, S mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana “Otoritas” OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab.

Advokat Saddan Sitorus, SH menyebut dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak. Namun dalam PKPU Kresna, OJK Abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima, disini terlihat bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life. Harus ada Lawyer/ penegak hukum yang berani mengusik macan ompong agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Korban Kresna berinisial N dengan menangis menceritakan bahwa seluruh tabungan di masukkan ke kresna Life karena berpikir aman karena diawasi OJK, juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib. Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan bahwa akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit. Ada oknum-oknum kresna yang bermain dalam penegakkan hukum, dimana oknum Kresna sudah mendesain Satgas agar seluruh laporan Pidana digabung semua di Mabes dan “mandek”.

Tidak ada perkembangan berarti terhadap proses penyidikan di Mabes Polri dimana sudah banyak laporan polisi masuk namun Oknum terlapor direksi dan pemilik, belum dijadikan tersangka, Bayangkan pengemplang dana masyarakat 6.4Triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas, dimana nilai keadilan?

Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan? Dunia akan mencatat performa kepala negara, oleh karena itu kami para Advokat di LQ Indonesia Lawfirm dengan hormat meminta agar kepala negara, Bapak Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri agar segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life dengan segera.

Lalu lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita dan kembalikan ke para korban, ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal berani dan lantang terhadap oknum. Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik didalam maupun diluar ruang persidangan.

Continue Reading

Metro

Ir. Herlangga Arisanto Sekretaris HAEI : Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Berkomitmen untuk Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Published

on

By

Jakarta – Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Merayakan Annivesary Ke- 48 Tahun dengan tema “48 Tahun HAEI Turut Mengembangan Kompetensi Dengan Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengentahuan Dan Teknologi (IPTEK) di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Dalam agenda Annivesary HAEI Ke- 48 tahun digelar Diskusi, Pameran, Doorprize, Hiburan, dll.

Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) berkomitmen untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris HAEI, Ir. Herlangga Arisanto dalam acara Anniversary ke-48 HAEI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Kami dalam perjalanannya selalu berkomitmen mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ujar Herlangga.

Kehadiran HAEI di Indonesia, kata Herlangga, akan mendukung setiap program pemerintah. “Kami semua dalam lingkungan HAEI mendukung program-program Pemerintah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.

Acara Anniversary dihadiri oleh perwakilan dari puluhan perusahaan yang tergabung di alam HAEI. Setiap perusahaan diberi kesempatan untuk memaparkan produk yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan.

Continue Reading

Metro

Pengemudi Butuh Keadilan, Pembubaran Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh Cederai Demokrasi

Published

on

By

Jakarta,  – Pembubaran Paksa Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh dan Sopir dalam Aksi Nasional Buruh Transportasi yang terjadi pada 2 Juli 2025 lalu menuai reaksi sejumlah organisasi buruh diantaranya Konfederasi SARBUMUSI, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantata (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Konfederasi Sopir Logistik Indonedia (KSLI), dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI).

Dalam maklumatnya, organisasi buruh menilai bahwa keengganan Menko IPK dan Menteri Perhubungan untuk berdiskusi langsung dengan massa aksi pengemudi pada 2 Juli 2025 adalah bentuk arogansi pembantu presiden untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari pelaku utama ekosistem transportasi logistik Indonesia.

“Persoalan ODOL bukan semata persoalan sopir, tapi lebih jauh terkait mata rantai pasok komoditas, barang dan jasa nasional, yang berdampak sistemik,” ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin dalam konferensi pers di kantor DPP Sarbumusi Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pembubaran paksa aksi secara represif dan penangkapan aktivis buruh/pengemudi adalah bentuk pengkhianatan Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran Kepolisian terhadap hak dasar demokrasi.

Oleh karena itu, organisasi buruh menyerukan kepada pengemudi transportasi logistik Indonesia untuk melakukan konsolidasi aksi-aksi berikutnya, termasuk opsi mogok nasional bilamana diperlukan sembari menunggu iktikad baik dari Menko IPK dan Menhub dalam waktu 9 hari kedepan.

“Konfederasi Sarbumusi dan organisasi-organisasi pengemudi akan menyampaikan substansi RUU Perlindungan Pengemudi Transportasi Logistik secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang memenangkan semua pihak,” tegasnya.

Continue Reading

Metro

Zulfikar Ketua Bidang 1: Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Raih Penghargaan Peringkat Pertama Kategori Masjid Tanggap Bencana

Published

on

By

Jakarta, – Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori Masjid Tanggap Bencana  yang diselenggarakan oleh BAZNAS (Bazis) Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (02/07/25).

Masjid Award adalah program yang ditargetkan kepada DKM Masjid dan Musholla yang berada di DKI Jakarta, dengan harapan DKM Masjid dan Musholla dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada seluruh  jama’ah yang ada.

Program Masjid Award memiliki enam kategori yaitu Masjid Ramah Anak, Masjid Ramah Pemuda, Masjid Ramah Lansia, Masjid Ramah Dhuafa, Masjid Ramah Disabilitas, dan Masjid Tanggap Bencana.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Bidang 1 Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna Zulfikar mengatakan Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori masjid tanggap bencana dari lima masjid yang dipilih, imbuhnya

Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna berdampingan dengan kantor Damkar yang persis ada di sebelahnya dan dengan kantor Kelurahan berjarak sekitar 150  meter. Lokasi masjid strategis dan memiliki area yang luas. Apabila terjadi bencana bisa menampung banyak jamaah maupun masyarakat yang ingin diungsikan.  Dan bisa membantu memfasilitasi masyarakat yang terdampak, ungkapnya.

Selain itu di Masjid Al- Bakrie ada Remaja Islam Masjid Al- Bakrie (Rismaba) yang sangat berperan aktif dalam  setiap kegiatan masjid apapun acaranya. Termasuk tanggap bencana dan kita didukung oleh semua elemen baik remaja, masyarakat, penghuni maupun pihak perkantoran, terangnya.

Anggota DKM Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Cahyawan menambahkan  penghargaan ini  untuk kita semakin berbenah diri karena masih banyak kekurangan sehingga kita bisa saling melengkapi. Semoga ke depannya menjadi lebih baik, bebernya.

Berkat dukungan dari semua pihak Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna  akhirnya mendapatkan penghargaan peringkat pertama masjid tanggap bencana yang akan terus memberikan manfaat, tutupnya.

Continue Reading

Trending